Breaking

Friday, October 27, 2023

Pengertian Hukum Adat

Pengertian Hukum Adat - https://www.komunitasguruppkn.com/

Pengertian Hukum Adat

Dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.

 

Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.

 

Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat- istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.

 

Pada mulanya, Hukum Adat disebut dengan sebutan Hukum Kebiasaan. Dibeberapa peraturan undang–undang disebut hukum kebiasaan dan bukan hukum adat. Kebiasaan adalah segala sesuatu (perbuatan, tingkah laku, perilaku) yang diulang ulang di dalam menghadapi yang sama akan berbuat yang sama untuk waktu yang sama.


Gadis Remaja dalam Komunitas Adat Baduy
Gadis Remaja dalam Komunitas Adat Baduy


Apa yang dimaksud Hukum Adat? Berikut ini beberpa Pengertian Hukum Adat. Istilah Hukum Adat berasal dari terjemahan Adatrecht, yang mula-mula dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, kemudian dipakai oleh Van Vollenhoven.

 

Istilah yang dipergunakan sebelumnya dalam perundang-undangan adalah Peraturan Keagamaan (Godsdienstige Wetten) karena pengaruh ajaran Receptio in Complexu dari Van Den Berg dan Salmon Keyzer.

 

Pada masa Hindia Belanda ada Adatrecht (Hukum Adat) yang berlaku bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada KUH Perdata dan Gewoonte Recht (Hukum Kebiasaan) yang berlaku bagi mereka yang tunduk kepada Hukum KUHPerdata.

 

Menurut Prof. Dr. Soepomo, Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang tidak melalui badan legislatif, yang meliputi peraturan-peraturan hidup yang ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum

 

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak  lain  atas  suatu  pelanggaran  terhadap  norma  (hukum).  Adapun pengerian kodifikasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku, sedangkan menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).

 

 

Pengertian hukum adat menurut Ter Haar. Ia aar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat. Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala  adat)  yang  membantu  pelaksanaan-pelaksanaan  perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.

 

Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.

 

Berdasarkan beberapa pengertian Hukum Adat yang disampaiakn para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis dan yang tidak dibentu melalui badan legislatif, yang terbentuk dari keputusan-keputusan kepala adat, yang jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Dengan kata lain hukum Adat adalah hukum yang memaksa.

 



= Baca Juga =





No comments:

Post a Comment