Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia atau Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Dinyatakan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dinyatakan bahwa Pengelolaan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan: a) Proses Usulan
Data serta Verifikasi dan Validasi; b) Pengendalian/Penjaminan Kualitas; c)
penetapan; dan d) penggunaan.
Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial meliputi: a) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b) penerima bantuan
dan pemberdayaan sosial; dan c) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Menteri menetapkan kriteria
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan Pengelolaan
Data. Kriteria meliputi: kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan
sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana; korban tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
Berdasakan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Proses Usulan Data dapat
diajukan melalui: musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain; usulan
Kementerian Sosial; atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Proses Usulan Data melalui musyawarah desa atau kelurahan berasal dari: rukun
tetangga/rukun warga; kepala dusun; . lurah atau kepala desa atau nama lain; Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/atau pendaftaran mandiri kepada perangkat
desa atau kelurahan atau nama lain.
Pengajuan Proses Usulan Data
yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain,
disampaikan kepada bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota wajib melakukan
Verifikasi dan Validasi atas usulan data. Hasil Verifikasi dan Validasi disampaikan
melalui aplikasi SIKS-NG oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Dalam hal hasil Verifikasi
dan Validasi terdapat permasalahan, dilakukan Pengendalian/Penjaminan Kualitas
oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Proses Usulan Data yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Pemerintah
Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian usulan data
dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG. Dalam hal data yang diusulkan terdapat
permasalahan, dilakukan Pengendalian/Penjaminan Kualitas oleh perguruan tinggi
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Usulan data yang disampaikan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dilakukan penilaian oleh satuan kerja pengelola
data di lingkungan Kementerian Sosial. Penilaian merupakan proses untuk menilai
usulan data sesuai dengan kriteria integritas data yang ditentukan. Kriteria
integritas data paling sedikit meliputi: a) data perorangan bersifat individual
dan tunggal; b) data perorangan mempunyai nomor induk kependudukan, nama,
alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah
yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil; c) data keluarga,
kelompok, dan masyarakat merupakan himpunan data perorangan; d) data anggota
keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan e) kelengkapan
atribut data.
Dalam hal usulan data dinilai
tidak memenuhi kriteria integritas data, satuan kerja pengelola data di
lingkungan Kementerian Sosial dapat mengembalikan usulan data kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan data. Dalam hal usulan data
yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota masih ditemukan permasalahan,
data dapat diberikan kepada perguruan tinggi untuk dilakukan
Pengendalian/Penjaminan Kualitas. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan
Verifikasi dan Validasi terhadap Proses Usulan Data.
Pengajuan Proses Usulan Data
melalui usulan Kementerian Sosial dan pendaftaran mandiri dengan menggunakan
aplikasi SIKS-NG dilakukan Verifikasi dan Validasi. Proses Usulan Data melalui
usulan Kementerian Sosial dilakukan dalam kondisi: a) situasi kedaruratan
bencana; b) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi
tidak tertangani dan/atau belum terdata; dan/atau c) kondisi lain yang
mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan.
Verifikasi dan Validasi
dilakukan oleh: Kementerian Sosial; atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam
hal hasil Verifikasi dan Validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial
dinilai tidak memenuhi kriteria integritas data, Kementerian Sosial
menginformasikan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk diperbaiki.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Proses Usulan Data serta Verifikasi
dan Validasi ditetapkan oleh Menteri.
Proses
Pengendalian/Penjaminan Kualitas dilaksanakan apabila ditemukan permasalahan
yang terdiri atas: a) ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/ perbedaan data antara
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dengan desa atau kelurahan atau nama lain; b)
ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/ perbedaan data antara Pemerintah daerah
provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota; dan c) ketidaksepahaman/ ketidaksesuaian/
perbedaan data lainnya.
Pengendalian/Penjaminan
Kualitas dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan
Pengendalian/ Penjaminan Kualitas) dilakukan sesuai dengan kriteria Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri. Pengendalian/ Penjaminan
Kualitas dilaporkan kepada Menteri sebagai pertimbangan dalam penetapan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian/ Penjaminan
Kualitas ditetapkan oleh Menteri.
Hasil Proses Usulan Data,
Verifikasi, Validasi dan Pengendalian/ Penjaminan Kualitas disampaikan kepada
Menteri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan dijadikan sebagai acuan dalam program
penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial ditetapkan setiap bulan. Dalam hal tidak terdapat
perubahan dalam usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Menteri dapat menetapkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dengan penetapan bulan terakhir. Dalam
hal diperlukan, Menteri dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas
data. Apabila hasil Verifikasi dan Validasi data dinilai tidak memenuhi kriteria
integritas data, Menteri mengeluarkan dan mengembalikan data kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan. Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Seseorang yang belum
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat secara aktif
mendaftarkan diri. Ketentuan mengenai pendaftaran diri berlaku secara mutatis mutandis
dengan ketentuan pengusulan serta verifikasi dan validasi. Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan perubahan. Perubahan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial meliputi perubahan: substantif; dan administratif. Perubahan
substantif terdiri atas: penghapusan; penggantian; atau penambahan. Perubahan
administratif merupakan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial. Ketentuan
mengenai perubahan berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan.
Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial digunakan oleh: unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Sosial; kementerian/
lembaga; Pemerintah Daerah; dan masyarakat
Baca selengkapnya Permensos atau Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar