Breaking

Friday, May 20, 2022

SE Menpan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi

Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022


Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta menindaklanjuti Arahan Presiders pada tanggal 25 Maret 2022 kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

 

Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ini dimaksudkan sebagai himbauan kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk mendorong percepatan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

 

Tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi adalah sebagai berikut.

1)  Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah di Instansi Pemerintah;

2)  Untuk memperkuat kelangsungan usaha dan pemasaran produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi secara Iebih cepat dan lugs;

3)  Untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah; dan

4)  Untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap produk dalam negeri di lingkungan aparatur sipil negara.

 

Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ini memuat Iangkah-langkah percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Isi Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi adalah sebagai berikut

a. Seluruh Instansi Pemerintah agar:

1) Mendorong percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas pemerintahan.

2) Melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

b.  Kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan terkait penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi akan menjadi bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi.

c.   Melaksanakan secara konsisten isi Surat Edaran ini beserta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Iingkungan Instansi Pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment