Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha SMP SMA SMK
Berikut ini Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha SMP SMA SMK
KATA PENGANTAR
Upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional di sekolah antara lain dengan mengusahakan proses belajar mengajar (PBM) dapat berlangsung dengan baik. Sehingga akan meningkatkan hasil belajar siswa yang memenuhi tuntutan pendidikan nasional.
Untuk meningkatkan proses belajar mengajar (PBM) tersebut, hams ditunjang dengan pelayanan administrasi sekolah yang teratur, terarah dan terencana.
Upaya ini dilaksanakan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para pegawai pelaksana Tata Usaha dan pembantu sekolah/pesuruh.
Dengan ini kami menyusun program Kerja Tahunan dengan harapan semoga menjadi bahan acuan dalam dalam kerja bagi tenaga Tata Usaha dan pembantu/pesuruh.
Mudah-mudahan program kerja ini menjadi petunjuk untuk memajukan pendidikan, terutama dalam administrasi Ketatausahaan pada sekolah ini.
Berikut ini Daftar Isi Program Kerja Kepala Tata Usaha, yang saya sussun yakni sebagai berikut
KataPengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
BAB II. ADMINISTRASI PERSEKOLAHAN YANG DIKEHENDAKI
I. Umum
II. Kesiswaan
III. Kepegawaian
IV. Keuangan
V. Perlengkapan
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum
BAB III GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KETATAUSAHAAN
I. Umum
II. Kesiswaan
III. Kepegawaian
IV. Keuangan
V. Perlengkapan
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum
Isi Lengkap Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha, adalah sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ketatausahaan merupakan motor jalannya organisasi sekolah, kelebihan suatu organisasi didalam mencapai tujuan kepada kelancaran ketatausahaan tersebut. Demi kelancaran tugas pendidikan tidak bisa lepas dari dukungan bidang ketatausahaan, kegiatan guru (mengajar). Dengan kegiatan ketatausahaan sekolah harus berjalan seimbang dan selaras
Untuk keberhasilan dan kelancaran kegiatan ketatausahaan, perlu adanya garis-garis besar program kegiatan ketatausahaan, garis-garis besar program ketatausahaan adalah rencana dibidang ketatausahaan sekolah secara garis besarnya dan merupakan pola kegiatan operasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh staf tata usaha dalam satu tahun ajaran.
Program kegiatan ketatausahaan meliputi:
1. Program umum
2. Bentuk kegiatan
3. Waktu pelaksanaan
B. DASAR
1. UU. No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Bupati Angsana Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pedoman Perangkat Tata Naskah Daerah.
C. TUJUAN
Dengan Program Kerja ini bertujuan agar :
1. Seluruh staf tata usaha mengetahui apa dan kapan suatu kegiatan harus dilaksanakan;
2. Mereka yang terkait dengan keguatan tersebut mengetahui apa tugasnya;.
3. Kepala TU bersama staf pembantunya mengetahui sarana dan prasarana yang diperlukan pada setiap kegiatan.
4. Sasaran yang ingin dicapai lebih jelas dan terarah.
5. Penggunaan biaya dapat dilakukan lebih efisien dan lebih berhasil guna dalam pelaksanaan tugas;
6. Kepala TU, akan lebih mudah mengontrol hasil kerja bawahannya;
7. Kepala TU, akan dapat menilai hasil pekerjaan bawahannya secara kwalitatif maupun kwantitatif;
8. Kepala TU, akan dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan untuk pembinaan karir yang bersangkutan;
9. Pengawasan melekat oleh atasan langsung lebih terbina dengan baik.
BAB II KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN
I. UMUM
1.1. Pelayanan kegiatan di sekolah dapat lebih ditingkatkan
2.2. Tertib administrasi dan kearsipan
2.3. Tepat waktu pelaporan dan tepat pendapatan
2.4. Mutu pekerjaan yang dapat ditingkatkan.
II. KESISWAAN
2.1. Susunan kelas yang seimbang
2.2. Tertib susunan nomor induk siswa
2.3. Tertib administrasi kesiswaan
2.4. Tertib mutasi keisiswaan
2.5. Tertib pelayanan dan tepat waktu pelaporan
2.6. Lengkap data kesiswaan yang meliputi : umum, agama, pendidikan orang tua dan pekerjaan orang tua.
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Tepat waktu pelayanan dan pelaporan
3.2. Hak-hak personal terlayani
3.3. Laporan sesuai data yang ada dan akurat
3.4. Penilaian pegawai lebih efektif dan obyektif
3.5. Meningkatkan moral dan disiplin personal
3.6. Jumlah personal (guru dan non guru) sesuai dengan kebutuhan
3.7. Reorganisasi petugas ketatausahaan dapat meningkatkan hasil kerja lebih baik.
IV. KEUANGAN
4.1. Tepat waktu dan lancarnya pelayanan hak kesejahteraan personal
4.2. Tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
4.3. Tepat waktu penyelesaian pertanggungjawaban keuangan
4.4. Tertib administrasi keuangan
4.5. RKAS dan SPJ BOS dan Dana Komite tersusun sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan
5.2. Pengelolaan administrasi perlengkapan terlaksana tertib dan baik
5.3. Tepat waktu tiap macam laporan
5.4. Penggunaan perlengkapan secara tepat guna
5.5. Selalu tersedianya cadangan yang diperiukan (logistik).
VI. PEMELIHARAAN SARANA
6.1. Sarana/prasarana selalu siap
6.2. Pemeliharaan secara rutin
6.3. Program 5 K terlaksana dengan baik
6.4. Penyimpanan barang dengan tertib dan aman.
VII. BANTUAN TERHADAP KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Penyiapan kebutuhan alat pengajaran lancar dan terpenuhi
7.2. Penyiapan bahan-bahan tes tepat waktu
7.3. Penyiapan administrasi kurikuler lebih baik.
BAB III GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KETATAUSAHAAN
I. UMUM
1.1. Pelaporan dan penyusunan data statistik secara tepat waktu dan tepat data (akurat)
1.2. Penertiban administrasi sekolah
1.3. Penertiban kearsipan sekolah
1.4. Penertiban pelayanan terhadap siswa/personal dan masyarakat
1.5. Pengelolaan disiplin pegawai
1.6. Penertiban keamanan/pengamanan sekolah
1.7. Pengontrolan secara rutin hasil kerja setiap petugas oleh atasan langsung (Ka TU).
II. KESISWAAN
2.1. Menyusun Daftar Nama kelas 7, 8 dan 9 tahun pelajaran yangbersangkutan
a) Adanya perimbangan jumlah siswa dan siswi
b) Adanya perimbangan kecerdasan siswa
2.2. Pemberian nomor induk siswa (bagi siswa kelas 7 yang baru)
2.3. Pengelolaan buku induk siswa secara lebih baik/dalam pengisian data dan nilai raport
2.4. Pengelolaan buku klaper dan mutasi siswa
2.5. Mengurusi mutasi siswa baik yang masuk/keluar
2.6. Penggabungan absensi siswa/guru dalam mingguan/bulanan
2.7. Penyusunan daftar Peserta Asesmen Nasional (AN)
2.8. Pembuatan administrasi pendukung lainnya untuk Peserta US dan
2.9. Merenanakan pelaksanaan lomba KSN, FL2SN dan lomba lain Tingkat Sekolah
2.10. Pengadaan blanko-blanko Kesiswaan
2.11. Hal-hal lain yang bersifat insidental
2.12. Pemanggilan orang tua siswa
2.13. Pemanggilan siswa
2.14. Administrasi Pelaksanaan Try Out – Pra Ujian
2.15. Administrasi Penilaian Akir Semester dan Penilaian Akhir Tahun
2.16. Administrasi Penerimaan Murid Baru (PMB)
2.17. Administrasi Pelaksanaan Penataran MPLS kelas VII (Tujuh)
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Pengelolaan usulan kenaikan pangkat pegawai
3.2. Rencana Kenaikan Gaji Berkala
3.3. Prajabatan bagi guru dan non guru
3.4. Pengajuan Usul PNS
3.5. Usul Karpeg, Taspen, Karis/Karsu
3.6. Laporan Keadaan Guru, Pegawai dan Siswa
3.7. Pendataan Kegiatan Penataran / MGMP Guru dan Pegawai
3.8. Penilaian Pegawai
3.9. Pembuatan Penilaian Kinerja PNS
3.10. Peengusulan angka kredit/kenaikan pangkat guru dan pegawai
3.11. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.12. Membuat R7/R8
3.13. Usul pensiun pegawai/pemberhentian pegawai
3.14. Pengelolaan buku induk pegawai/kartu pegawai
3.15. Usul tanda penghargaan bintang karya satya bagi PNS tertentu
3.16. Cuti pegawai
3.17. Kesejahteraan pegawai
3.18. Usul penambahan pegawai
IV. KEUANGAN
4.1. Menyusun RKAS
4.2. Permintaan kekurangan gaji
4.3. Permintaan gaji pegawai/personal
4.4. Permintaan tunjangan kesehatan dan lainnya
4.5. Pengelolaan Keuangan Rutin
4.6. Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban
4.7. Penerimaan, Penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai & PPh
4.8. Penutupan buku kas, Pemeriksaan atasan langsung kepada bendahara Rutin
4.9. Pengisian format KP4.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pembelian barang operasioanl pendidikan dan ATK serta barang-barang yang lain yang diperlukan
5.2. Rencana pembelian barang dan Pemeliharaannya.
5.3. Rencana pengeluaran barang
5.4. Penghapusan barang-barang inventaris yang rusak
5.5. Laporan barang inverrtaris
5.6. Inventaris kebutuhan alat
5.7. Pengelolaan buku-buku barang inventaris
5.8. Permohonan/permintaan alat-alat sarana/prasarana
Vl. PEMELIHARAAN
6.1. Pemeliharaan alat-alat kantor
6.2. Perbaikan mesin kebutuhan kantor
6.3. Rehab gedung
6.4. Pengapuran Pengecatan
6.5. Pengadaan alat-alat kebersihan
6.6. Pemeliharaan lingkungan
6.7. Penghijauan
6.8. Pelaksanaan 5 K
6.9. Pemeliharaan sarana/prasarana pendidikan.
VII. BANTUANTERHADAP KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Pengetikan dan pengadaan soal-soal PTS, PAS, PAT, US
7.2. Penyiapan penagajaran bagi guru-guru
7.3. Penyiapan periengkapan administarasi bagi guru-guru.
LAMPIRAN TATA TERTIB
TATA TERTIB GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum jam pertama dimulai dan tidak meninggalkan tugas sebelum jam pelajaran terakhir selesai, kecuali seizin pimpinan sekolah
2. Menandatangani daftar hadir sesuai dengan jam pelajarannya atau jadwal yang ditentukan pada agenda kelas dan daftar hadir yang disediakan di sekolah
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban, tepat pada waktunya
4. Membantu kepala sekolah dalam mengawasi pembelajaran, disiplin (GDN) serta kegiatan lain disekolah.
5. Menjaga nama baik, profesi/jabatan, di sekolah tempat bekerja.
6. Menjadi teladan bagi peserta didik, dan memiliki kepribadian dan berakhlak mulia
7. Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah, seperti : tidak merokok saat mengajar di depan kelas.
8. Melaksanakan 5 (lima) tugas pokok pembelajaran/pendidikan.Yaitu:
- Membuat program pembelajaran/pendidikan
- Melaksanakan pembelajaran/kegiatan efektif
- Mengevaluasi pembelajaran kegiatan pendidikan
- Menganalisa hasil pembelajaran/kegiatan pendidikan
- Melaksanakan program tindak lanjut/pengawasan/remidial
9. Menjalin hubungan kekeluargaan serta dapat bekerjasama, dengan semua komponen sekolah, sehingga tercipta suasana yang harmonis, serta mendukung program pendidikan yang efektif dan efisien.
10. Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan oleh kepala sekolah termasuk kegiatan upacara bendera.
11. Saling menghormati, berlaku sopan santun dan melakukan pendekatan terhadap siswa, dengan prinsip bimbingan konseling.
TATA TERTIB TATA USAHA / TENAGA ADMINISTRASI / PEMBANTU
1. Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum kerja dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam kerja berakhir, kecuali dengan seizing pimpinan.
2. Menandatangani daftar pegawai setiap hari kerja
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban yang dibebankan tepat pada waktunya.
4. Kepala Sekolah dalam melaksanakan disiplin dan kegiatan pendidikan lainnya
5. Menjaga nama baik personal, jabatan dan sekolah
6. Membantu kelancaran dalam menyediakan fasilitas kegiatan belajar sekolah.
7. Membantu kelancaran dan penyediaan fasilitas kegiatan Pendidikan secara umum yang diperlukan di sekolah.
8. Mengatur ruangan atau tempat kegiatan dan tempat pembelajaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9. Bersikap sopan terhadap rekan sekerjana, guru dan pimpinan, siswa dan komponen lainnya.
10. Ikut menciptakan kehidupan lingkungan sekolah yang kondusip, harmonis sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Memberikan pelayanan administrasi secara tepat, cepat dan efisien.
11. Berusaha menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan dalam profesionalisme.
12. Mengikuti Upacara penaikan bendera dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuannya.
13. Senantiasa bersikap baik dan teladan, serta memiliki kepribadian berakhlak mulia.
14. Jika berhalangan hadir harus disertai surat pemberitahuan / surat keterangan Dokter yang disampaikan kepada pimpinan.
TATA TERTIB SISWA SMP SMA CIASEUM
1. Hadir di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir kecuali mendapat izin dari petugas piket.
2. Sebelum bet tanda masuk berbunyi anak terlebih dahulu berbaris didepan kelas.
3. Siswa yang mendapat tugas piket harap hadir 15 menit sebelum masuk kelas untuk melaksanakan tugas piketnya.
4. Jika berhalangan hadir/absen harap memberi surat permohonan izin dari orang tua atau surat keterangan sakit dari dokter.
5. Setiap siswa wajib berkepribadian yang memiliki nilai-nilai ketakwaan, sopan santun disiplin, kebersihan, kerapihan dan ketertiban.
6. Siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
7. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
• Hari Senin berseragam putih-biru
• Hari selasa berseragam putih – biru
• Hari Rabu berseragam batik-biru
• Hari Kamis berseragam pramuka
• Hari Jum'at berbusana muslim, bagi non muslim menyesuaikan bawahan panjang warna hitam baju putih tangan panjang.
• Hari Sabtu berseragam bati bebas
8. Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang dan berambut panjang bagi laki-laki
2. Mengecat rambut dan bertato memakai kalung, anting dan gelang
3. Tidak ber make up yang beriebihan.
9. Ketika istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas, dan selama pelajaran berlangsung atau pada saat penggantian jam pelajaran dilarang berada diluar kelas kecuali seizin guru piket.
10. Siswa yang terlambat datang diwajibkan lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk sebelum mendapat izin.
11. Siswa wajib menjaga kebersihan dalam ruang kelas maupun diluar kelas apabila kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi sebaqaimana mestinya.
12. Siswa dilarang membawa benda-benda/barang-barang senjata tajam dan barang lain yang terlarang.
13. Siswa wajib mengikuti upacara bendera dan menggunakan bahasa yang sopan dan beradab.
14. Jika siswa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dikenakan sangsi sebagai berikut :
1. Sangsi teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Dikeluarkan dari sekolah.
JENIS PELANGGARAN A (PELANGGARAN RINGAN)
No | Pelanggaran | Poin |
1 | Datang terlambat masuk kelas | 2 |
2 | Keluar kelas tanpa ijin | 2 |
3 | Tidak mengikuti ekstrakurikuler | 2 |
4 | Berada di kantin pada waktu pergantian jam KBM | 2 |
5 | Makan didalam Kelas pada saat KBM | 2 |
6 | Membeli makanan saat KBM | 2 |
7 | Ngobrol/ribut di dalam kelas ketika KBM berlangsung | 2 |
8 | Berpakaian seragam tidak lengkap, Celana begi/pensil bagi laki-laki | 2 |
9 | Tidak membawa peralatan belajar dengan lengkap | 2 |
10 | Berhias/berdandan berlebihan | 2 |
11 | Memakai perhaiasan berlebihan untuk sisiwa putri | 2 |
12 | Membuang sampah tidak pada tempatnya | 2 |
13 | Piket kelas tidak melaksanakan tugasnya | 2 |
14 | Tidak memperhatikan panggilan pihak sekolah | 2 |
15 | Menggunaka jeket dilingkungan sekolah | 2 |
JENIS PELANGGARAN B (PELANGGARAN SEDANG)
No | Pelanggaran | Poin |
1 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan/dipulangkan karena terlambat | 4 |
2 | Membuat ijin/surat palsu | 4 |
3 | Keluar/meninggalkan sekolah tanpa ijin | 4 |
4 | Tidak mengikuti upacara | 4 |
5 | Melindungi teman yang salah | 4 |
6 | Memakai gelang,cingcin atau kalung bagi siswa putra | 4 |
7 | Membawa dan menggukan Hp,Tab pada saat KBM | 4 |
8 | Rambut gondrong tidak rapih bagi siswa putra, rambut di catwarna/potongan rambut tidak sesuai ketentuan | 4 |
9 | Membawa/menggukan kendaraan bermotor | 4 |
10 | Menggangu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas orang lain | 4 |
11 | Berbicara kotor atau kasar | 4 |
12 | Mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah | 4 |
JENIS PELANGGARAN BERAT C (PELANGGARAN BERAT)
Kelompok C.1 | ||
No | Pelanggaran | Poin |
1 | Merusak sarana dan prasarana sekolah | 20 |
2 | Meroko dilingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah | 20 |
3 | Melakukan pemerasan kepada siswa lain | 20 |
4 | Membawa buku/media porno | 20 |
5 | Bersikap tidak sopan/menentang guru | 20 |
Kelompok C.2 | ||
No | Pelanggaran | Poin |
6 | Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan | 30 |
7 | Memakai anting atau tindik dianggota tubuh | 30 |
8 | Berkelahi/Main hakim sendiri/tawuran | 30 |
9 | Menganiaya/memukul siswa lain/melakukan pelecehan seksual | 30 |
10 | Membawa senjatan tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah | 30 |
JENIS PELANGGARAN D (PELANGGARAN SANGAT BERAT)
Kelompok D.1 | ||
No | Pelanggaran | Poin |
1 | Memalsukan tanga tangan gurub/wali kelas/guru piket/kepala sekolah | 45 |
2 | Mengabil/mencuri milik orang lain | 45 |
3 | Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan sara | 45 |
4 | Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan | 45 |
5 | Mengikuti organisasi terlarang | 45 |
Kelompak D.2 | ||
No | Pelanggaran | Poin |
6 | Melakukan pemukulan terhadap guru | 90 |
7 | Membawa/mengkonsumsi minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba) | 90 |
8 | Mengubah/memalsukan raport | 90 |
10 | Melakukan prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah | 90 |
11 | Menikah/kawin dalam masa pendidikan sekolah | 90 |
KETENTUAN TATA TERTIB SISWA SMP SMA CIASEUM TP.2020/2021
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A. Pemberian Point
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi menjadi 6 kelompok, terdiri dari :
1. Pelanggaran Jenis A (Pelanggaran ringan)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 2 (dua).
2. Pelanggaran Jenis B (Pelanggaran sedang)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 4 (empat).
3. Pelanggaran Jenis C.1 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh).
4. Pelanggaran Jenis C.2 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh).
5. Pelanggaran Jenis D.1 (Pelanggaran Sangat Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima).
6. Pelanggaran Jenis D.2 (Pelanggaran Sangat Berat)
Satu kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan puluh).
B. Pemberian Hukuman
Setiap melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari :
1. Membersihkan fasilitas sekolah
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman mem-bersihkan fasilitas sekolah.
2. Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana sekolah
Hukuman ini diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak atau segala tindakan yang mengakibatkan kotor atau rusaknya sarana prasarana.
3. Penahanan selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah
C. Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas
Setiap siswa diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila :
1. Point pelanggaran sudah mencapai 20 point
2. Terkena rajia sebanyak 2 kali
D. Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian.
Setiap siswa akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian dengan petugas BP, bila :
• Point pelanggaran sudah mencapai 40 point (untuk pelanggaran A), 30 untuk pelanggaran B-D2.
• Terkena rajia sebanyak 3 kali
• Tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 hari dalam sepekan.
E. Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari SMP Negeri 1 Ciaseum
Setiap siswa diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari SMP Negeri 1 Ciaseum) bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point penggaran mencapai 90.
Demikian share info tentang Contoh Program Kerja Kepala Tata Usaha, semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar