Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, diterbikan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan; b) bahwa pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat; c) bahwa untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 –
2025, yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan
sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupatenlkota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan,
penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sedangkan Aksi HAM adalah penjabaran lebih
lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ditegaskan Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2021
Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, dalam
bahwa Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Tahun 2021-2025. RANHAM (Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) merupakan: a) pedoman bagi kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan,
melaksanakan, dan mengeva-luasi Aksi HAM; dan b) kegiatan percepatan yang
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam
bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. RANHAM memuat sasaran strategis
dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan
HAM terhadap kelompok sasaran:
a. perempuan .
b. anak;
c. penyandang disabilitas;
dan
d. Kelompok Masyarakat Adat.
Kelompok sasaran dapat
ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia) dan/atau kebijakan pemerintah. Sasaran strategis tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Untuk mengetahui Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, silahkan download salinan Salinan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53
Tahun 2021, melalui link di
bawah ini
Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)
Link download Lampiran 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)
Link download Lampiran 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Perpres
Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 –
2025. semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment