Breaking

Tuesday, March 1, 2022

PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PKL (PRAKTIK KERJA LAPANGAN) BAGI PESERTA DIDIK

..
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan; b) bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik.


Menurut Peraturan Menteri Mendikbud Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik, yang dimaksud Praktik Kerja Lapangan atau PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.


Dinyatakan Peraturan Menteri Mendikbud Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, bahwa PKL bertujuan untuk:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.


PKL merupakan program pembelajaran:

a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

 

Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja meliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanPermendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik, ditegaskan bahwa Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja. Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:

a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;

b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau

c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.


Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik



Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam; bencana non-alam; atau kondisi geografis. Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

 

Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja. Bentuk pembelajaran lain pengganti PKL dapat berupa:

a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau

b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.

 

Terkat tahapan Praktik Kerja Lapangan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik, menyatakan bahwa PKL dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penilaian; dan

d. monitoring dan evaluasi.

 

A. Perencanaan

Perencanaan meliputi:

a. pemetaan kompetensi Peserta Didik;

b. penetapan lokasi PKL;

c. penetapan jangka waktu PKL;

d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;

e. penetapan pembimbing PKL; dan

f. pembekalan Peserta Didik.    

Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

 

B. Pelaksanaan

Pelaksanaan meliputi:

a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;

b. praktik kerja; dan

c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

 

C. Penilaian

Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

 

D. Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi meliputi:

a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan

b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.

Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

 

Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL , Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik) bahwa Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:

a. transportasi dan akomodasi;

b. konsumsi;

c. uang saku; dan/atau

d. fasilitas dan insentif lainnya.

Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik (DISINI)

 

Demikain informasi tentang PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik Semoga ada manfaatnya. Terima kasih berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com



= Baca Juga =



.

No comments:

Post a Comment