Bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK ? Pemerintah telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Ternyata dalam Lampiran 1 Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 terdapat Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Sebagaimana diketahui Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Beberapa hal penting dari Kepmendikbudristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran antara lain terkait kebijakan penerapan kurikulum di tahun
pelajaran 2022/2023; Struktur Kurikulum
Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK PAUD), Pendidikan Dasar (SD/MI
SMP/MTS), Dan Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK); serta Pemenuhan Beban Kerja
Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi
Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor
56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran,
menyatakan dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss)
yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan
pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran menyatakan bahwa Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada: a) Kurikulum 2013 untuk pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi
inti dan kompetensi dasar secara utuh; b) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang disederhanakan; atau c) Kurikulum Merdeka untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara
utuh.
Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran menyatakan bahwa Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran, menyatakan bahwa Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KELIMA Kepmendikbud ristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran : menyatakan bahwa Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum KEENAM Keputusan
Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH Kepmendikbud ristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran menyatakan bahwa Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas
guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013
dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN : Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEMBILAN : Bagi
satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak
dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang
digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas
sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEPULUH :
Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan
kelas XII.
Diktum KESEBELAS :
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c
diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan
6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I,
kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
b.
tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan
6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I,
kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
c.
tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan
6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas
I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII,
kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Diktum KEDUABELAS :
Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku
teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum,
asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Diktum KETIGABELAS Keputusan
Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan Buku teks
utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum
Diktum KEDUABELAS,
dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh
pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum KEEMPATBELAS :
Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus.
Diktum KELIMABELAS Kepmendikbudristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran menyatakan: Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Diktum KEENAMBELAS : Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: maka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan ketentuan yang mengatur tentang kurikulum
dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
Keputusan Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Lampiran 1 Kepmendikbudristek Nomor
56/M/2022 tentang Struktur Kurikulum
Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Terima kasih semoga ada manfaatnya
No comments