Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamata n kendaraan bermotor.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan
Bermotor ini yang dimaksud dengan:
1. Sabuk
Keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada
kendaraan bermotor, yang berfungsi untuk mencegah benturan terutama bagian
kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak
kendaraan secara tiba-tiba.
2. Segitiga
Pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang
diletakkan di depan atau belakang kendaraan bermotor dalam keadaan darurat
dijalan.
3. Alat
Pemantul Cahaya Tambahan adalah stiker yang dapat memantulkan cahaya atau
bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.
4. Fasilitas
Tanggap Darurat adalah peralatan yang disediakan pada kendaraan bermotor yang
digunakan oleh pengemudi atau penumpang pada saat peristiwa darurat atau
kecelakaan kendaraan bermotor.
5. Kendaraan
Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Kendaraan
Bermotor dalam Keadaan Lengkap adalah Kendaraan Bermotor yang sudah dilengkapi
dengan rumah-rumah utuh.
7. Mobil
Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk
maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak
lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
8. Mobil
Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih
dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram.
9. Mobil
Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk
mengangkut barang.
10. Kereta
Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu
oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
11. Kereta
Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan
sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
12. Jumlah
Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum
Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
14. Direktur
Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 2
(1) Setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan keselamatan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/ atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan
teknis susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta persyaratan
teknis ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor, dan
penempelan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai
dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB II JENIS PERLENGKAPAN
KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Perlengkapan
keselamatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b selain sepeda motor terdiri atas:
a. Sabuk Keselamatan;
b. ban cadangan;
c. Segitiga Pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Selain
perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor
selain sepeda motor harus dilengkapi:
a. perisai kolong belakang; dan
b. perisai kolong samping.
(3) Untuk
meningkatkan keselamatan, selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus menambah
perlengkapan berupa:
a. Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan
b. Fasilitas Tanggap Darurat.
Bagian Kedua Sabuk
Keselamatan
Pasal 4
(1) Sabuk
Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus dipasang
di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.
(2) Sabuk
Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar
untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di
samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat
duduk penumpang lainnya;
b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan
dengan mudah.
(3) Sabuk
Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar
bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci
sabuk;
b. tipe 3 jangkar, dipasang mulai dari pengikat
atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci
sabuk; atau
c. tipe 4 jangkar, dipasang mulai dari pengikat
atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci
sabuk.
Pasal 5
(1) Persyaratan
teknis dan pemasangan Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
menggunakan Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam
hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
tersedia, dapat mengacu pada standar internasional.
(3) Standar
internasional Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Bagian Ketiga Ban Cadangan
Pasal6
(1) Ban
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memiliki
ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan Bermotor.
(2) Ban
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang
berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang memiliki
diameter keseluruhan sama.
Pasal 7
(1) Ban
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diganti dengan penggunaan
teknologi pengganti fungsi ban cadangan untuk Kendaraan Bermotor dalam Keadaan
Lengkap.
(2) Pengganti
fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator
tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain yang telah disetujui oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pengganti
fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan
petunjuk penggunaan dijalan.
(4) Kendaraan
Bermotor yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dengan dongkrak dan alat pembuka roda.
Pasal 8
(1) Ban
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Kendaraan Bermotor dalam
Keadaan Lengkap dapat berupa temporary spare tire.
(2) Temporary
spare tire sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Bagian Keempat Segitiga
Pengaman
Pasal 9
(1) Segitiga
Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus dipasang
oleh setiap pengemudi Kendaraan Bermotor pada saat berhenti atau parkir dalam
keadaan darurat di jalan.
(2) Segitiga
Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah;
b. berwama merah dan bersifat memantulkan cahaya;
dan
c. terpasang dengan kokoh pada bagian dalam
Kendaraan Bermotor.
(3) Segitiga
Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. permukaan retro-reflek harus berwama merah;
b. memiliki ukuran di setiap sisinya paling sedikit
500 (lima ratus) milimeter;
c. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk
Segitiga Pengaman tipe I (satu) paling sedikit 25 (dua puluh lima) milimeter
dan paling banyak 50 (lima puluh) milimeter; dan
d. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk
Segitiga Pengaman tipe II (dua) paling sedikit 50 (lima puluh) milimeter dan paling
banyak 85 (delapan puluh lima) milimeter.
(4) Segitiga
Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketentuan:
a. pada jalan bebas hambatan atau jalan tol,
Segitiga Pengaman pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh)
meter diukur dari belakang Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua
dipasang pada jarak 30 (tiga puluh) meter dari Segitiga Pengaman pertama;
b. pada jalan 2 (dua) arah, Segitiga Pengaman
pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter diukur dari belakang
Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua dipasang pada jarak paling
sedikit 30 (tiga) puluh) meter diukur dari bagian depan Kendaraan Bermotor; dan
c. pada jalan tikungan, Segitiga Pengaman harus
dipasang sebelum dan setelah tikungan.
Bagian Kelima Dongkrak
Pasal 10
(1) Dongkrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit mampu
mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor
yang digunakan.
(2) Dongkrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada bagian
dalam Kendaraan Bermotor.
Bagian Keenam
Pembuka Roda
Pasal 11
(1) Pembuka
roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e harus mampu membuka
roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada
roda.
(2) Pembuka
roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada
bagian dalam Kendaraan Bermotor.
Bagian Ketujuh
Helm dan Rompi Pemantul
Cahaya
Pasal 12
Helm sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 13
Rompi pemantul cahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f harus mampu memantulkan
cahaya, kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.
Bagian Kedelapan
Peralatan Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan
Pasal 14
(1) Peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. obat antiseptik;
b. kain kassa;
c.
kapas;dan
d.
plester.
(2) Peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dimasukkan dalam suatu wadah yang tahan terhadap perubahan cuaca yang tidak
menyebabkan percepatan penurunan kualitas sekurang-kurangnya untuk obat
antiseptik.
(3) Standar
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kesembilan Perisai
Kolong Belakang
Pasal 15
(1) Perisai
kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus
dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000
(lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
(2) Pemasangan
perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Pasal 16
Perisai kolong belakang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:
a. menggunakan
bahan besi atau sejenisnya;
b. berbentuk
pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling
sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang
pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus)
milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
c. dipasang
dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan
jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter;
d. dipasang
dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat; dan
e. terpasang
kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan
mur-baut (boltnut).
Bagian Kesepuluh Perisai
Kolong Samping
Pasal 17
(1) Perisai
kolong samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang
pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan dengan persyaratan:
a. tinggi bagian samping badannya berjarak lebih
dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari permukaan jalan dan/ atau
sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari
sisi terluar bagian belakang;
b. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah
dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima
puluh) milimeter; dan
c. menggunakan bahan logam berbentuk persegi
panjang atau pipa.
(2) Perisai
kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dipasang bahan logam
atau bukan logam berbentuk plat, untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi
bahan bakar.
(3) Pemasangan
perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Mobil Barang,
paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar dengan bagian terluar dari
dinding samping Mobil Barang.
(4) Penyediaan
dan pemasangan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor.
Pasal 18
Perisai kolong belakang dan
pensai kolong samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal
17 tercantum dalam contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Bagian Kesebelas
Alat Pemantul Cahaya
Tambahan
Pasal 19
(1) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
berupa stiker dan dilekatkan pada:
a. Mobil Barang, paling sedikit berupa:
1. mobil bak muatan terbuka;
2. mobil bak muatan tertutup;
3. mobil tangki; dan
4. mobil concrete pump.
b. Kereta Gandengan; dan
c. Kereta Tempelan.
(2) Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa Mobil Barang dengan ketentuan:
a. mempunyai JBB paling sedikit 7.500 (tujuh ribu
lima ratus) kilogram; atau
b. paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu
depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda
(konfigurasi sumbu 1.2).
Pasal 20
Alat Pemantul Cahaya
Tambahan pada mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2
dilekatkan pada:
a. bagian
belakang mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak
tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah bak muatan serta
sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian
samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bak muatan terbuka dan mobil bak
muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari
sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang
bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
Pasal 21
(1) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a angka 3 dilekatkan pada:
a. bagian belakang mobil tangki sesuai dengan
bentuk tangki dan dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar tangki dengan
jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan
mobil tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling
bawah tangki serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang
tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
(2) Dalam
ha! mobil tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mobil tangki
pengaduk semen, Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilekatkan pada:
a. bagian belakang dan bagian samping badan mobil
tangki pengaduk semen; dan/ atau
b. bagian belakang spakbor mobil tangki pengaduk
semen dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi atas
spakbor serta dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan
spakbor dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
Pasal 22
Alat Pemantul Cahaya
Tambahan pada mobil concrete pump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
a angka 4 dilekatkan pada:
a. bagian
belakang mobil concrete pump sesuai dengan bentuknya dan dilekatkan sedekat
mungkin dari sisi terluar dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus)
milimeter; dan
b. bagian
samping sebe!ah kiri dan sebelah kanan mobil concrete pump dengan jarak tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling bawah serta dilekatkan
sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang denganjarak tidak melebihi
400 (empat ratus) milimeter.
Pasal 23
Alat Pemantul Cahaya
Tambahan pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan
Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis
stiker full marking dilekatkan secara utuh tanpa terputus;
b. jenis
stiker partial marking dilekatkan secara putus putus dengan jarak antar stiker
paling jauh 50% (lima puluh persen) dari ukuran panjang stiker dengan jarak
yang sama; atau
c. jenis
stiker partial marking di!ekatkan secara putus putus dengan jarak antar stiker
150 (seratus lima puluh) milimeter sampai dengan 300 (tiga ratus) milimeter.
Pasal24
(1) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) hurufb dilekatkan pada:
a. bagian belakang Kereta Gandengan dengan jarak
tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah Kereta Gandengan serta
sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan
b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan
Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari
sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan
belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
(2) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf c dilekatkan pada bagian belakang dan bagian samping badan
Kereta Tempelan.
Pasal 25
Alat Pemantul Cahaya Tambahan
pada Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis
stiker full marking dilekatkan secara utuh tanpa terputus;
b. jenis
stiker partial marking dilekatkan secara putus putus dengan jarak antar stiker
paling jauh 50% (lima puluh persen) dari ukuran panjang stiker dengan jarak
yang sama; atau
c. jenis
stiker partial marking dilekatkan secara putus putus dengan jarak antar stiker
150 (seratus lima puluh) milimeter sampai dengan 300 (tiga ratus) milimeter.
Pasal 26
(1) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan,
dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki
bentuk persegi panjang.
(2) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran
lebar 50 (lima puluh) milimeter sampai dengan 60 (enam puluh) milimeter.
Pasal27
(1) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa stiker
lensa prismatik yang terbentuk dalam resin sintetik transparan, disegel, dan
dikemas dengan tekanan perekat agresif sensitif dan pelindung perekat.
(2) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
spesifikasi teknis:
a. menggunakan material mikro prismatik;
b. memiliki durability adhesive yang kuat untuk
dipasang pada berbagai media penempelan;
c. warna tidak luntur;
d. tahan terhadap korosi, minyak, penetrasi air,
panas, dan proses pembersihan; dan
e. memiliki koefisien minimum retro-reflektif dan
koordinat warna sesuai dengan United Nations Regulation Nomor 104 (UN R104)
"Uniform provisions concerning the approval of retro-reflective markings
for vehicles of category N and O".
(3) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh
pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping, dan di belakang pada
malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter atau 200 (dua ratus)
meter apabila stiker alat pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama
kendaraan yang mendekat.
(4) Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki warna:
a. merah, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan
yang dilekatkan pada bagian belakang Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta
Tempelan;
b. kuning, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan
yang dilekatkan pada bagian samping Mobil Barang; dan
c. putih, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan
yang dilekatkan pada bagian samping Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Pasal28
(1) Mobil
Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilarang
beroperasi di jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Mobil
Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang tidak dilengkapi dengan Alat
Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dinyatakan tidak lulus uji tipe, bagi produksi
baru; atau
b. dinyatakan tidak lulus uji berkala, bagi yang
telah beroperasi.
Pasal 29
Tata cara pemasangan,
bentuk, ukuran, dan bahan Alat Pemantul Cahaya Tambahan tercantum dalam contoh
2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Keduabelas Fasilitas
Tanggap Darurat
Pasal 30
(1) Fasilitas
Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus
dipasang dan dilengkapi pada:
a. Mobil Bus;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Barang;
d. landasan Mobil Penumpang; dan
e. landasan Mobil Barang.
(2) Fasilitas
Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. akses keluar darurat berupa:
1. jendela;
2. pintu;
dan/atau
3. akses lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
dan
b. peralatan tanggap darurat, berupa:
1. alat pemadam api ringan;
2. alat pemecah kaca berupa martil;
3. alat kendali darurat pembuka pintu utama; dan
4. ganjal ban untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB
lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(3) Fasilitas
Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berupa akses keluar darurat dan peralatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Fasilitas
Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Penumpang, landasan Mobil Penumpang, dan
landasan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf
e berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 1.
(5) Fasilitas
Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan dan ganjal ban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4.
Paragraf 1 Akses Keluar
Darurat
Pasal 31
Akses keluar darurat berupa
jendela dan/atau pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
angka 1 dan angka 2 paling sedikit memuat:
a. akses
keluar berupa 1 (satu) jendela pada sisi kanan dan 1 (satu) jendela pada sisi
kiri untuk jumlah tempat duduk tidak lebih dari 26 (dua puluh enam);
b. akses
keluar berupa 2 (dua) jendela pada sisi kanan dan 2 (dua) jendela pada sisi
kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk 27
(dua puluh tujuh) sampai dengan 50 (lima puluh);
c. akses
keluar berupa 3 (tiga) jendela pada sisi kanan dan 3 (tiga) jendela pada sisi
kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk 51
(lima puluh satu) sampai dengan 80 (delapan puluh); dan
d. akses
keluar berupa 4 (empat) jendela pada sisi kanan dan 4 (empat) jendela pada sisi
kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk lebih
dari 80 (delapan puluh).
Pasal32
(1) Akses
keluar darurat berupa jendela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ukuran paling sedikit 600 x 430 (enam
ratus kali empat ratus tiga puluh) milimeter;
b. mudah dibuka atau dirusak;
c. sudut jendela tidak runcing; dan
d. tidak terhalang.
(2) Akses
keluar darurat berupa pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada dinding
sisi kanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki lebar paling sedikit 430 (empat ratus
tiga puluh) milimeter;
b. mudah dibuka dari dalam; dan
c. tidak terhalang.
(3) Dalam
hal pada bagian belakang Mobil Bus terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit
430 (empat ratus tiga puluh) milimeter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, jumlah akses keluar berupa jendela dapat dikurangi satu.
(4) Selain
akses keluar darurat berupa jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
jenis Mobil Bus tingkat harus dilengkapi:
a. jendela keluar darurat pada sisi depan dan
belakang pada kabin atas;
b. tempat keluar/palka atap darurat pada kabin
atas, harus:
1. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
2. ukuran lubang paling sedikit 500 x 500 (lima
ratus kali lima ratus) milimeter;
3. memiliki engsel di sisi depan;
4. dapat dioperasikan baik dari dalam maupun luar
kendaraan; dan
5. dilengkapi
penjelasan mengenai tata cara membuka, baik di dalam maupun luar kendaraan; dan
c. tempat keluar/palka atap darurat sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat juga berfungsi sebagai ventilasi udara.
Pasal 33
(1) Akses
keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberi tanda dengan tulisan
yang menyatakan akses keluar dan penjelasan mengenai tata cara membuka.
(2) Jarak
antara tempat duduk di sisi depan dan belakang di bagian yang sejajar dengan
pintu keluar darurat tidak terhalang paling sedikit 430 (empat ratus tiga
puluh) millimeter, diukur dari sisi belakang sandaran tempat duduk di depannya
sampai dengan sisi depan bagian depan alas tempat duduk di belakangnya.
(3) Sandaran
tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sisi depan pintu darurat
tidak dapat direbahkan ke belakang.
(4) Tanda
tulisan akses keluar dan jarak antara tempat duduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam contoh 3 pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Alat Pemadam Api Ringan
Pasal 34
(1) Alat
pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 1
memiliki spesifikasi teknis:
a. dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:
1. benda padat (A);
2. benda cair atau gas (B); dan
3. instalasi lisrik bertegangan (C);
b. bahan pemadam tidak beracun;
c. jumlah alat pemadam api ringan untuk kategori:
1. Ml berupa Mobil Penumpang, paling sedikit 1
(satu) buah;
2. Nl, N2, N3, 01, 02, 03 dan 04 berupa Mobil
Barang, paling sedikit 1 (satu) buah; dan
3. M2 dan M3
berupa Mobil Bus paling sedikit 2 (dua) buah;
d. kapasitas isi alat pemadam api ringan dengan ketentuan:
1. paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil
Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang
dengan JBB sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
2. paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil
Barang dan landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram; dan
3. di atas 3 (tiga) kilogram untuk Mobil Bus
dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
e. memiliki masa kadaluarsa dan masa tanpa
perawatan paling sedikit:
1. 8 (delapan) tahun untuk Mobil Penumpang, Mobil
Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang dengan JBB sampai
dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
2. 8 (delapan) tahun, untuk Mobil Barang dan
landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
dan
3. 3 (tiga) tahun, untuk Mobil Bus dengan JBB di
atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(2) Alat
pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada tempat:
a. dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang;
b. mudah dibuka dan dioperasikan pada saat
terdapat indikasi kebakaran; dan
c.
terpasang pada tempatnya dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor agar
tidak mudah bergerak saat Kendaraan Bermotor dijalankan.
(3) Alat
pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera informasi
tata eara penggunaan yang mudah dibaea.
Paragraf 3 Alat Pemeeah Kaea
Pasal35
(1) Alat
Pemecah Kaea berupa martil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b
angka 2 diletakkan di jendela atau tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang
pada saat keadaan darurat.
(2) Martil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) buah pada setiap 1
(satu) jendela darurat.
(3) Martil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam contoh 4 pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4
Alat Kendali Darurat Pembuka
Pintu Utama
Pasal36
(1) Alat
kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf b angka 3 dirancang dan ditempatkan di dekat pintu keluar dan/atau
masuk penumpang pada sisi dalam Kendaraan Bermotor sehingga mudah dioperasikan
dari dalam baik oleh awak kendaraan maupun penumpang pada saat keadaan darurat.
(2) Alat
kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dipasang untuk pintu keluar dan/atau masuk penumpang yang dioperasikan secara
sistem hidrolik/ pneumatik, dengan maksud pintu tersebut harus dapat dibuka
secara mekanis pada saat sistem tersebut tidak berfungsi.
(3) Alat
kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Ganjal Ban
Pasal 37
(1) Ganjal
ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 harus:
a. tersedia di Mobil Barang dan Mobil Bus; dan
b. cukup kuat serta diletakkan pada tempat yang mudah
dijangkau pengemudi dan/atau pembantu pengemudi.
(2) Ganja!
ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 6 pada Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Kewajiban
Penyediaan
Pasal38
(1) Fasilitas
Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 1 untuk jenis Mobil
Bus, Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan
Mobil Barang wajib disediakan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor
Kendaraan Bermotor.
(2) Penyediaan
alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
distributor yang telah ditunjuk oleh pembuat, perakit, dan/ atau pengimpor
Kendaraan Bermotor.
Pasal 39
(1) Fasilitas
Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan, alat
pemecah kaca, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan ganjal ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b untuk jenis landasan Mobil
Bus, wajib disediakan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor saat landasan
Mobil Bus dibuat menjadi Mobil Bus.
(2) Fasilitas
Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat ganjal ban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 untuk jenis landasan Mobil Barang,
wajib disediakan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor saat landasan
Mobil Barang dibuat menjadi Mobil Barang.
(3) Fasilitas
Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat ganjal ban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 untuk jenis Mobil Bus wajib disediakan
oleh pengimpor, pembuat, dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam
ha! pengimpor, pembuat, perakit dan/atau perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor
akan melakukan rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor terhadap alat
pemadam api ringan, alat pemecah kaca, dan alat kendali darurat pembuka pintu
utama, wajib mengacu kepada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 40
(1) Kendaraan
Bermotor untuk jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, landasan Mobil
Penumpang, dan landasan Mobil Barang, terhadap pembuat, perakit, dan/ atau
pengimpor Kendaraan Bermotor wajib dilengkapi tata cara pengoperasian alat
pemadam api ringan.
(2) Tata
cara pengoperasian alat pemadam ap1 rmgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertuang informasi yang jelas dan mudah terbaca dalam bentuk tulisan dan gambar
pada alat pemadam api ringan dan buku panduan.
Pasal 41
(1) Kendaraan
Bermotor jenis Mobil Penumpang dan Mobil Bus yang digunakan sebagai angkutan
umum dapat dilengkapi informasi Fasilitas Tanggap Druurat dengan jelas dan
mudah terbaca yang diletakkan pada setiap tempat duduk penumpang.
(2) Informasi
Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
operator angkutan umum.
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Dalam hal telah ditetapkan
Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan dan alat pemadam
api ringan, ketentuan mengenai Alat Pemantul Cahaya Tambahan dan alat pemadam
api ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan
dengan Standar Nasional Indonesia.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal43
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku:
a. penggunaan
Segitiga Pengaman dan ganjal ban pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan
Kereta Tempelan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. penggunaan
perisai kolong belakang pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub
Nomor Pm 74 Tahun 2021 Tentang
Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments