PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2022
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS |
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022. Dengan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan maka Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Regluer SD SMP SMA SMK dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi. Begitu pula Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Juknis BOP Pendidikan Usia Dini dan BOP Kesetaraan juga dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regelur SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28
yang menyatakan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana
BOS Kinerja.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor. Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam
pasal 28, yang menyatakan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi: pengembangan sumber
daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; dan perencanaan
berbasis data. Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi
meliputi: asesmen talenta dan kebugaran; pelatihan dan pengembangan prestasi; pengelolaan
data dan informasi talenta; dan kegiatan aktualisasi prestasi.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOP Kesetaraan pada Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 29, yang menyatakan Dana
BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan. ) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan
Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g)pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j)
pembayaran honor. Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada
Dapodik; ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat pengangkatan; aktif melaksanakan tugas di Satuan
Pendidikan Kesetaraan; dan belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Terkait Ketentuan
penggunaan Dana BOP PAUD terdapat dalam pasal 23 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemdikbud
Tahun 2022 dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan yang menyatakan bahwa Dana BOP
PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana
BOP PAUD meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi,
dan kebersihan; j) pembayaran honor.
Pembayaran honor yang
berusmber dari dana BOP PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada
Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan
surat penugasan surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD;
dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun komponen penggunaan
dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja, terdiri atas: pengembangan sumber
daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah;
dan/atau perencanaan berbasis data.
Link download Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 DISINI
Demikian informasi yang
admin dapat sampaikan tentang Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga
informasi ini memiliki manfaat bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
BalasHapusTerima kasih atas informasinya
BalasHapus