Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMD) / Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun yang dimaksud Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
atau Permendesa Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan,
Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik
Desa Bersama, bahwa Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan
oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa. Pemohon terdiri atas kepala Desa
untuk BUM Desa; atau kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari
Desa pendiri untuk BUM Desa bersama. Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama
dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai
pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM
Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian
pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama. Formulir isian pendaftaran nama BUM
Desa/BUM Desa bersama memuat: a) nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
b) jenis BUM Desa, yhakni BUM Desa; atau BUM Desa bersama; c) nama
administratif Desa pendiri; dan d) alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Selanjutnya Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama,
menyatakan bahwa Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM
Desa bersama, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang
menyatakan: nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan
ketentuan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama
yang diajukan. Adapun Nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1.
BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2.
lembaga pemerintah; dan
3.
lembaga internasional;
b.
diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk
BUM Desa;
c.
diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e.
sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama;
f.
terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g.
tidak mengandung bahasa asing.
Persetujuan penggunaan nama
BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik. Persetujuan
diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi
Desa. Surat persetujuan paling sedikit memuat: a) nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM
Desa bersama; b) nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai; c) nama
pemohon; d) tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan e) tanggal
kedaluwarsa.
Surat persetujuan hanya untuk
1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama. Surat persetujuan diberikan paling
lama 1 (satu) hari kerja. Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan, menteri menolak
nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik. Penolakan nama BUM Desa/BUM
Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja. Nama yang telah disetujui
berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan
pemakaian nama diberikan.
Pendaftaran BUM Desa/BUM
Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Menteri melalui Sistem
Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemerintah Desa diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas: a) kepala Desa untuk
BUM Desa; atau b) kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa
pendiri untuk BUM Desa bersama.
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa
bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersama. Formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama) paling
sedikit memuat: a) nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan
pada proses pendaftaran nama; b) nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui
oleh Menteri; c) jenis BUM Desa yakni BUM Desa atau BUM Desa bersama; d) nama
administratif Desa pendiri; e) alamat BUM Desa/BUM Desa bersama; f) modal awal
BUM Desa/BUM Desa bersama; g) identitas pendiri; dan h) bidang usaha.
Selanjutnya Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, dinyatyakan dalam bahwa Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri dapat disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. Dalam hal pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama. Pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/ BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa. Dokumen pendukung berupa: a) berita acara Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; b) Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; c) anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan d. rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama. Format dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendaftar wajib mengisi pernyataan
secara elektronik yang menyatakan: a) dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM
Desa bersama telah lengkap dan benar; b) formulir isian pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan c) bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM
Desa bersama dan dokumen pendukung.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
atau Permendesa Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan,
Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik
Desa Bersama, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa
Bersama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.