Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP ini mengatur bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru ASN Termasuk Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Tidak Mendapat Tunda
Presiden
selaku Kepala Pemerin tahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan
gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,
menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk
mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu
untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas.
Pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Materi
muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a. tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
diberikan sebesar gaji/ pensiun
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok, dan tunjangan
kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b. bagi
guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja dearah (TUNDA) maka dapat
diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima
tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan;
c. tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat
pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1
(satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bagi
guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TUNDA) atau tambahan
penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak
sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru
Aparatur Sipil Negara;
e. Aparatur
Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f. Aparatur
Negara yang karena
statusjkedudukannya, sebagai
Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang
bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai
Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai
Penerima Pensiun danjatau Penerima Tunjangan; dan
g. pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan UmumjBadan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas
jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan
dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur
Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan
secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkatjabatan, atau kelas
jabatannya.
Penetapan
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi
pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut
ini beberapa paal dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru Termasuk
Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Tidak Mendapat Tunda
Pasal
6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang
menyatakan Tunjangan Hari Raya
dan gaJl ketiga
belas yang anggarannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji
pokok;
b. tunjangan
keluarga;
c. tunjangan
pangan;
d. tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan
kinerja,
sesuai pangkat,
jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Pasal
6 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang
menyatakan Tunjangan Hari Raya
dan gaJl ketiga
belas yang anggarannya
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji
pokok;
b. tunjangan
keluarga;
c. tunjangan
pangan;
d. tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan
penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuat dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan,
sesuai pangkat,
jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Pasal
6 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang
menyatakan dalam hal guru dan dosen yang
gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru
atau tunjangan profesi
dosen yang diterima dalam 1
(satu) bulan.
Pasal
6 ayat (4) PP Nomor 14 Tahun 2024 yang
menyatakan dalam hal guru yang gaji
pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi
guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara
yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Link
download Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 (disini)
Demikian
info bahwa Komponen THR dan Gaji Ke-13
untuk Guru ASN Termasuk Tunjangan Profesi Bagi Guru ASN yang Tidak Mendapat Tunda.
Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment