Ruang Lingkup Materi Pembelajaran atau Standar Isi Kurikulum Merdeka jenjang PAUD Versi Tahun 2024 terdapat dalam lampiran 1 dokumen Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan
kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang
telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik,
kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang
lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek
perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian
perkembangan.
A. Standar Isi Kurikulum
atau Ruang Lingkup Materi PAUD
Ruang lingkup materi
diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA
meliputi:
1.
Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama,
dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan
lingkungannya:
a.
penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengenalan ajaran pokok
sesuai agama dan kepercayaan masing- masing;
b.
kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa sayang dan wujud
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk kasih sayang
terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar terbangunnya nilai toleransi;
dan
d.
kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang terhadap ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan
masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia,
serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:
a.
identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta menjalankan
peran di lingkungannya; dan
b.
identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak Indonesia.
3.
Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai
keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya:
a.
pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk mengendalikan emosi
sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan orang lain; dan
b.
interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.
4.
Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki
rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih
baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil:
a.
keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan sehari-hari; dan
b.
kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran bahwa keinginan
untuk berusaha merupakan modal kunci agar dapat memperoleh suatu kemampuan.
5.
Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran
dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat
dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan
motorik halus dan kasarnya:
a.
adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan masalah yang
diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan
b.
pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk keberdayaan
diri.
6.
Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah
sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau
situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam:
a.
pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupansehari-sehari;
b.
fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari; dan
c.
penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan sehari- hari.
7.
Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik,
memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi
sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan
kemampuan bahasanya untuk bekerja sama:
a.
pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam kehidupan
sehari-hari; dan
b.
pengembangan minat pada bacaan.
8.
Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak
baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta
memiliki kesadaran ruang dan waktu:
a.
pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam kehidupan
sehari-hari; dan
b.
pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan eksperimen dengan
menggunakan lingkungan sekitar dan media.
C.
Standar Isi Kurikulum atau Ruang
Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan Bentuk
Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini Berkebutuhan Khusus
Penyandang Disabilitas
Ruang lingkup materi
program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar biasa dan bentuk program lain
yang memiliki peserta didik usia dini berkebutuhan khusus penyandang
disabilitas disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak.
Selengkapnya
baca Standar Isi Kurikulum Merdeka jenjang
PAUD Versi Tahun 2024 dengan mendownload Permendikbudristek Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 8 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Ruang Lingkup Materi Pembelajaran atau Standar Isi Kurikulum Merdeka jenjang PAUD Versi Tahun 2024 terdapat
dalam lampiran 1 dokumen Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment