Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG guru (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berdadarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur
Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah
dilaksanakan dengan prinsip: a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat
guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum
melalui penggunaan dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu,
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan
dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan; dan f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang
dilakukan dengan wajar dan proporsional.
A. Tunjangan Profesi Guru
Menurut Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan
Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, Guru
ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang
menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah
binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e)
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah
dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam
satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Khusus Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikan bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 menyatakan bahwa persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
a.
Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan
dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.
Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
dan/atau
c.
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tunjangan Profesi diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran
Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
B. Tunjangan Khusus
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah
yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama
masa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara
nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan
Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.
mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memiliki NUPTK; dan
e.
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran
Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Khusus.
C. Tambahan Penghasilan Guru
Dalam Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN di
Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan
untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerah
yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.
mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c.
belum memiliki sertifikat pendidik;
d.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
e.
memiliki NUPTK;
f.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan;
g.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan pemenuhan
beban kerja dikecualikan bagi: a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di Daerah yang mengikuti
program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di
Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3
(tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan
dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Tahapan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Adapun Alokasi Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan setiap
tahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan
Guru Tahun 2022, juga menyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yang
melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan. Cuti tersebut dapat berupa cuti tahunan; cuti besar; cuti
sakit; cuti melahirkan; cuti karena alasan penting; dan cuti bersama. Namun
ketentuan ini dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti diluar
tanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah: a) meninggal
dunia; b) mencapai batas usia pensiun; c) mengundurkan diri atas permintaan
sendiri; d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; e) mendapat tugas belajar; dan/atau f) tidak
lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas dilakukan pada bulan
berikutnya. Sedangkan Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan
pada bulan berkenaan. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak
melaksanakan tugas belajar.
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Harus diingat bahwa
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun
2022, Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini
harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang telah diterimanya. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung secara kumulatif sejak terjadi
ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan berita terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
BalasHapus