Sosialisasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan dngan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesamaan dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur, perlu disusun petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional instruktur; b) bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan
pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
pengembangan pelatihan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Instruktur ini, yaitu: a) unsur kegiatan yang dinilai
untuk menentukan Angka Kredit; dan b) penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur ini
digunakan sebagai pedoman bagi: Instruktur; Tim Penilai; dan pemangku
kepentingan lainnya.
Jabatan Fungsional Instruktur,
terdiri atas jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kegiatan
yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas: a) kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b) kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan
Kerja; dan c) kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Instruktur, terdiri atas unsur: a) pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b) pengembangan
Pelatihan Kerja. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a.
pelaksanaan Pelatihan Kerja, terdiri atas:
1.
penyusunan rencana pelatihan;
2.
pembuatan perangkat pelatihan;
3.
pengajaran dan pelatihan;
4.
pelayanan pelatihan dan produktivitas; dan
5.
pelaksanaan evaluasi,
b.
pengembangan Pelatihan Kerja, terdiri atas:
1.
pengembangan program pelatihan; dan
2.
pengembangan sistem pelatihan.
Rincian Unsur Kegiatan Tugas
Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keterampilan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan pengembangan
profesi bidang Pelatihan Kerja dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Kegiatan pengembangan profesi
bidang Pelatihan Kerja, terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal
sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b) pembuatan karya tulis/karya
ilmiah di bidang pelatihan; c) penerjemahan atau penyaduran buku dan
bahan-bahan lain di bidang pelatihan; d) penyusunan standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang pelatihan; e) pelatihan/pengembangan
kompetensi di bidang pelatihan; dan/atau f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan
profesi Instruktur. Rincian Kegiatan Unsur Pengembangan Profesi Jabatan
Fungsional Instruktur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan penunjang bidang Pelatihan
Kerja dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat. Kegiatan penunjang bidang Pelatihan
Kerja, terdiri atas: a) pengajar/pelatih di bidang pelatihan; b) keanggotaan dalam
Tim Penilai atau tim uji kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan
gelar/ijazah lainnya; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Rincian Kegiatan Unsur Penunjang
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan penunjang bidang Pelatihan
Kerja diberikan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Bagi satuan kerja yang tidak
terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan
kegiatan tugas jabatan maka Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas
atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan
tugas jabatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang
bersangkutan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Instruktur bahwa Instruktur kategori keterampilan dan
kategori keahlian harus memenuhi target Angka Kredit. Target Angka Kredit
merupakan jumlah Angka Kredit minimal yang diperoleh dari butir kegiatan tugas
jabatan. Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun
paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b) 12,5 (dua belas
koma lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan c) 25 (dua puluh
lima) untuk Instruktur penyelia.
Sedangkan Target Angka Kredit
bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling sedikit: a) 12,5 (dua
belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk
Instruktur ahli muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur
ahli madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Instruktur ahli utama.
Capaian Angka Kredit Instruktur
merupakan hasil penilaian Tim Penilai atas penilaian capaian SKP. Capaian Angka
Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling tinggi 150%
(seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai
berikut: a) 7,5 (tujuh koma lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b) 18,75
(delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana
lanjutan; dan c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur penyelia. Capaian
Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling tinggi 150%
(seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai
berikut: a) 18,5 (delapan belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b) 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli muda; c) 56,25 (lima puluh enam
koma dua puluh lima) untuk Instruktur ahli madya; dan d) 75 (tujuh puluh lima) untuk
Instruktur ahli utama.
Instruktur yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki harus memenuhi target
Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Instruktur kategori keterampilan, paling sedikit:
1) 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur
terampil/pelaksana; dan
2) 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur
mahir/pelaksana lanjutan,
b.
Instruktur penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun
sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka
Kredit;
c.
Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
1) 10 (sepuluh) untuk Instruktur ahli
pertama;
2) 20 (dua puluh) untuk Instruktur ahli muda;
dan
3) 30 (tiga puluh) untuk Instruktur ahli
madya,
d.
Instruktur ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun
sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh
lima) Angka Kredit.
Rincian Target dan Capaian
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
BalasHapus