Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara),
yang dimaksud penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan
efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis
jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional. Kebutuhan
ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan
pada masing-masing Instansi Pemerintah. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan,
pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Peta
Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi,
dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari
tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Analisis Beban Kerja
adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi
mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volumen
kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Perka BKN nomor 7 Tahun 2021),
bahwa Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan
jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri dari: a) informasi Jabatan; b) jumlah
kebutuhan Pegawai ASN; dan c) peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.
Adapun Tahapan Penyusunan
Kebutuhan ASN terdiri dari: a) Penyusunan Analisis Jabatan; b) Penyusunan
Analisis Beban Kerja; c) Penyusunan Peta Jabatan; d) Pengusulan Kebutuhan
Aparatur Sipil Negara; e) Penyampaian Usul Kebutuhan; dan f) Analisis Kebutuhan
Aparatur Sipil Negara.
Tahapan Penyusunan Kebutuhan
ASN huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Sedangkam Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN huruf f dilaksanakan oleh BKN
untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan
Instansi Pemerintah.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Perka BKN nomor 7 Tahun 2021),
menyatakan bahwa Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai
berikut: a) identitas Jabatan; b) ikhtisar Jabatan; c) kualifikasi Jabatan; d) tugas
pokok; e) hasil kerja; f) bahan kerja; g) perangkat kerja; h) tanggung jawab; i)
wewenang; j) korelasi Jabatan; k) kondisi lingkungan kerja; l) risiko bahaya; m)
syarat Jabatan; n) prestasi kerja; dan o) kelas jabatan. Formulir informasi
Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi jabatan tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (Perka BKN
nomor 7 Tahun 2021) ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN),
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link dwonload Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments