Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP - KOMUNITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA

Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP

Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP, yang dimaksud Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) Dan BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan), menyatakan bahwa BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BBPMP dipimpin oleh Kepala. BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

 

Dalam melaksanakan tugas, BBPMP menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; b) pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c) pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; d) pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; e) pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan g) pelaksanaan urusan administrasi.

 

Bagaimana Struktur Organisasi Dan Tata Kerja BBPMP, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, bahwa BBPMP terdiri atas: a) Kepala; b) Bagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pelaksanaan urusan keuangan;

c. pelaksanaan urusan kepegawaian;

d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

g. pelaksanaan urusan barang milik negara;

h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

 

Terkait dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Permendikbud ristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP menyatakan bahwa BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BPMP dipimpin oleh Kepala.

 

BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Dalam melaksanakan tugas, BPMP menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;

d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;

e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan

g. pelaksanaan urusan administrasi.

 

Bagaimana Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPMP? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) Dan BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan), BPMP terdiri atas: a) Kepala; b) Subbagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK BBPMP dan BPMP Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =

Tidak ada komentar