KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4611-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TEKNISI KARDIOVASKULER

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguan kardiovaskular sebagaimana terlihat pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) tahun 2018 dimana prevalensinya mencapai 1,5% membutuhkan pelayanan kesehatan di bidang kardiovaskular yang dapat mengatasi berbagai gangguan tersebut. Sebagai salah satu penyakit tidak menular seiring dengan penin gkatan harapan hidup dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran jumlah gangguan kardiovaskular semakin meningkat. Penanganan gangguan kardiovaskular meliputi pencegahan, penegakkan diagnostik dan intervensi medis. Diperlukan berbagai alat dan sarana untuk memfasilitasi pelayanan gangguan kardiovaskular tersebut. Saat ini penatalaksanaan gangguan kardiovaskular banyak menggunakan teknologi kedokteran yang canggih sehingga memerlukan keterampilan khusus untuk dapat memberikan pelayanan yang terstandar.

 

Teknisi Kardiovaskuler diharapkan dapat mengikuti perkembangan penggunaan teknologi yang semakin maju tersebut, agar ilmu Teknik Kardiovaskuler yang dimiliki telah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga dalam melakukan pelayanan kardiovaskular di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal. Teknik Kardiovaskuler adalah keilmuan yang dipelajari oleh Teknisi Kardiovaskuler yang meliputi teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular, teknik elektro kardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung .

 

Cakupan kompetensi Teknisi Kardiovaskuler dalam pelayanan kardiovaskuler adalah meliputi pemeriksaan yang bersifat non Invasif dan intervensi non bedah. Bentuk dari pelayanan keteknisian kardiovaskuler berupa pemeriksaan kardiovaskul ar dengan menggunakan peralatan sonografi vaskular, sonografi ekokardiografi, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung. Mengingat fasilitas pelayanan kardiovaskular tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai karakteristik dan keragaman kemampuan, diperlukan Teknisi Kardiovaskuler yang memiliki kompetensi terstandar. Institusi pendidikan yang menghasilkan teknisi kardiovaskuler membutuhkan acuan untuk perancangan kurikulum pendidikan agar lulusan terstandar dan memenuhi kebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler menyatakan bahwa Standar profesi Teknisi Kardiovaskuler terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Teknisi Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler adalah a) Sebagai pedoman bagi Teknisi Kardiovaskuler dalam memberikan pelayanan keteknisian kardiovaskular yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan; b)Tersusunnya standar kompetensi Teknisi Kardiovaskuler sebagai bagian Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler.

 

Tujuan adalah a) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Teknisi Kardiovaskuler untuk menjalankan praktik; b) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Teknisi kardiovaskuler; c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Teknisi Kardiovaskuler.

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler antara lain: 1) Bagi Teknisi Kardiovaskuler yakni Tersedianya dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik kardiovaskular; dan Alat ukur kemampuan diri. 2. Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan dalam pen yusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna Sebagai acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Teknisi Kardiovaskuler dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik ditempat kerja. Dengan demikian Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek. 4) Bagi Masyarakat yakni tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Teknisi Kardiovaskuler yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular. 5) Bagi Organisasi Profesi yakni Sebagai acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisai, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan keteknisian kardiovaskular serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Teknisi Kardiovaskuler lulusan luar negeri.

 

Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media