Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan bahwa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau disingkat ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang selanjutnya disebut Satgas P2DD adalah satuan tugas yang dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau disebut TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETPD, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendagri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(Pemda) bahwa Pemerintah daerah provinsi membentuk TP2DD provinsi untuk
melaksanakan ETPD. TP2DD provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Struktur dan keanggotaan TP2DD provinsi terdiri atas: a) ketua : gubernur; b) wakil
ketua : pemimpin kantor perwakilan Bank Indonesia; c) ketua pelaksana harian: sekretaris
daerah provinsi; d) sekretaris: kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan
daerah provinsi; e) anggota : 1. kepala perangkat daerah yang membidangi
pengelolaan keuangan dan aset provinsi; 2. kepala perangkat daerah yang membidangi
komunikasi dan informasi provinsi; 3. kepala perangkat daerah penghasil pendapatan
daerah provinsi; 4. kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah
provinsi; 5. inspektur daerah provinsi; 6. pejabat kantor perwakilan Bank
Indonesia; 7. pejabat Otoritas Jasa Keuangan perwakilan daerah; 8. direktur utama
pada Bank Kas Daerah; dan 9. pejabat kantor wilayah instansi vertikal
Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi
Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (Pemda), menyatakan bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota
membentuk TP2DD kabupaten/kota untuk melaksanakan ETPD. TP2DD kabupaten/kota
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Struktur dan keanggotaan TP2DD kabupaten/kota
terdiri atas: a) ketua : bupati/wali kota; b. wakil ketua: pimpinan kantor perwakilan
Bank Indonesia; c) ketua pelaksana harian: sekretaris daerah kabupaten/kota; d)
sekretaris: kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah
kabupaten/kota; e) anggota : 1. kepala perangkat daerah yang membidangi
pengelolaan keuangan dan aset kabupaten/kota; 2. kepala perangkat daerah yang membidangi
komunikasi dan informasi kabupaten/kota; 3. kepala perangkat daerah penghasil pendapatan
daerah kabupaten/kota; 4. kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah
kabupaten/kota; 5. inspektur daerah kabupaten/ kota; 6. pejabat kantor perwakilan
Bank Indonesia; 7. pejabat Otoritas Jasa Keuangan perwakilan daerah; 8. kepala cabang
Bank Kas Daerah; dan 9. pejabat kantor pelayanan instansi vertikal Kementerian
Keuangan.
Struktur dan keanggotaan
TP2DD provinsi dan TP2DD kabupaten/kota dapat melibatkan pejabat instansi vertikal
dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi
Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa Tugas kerja TP2DD provinsi dan TP2DD
kabupaten/kota meliputi: a) menyusun peta jalan dan rencana aksi; b) melakukan
sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD; c) melaksanakan ETPD; d) melakukan
monitoring atas pelaksanaan ETPD; e) melakukan evaluasi atas pelaksanaan ETPD;
dan f) melaporkan pelaksanaan ETPD kepada Satgas P2DD.
Mekanisme kerja TP2DD provinsi
dan TP2DD kabupaten/kota dilakukan melalui koordinasi. TP2DD provinsi dapat berkoordinasi
dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD kabupaten/kota. TP2DD kabupaten/kota dapat berkoordinasi
dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD provinsi. Koordinasi dapat melibatkan dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silhakan baca Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (Pemda), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 56 Tahun
2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment