![]() |
Pengertian Hukum Adat |
Dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.
Pengertian adat-istiadat
menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam
suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian
adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki
adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak
sama.
Adat-istiadat dapat
mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian
dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern
sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat- istiadat yang hidup
dan berakar dalam masyarakat.
Pada mulanya, Hukum Adat
disebut dengan sebutan Hukum Kebiasaan. Dibeberapa peraturan undang–undang
disebut hukum kebiasaan dan bukan hukum adat. Kebiasaan adalah segala sesuatu
(perbuatan, tingkah laku, perilaku) yang diulang ulang di dalam menghadapi yang
sama akan berbuat yang sama untuk waktu yang sama.
![]() |
Gadis Remaja dalam Komunitas Adat Baduy |
Apa
yang dimaksud Hukum Adat? Berikut ini beberpa Pengertian Hukum Adat. Istilah
Hukum Adat berasal dari terjemahan Adatrecht, yang mula-mula dikemukakan oleh
Snouck Hurgronje, kemudian dipakai oleh Van Vollenhoven.
Istilah yang dipergunakan
sebelumnya dalam perundang-undangan adalah Peraturan Keagamaan (Godsdienstige
Wetten) karena pengaruh ajaran Receptio in Complexu dari Van Den Berg dan
Salmon Keyzer.
Pada masa Hindia Belanda ada
Adatrecht (Hukum Adat) yang berlaku bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada
KUH Perdata dan Gewoonte Recht (Hukum Kebiasaan) yang berlaku bagi mereka yang
tunduk kepada Hukum KUHPerdata.
Menurut Prof. Dr. Soepomo, Hukum
adat adalah hukum tidak tertulis yang tidak melalui badan legislatif, yang
meliputi peraturan-peraturan hidup yang ditaati dan didukung oleh rakyat
berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai
kekuatan hukum
Menurut Prof. Mr. Cornelis
van Vollenhoven, pengertian hukum adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai
sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).
Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan
sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain
atas suatu pelanggaran
terhadap norma (hukum).
Adapun pengerian kodifikasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat
berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan
kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan
asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku, sedangkan menurut Prof.
Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah /
lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian
diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang
mungkin terjadi).
Pengertian
hukum adat menurut Ter Haar. Ia aar membuat dua perumusan yang
menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat. Hukum
adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat,
terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat)
yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal
pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa,
sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang
pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas
dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya
tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku
tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan
para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja,
eksekutif dan yudikatif) tersebut.Keputusan tersebut tidak hanya keputusan
mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada
musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang
hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota
persekutuan tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian Hukum Adat yang disampaiakn
para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat adalah hukum yang
tidak tertulis dan yang tidak dibentu melalui badan legislatif, yang terbentuk
dari keputusan-keputusan kepala adat, yang jika dilanggar maka akan dikenakan
sanksi. Dengan kata lain hukum Adat adalah hukum yang memaksa.