Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang dimaksud Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; b) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan c) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN (Ibu Kota Negara) ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas ketuhanan; pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kenusantaraan; kebinekatunggalikaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan emerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: kesetaraan; keseimbangan ekologi; ketahanan; keberlanjutan pembangunan; kelayakan hidup; konektivitas; dan kota cerdas.
Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini dibentuk:a) Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Dinyatakan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
Ditegaskan dalam Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a) Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan; b) Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan; c) Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan; dan d) Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara meliputi:a) kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare); dan b) kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).
Kawasan Ibu Kota Nusantara termasuk kawasan inti pusat . pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) . LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments