permendikbud 2020
PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PTN
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dinyatakan bahwa Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) , ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya yang dapat dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.
Adapun yang dimaksud penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.
Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bahawa Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar