Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Tahun 2023/2024

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS BOSP Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK merupakan regulasi baru yang mengatur tentang ketentuan penggunaan dana BOS regular dan dana BOP. Permendikbudristek 63/2022 ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Juknis BOS) yang sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Apa yang dimaksud dengan BOS atau BOSP ? Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan

 

Dana BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, Dana BOS SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaranaan. Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.

Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

 

Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.

 

Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menurut Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK, bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.

 

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi. Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.

 

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.

 

Pembayaral honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK, berikut ini tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.

2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:

a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan

b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.

4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:

a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;

b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;

c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan

d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.

6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

 

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.

2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.

3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yan
g diselenggarakan Kementerian.

4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

No comments