Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang dimaksud Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak -kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya bahwa Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya menegaskan kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang -undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukanlmenciptakan karya seni;
c) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industry / ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi / kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
d) menjadi tutorlpelatih / instruktur.
Adapaun Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 1. Guru Pertama; 2. Guru Muda; 3. Guru Madya; dan 4. Guru Utama. ) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan , yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing- masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar