Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Landasan hukum diterbitkan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656
Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1047);
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator;
dan c) Teknisi.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656
Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini;
KETIGA Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656
Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku
sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri
ini;
KELIMA KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656
Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Link download Salinan Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656
Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya
No comments