Breaking

Monday, January 3, 2022

PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 – 2025

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025,


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, diterbikan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan; b) bahwa pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat; c) bahwa untuk  meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.


Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.  Sedangkan Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Ditegaskan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, dalam bahwa Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Tahun 2021-2025. RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) merupakan: a) pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengeva-luasi Aksi HAM; dan b) kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga,  dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. RANHAM memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:

a. perempuan .

b. anak;

c. penyandang disabilitas; dan

d. Kelompok Masyarakat Adat.

 

Kelompok sasaran dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) dan/atau kebijakan pemerintah. Sasaran strategis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Untuk mengetahui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, silahkan download salinan Salinan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021, melalui link di bawah ini




Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)

Link download Lampiran 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)

Link download Lampiran 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025. semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment