Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagaimana diketahui Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI saling berkaitan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan menghargai keberagaman di Indonesia.
Secara singkat terdapat hubungan
yang erat antara Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pertama,
Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi
sumber nilai dan ideologi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945
sebagai konstitusi negara mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan mengatur
sistem pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Pancasila termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga keduanya saling mendukung dalam membangun
kerangka hukum dan etika bernegara.
Kedua Pancasila dan Bhinneka
Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berarti "berbeda-beda tetapi tetap
satu." Konsep ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengakui
keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia. Pancasila mengajarkan toleransi
dan persatuan, sehingga Bhinneka Tunggal Ika menjadi prinsip yang menegaskan
pentingnya persatuan dalam keragaman yang ada di masyarakat Indonesia.
Ketiga Pancasila dan NKRI.
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan bentuk negara yang diakui
dalam UUD 1945. Pancasila menjadi dasar filosofi dan ideologi yang menyatukan
seluruh elemen masyarakat dalam bingkai NKRI. Melalui Pancasila, tujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah Indonesia dapat
dijadikan panduan, memastikan bahwa setiap daerah dan suku bangsa merasa diakui
dan dihargai dalam kerangka negara kesatuan.
Berikut ini pembahasan lebih
lanjutn tentang Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), dengan focus mempelajari tentang Apa dan Bagimana Semangat Pancasila
dalam Kehidupan Bernegara, Bagaimana Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun
1945. Bagaimana Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika, dan Bagaimana Hubungan
Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Semangat Pancasila dalam
Kehidupan Bernegara
a.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b.
Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” berkaitan erat dengan
sikap mematuhi ajaran dengan agama dan kepercayaan yang kita anut. Selain itu,
sila tersebut mengandung nilai untuk saling menghormati ajaran agama dan
kepercayaan orang lain. Setiap umat hendaknya fokus pada ajaran kebaikan sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing, bertoleransi terhadap perbedaan,
serta tidak mengganggu peribadatan agama dan kepercayaan orang lain.
c.
Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung
nilai untuk bersikap adil dan beradab dalam kehidupan. Semangat sila ini dapat
diterapkan dengan memperlakukan orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, serta warna
kulit.
d.
Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” menunjukkan bahwa
masyarakat Indonesia dipersatukan karena kesamaan nasib dan perjuangan melawan
penjajah pada masa lalu. Ancaman penjajahan mendorong munculnya kesadaran
masyarakat untuk bersatu dan melakukan perlawanan. Dalam sila tersebut juga
terimplementasi semangat keragaman masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan
negara majemuk yang memiliki beragam agama, suku bangsa, bahasa daerah, adat
istiadat, dan kebudayaan. Sebagai dua sisi mata uang, keberagaman masyarakat
Indonesia ini merupakan sebuah potensi, tetapi juga rentan konlik. Untuk
menciptakan kehidupan yang harmonis, setiap warga negara Indonesia harus mampu
mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan. Semua masyarakat saling menghargai perbedaan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
e.
Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Setiap warga negara memiliki
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara tidak boleh
memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Dalam
sila ini juga terkandung nilai untuk mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan agar hasilnya sesuai dengan kepentingan bersama.
f.
Sila kelima Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bermakna bahwa negara menjamin
setiap rakyat Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang adil di bidang sosial,
politik, ekonomi, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Setiap warga negara
memiliki kesempatan sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,
pekerjaan yang layak, dan kesejahteraan yang tercukupi.
2. Hubungan Pancasila dengan
UUD NRI Tahun 1945
Beberapa materi esensial
yang perlu disampaikan guru dalam pembelajaran subbab ini sebagai berikut.
a.
Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Pancasila juga merupakan titik tumpu, titik tuju, atau titik temu dari
pandangan hidup bangsa. Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi
negara Republik Indonesia.
b.
Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm/staatsfundamentalnorm) yang
berfungsi sebagai falsafah dan pedoman cita-cita berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, baik pemerintah maupun warga negara perlu menjadikan Pancasila
sebagai dasar dalam pembentukan/mengeluarkan kebijakan dan diimplementasikan
dalam kehidupan sehari- sehari.
c.
Pancasila menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, Pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan setiap aturan,
perundang-undangan, sistem pemerintahan, sistem demokrasi, ataupun sistem
sosial kemasyarakatan.
d.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami beberapa kali
perubahan, tetapi dalam Pembukaannya selalu memuat teks Pancasila. Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi.
Artinya, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Perubahan
(amendemen) UUD NRI Tahun 1945 hanya meliputi batang tubuh dan penjelasannya.
Adapun Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh diamendemen karena memuat
cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan RI dan rumusan Pancasila sebagai dasar
negara yang sah dan benar.
e.
Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa “Pancasila tidak dapat dipisahkan dari UUD
NRI Tahun 1945 dan sistem ketatanegaraan karena hubungan antara Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 seperti hubungan antara roh dengan jasad yang tidak
terpisahkan.
f.
Pancasila merupakan rohnya
dan UUD NRI
Tahun 1945 merupakan
jasadnya.
Pancasila adalah nilai-nilai
utama, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk hukumnya. Oleh karena itu,
keduanya tidak dapat dipisahkan.
3. Hubungan Pancasila dengan
Bhinneka Tunggal Ika
Beberapa materi esensial
yang perlu dijelaskan guru pada subbab ini sebagai berikut.
a.
Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan keterkaitan antara
kondisi keberagaman masyarakat
Indonesia dan nilai-nilai
Pancasila. Dengan menerapkan
nilai-nilai Pancasila, keberagaman di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga
tercipta kehidupan harmonis, sinergi, toleran, dan saling menghormati dengan
berpedoman pada Pancasila.
b.
Semangat penerapan nilai-nilai
Pancasila memengaruhi pola
hubungan di antara kemajemukan/keberagaman masyarakat
Indonesia. Pancasila menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan harmonis
dengan saling bertoleransi dan menghargai perbedaan di tengah masyarakat
multikultural Indonesia.
c.
Yudi Latif menyebutkan bahwa sila ketiga Pancasila meletakkan dasar kebangsaan sebagai simpul
persatuan Indonesia. Sila
ketiga menunjukkan semangat
persatuan dalam keberagaman dan keberagaman dalam persatuan (unity in
diversity, diversity inunity) yang terimplementasi dalam slogan “Bhinneka
Tunggal Ika” (berbeda-beda, tetapi tetap satu juga).
d.
Pancasila menjamin masyarakat yang beragam untuk memiliki hak yang setara dalam
beribadah, bekerja, memperoleh fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaminan
sosial, dan layanan-layanan publik lainnya.
4. Hubungan Pancasila dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada subbab ini beberapa
materi esensial yang dapat disampaikan guru kepada peserta didik sebagai
berikut.
a. Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Pancasila.
b. Pancasila menjadi dasar
dalam pembangunan NKRI yang berdaulat. NKRI dibangun dengan memperhatikan
prinsip ketuhanan, kemanusiaan, rasa persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial.
c. Nilai-nilai Pancasila
menjadi kunci bagi kemajuan bangsa Indonesia dan menjadi dasar bagi pemerintah
dalam mengayomi rakyat.
d. Tantangan membangun Indonesia
sangat besar karena Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa, asal daerah,
agama dan kepercayaan, serta kondisi sosial ekonomi dan kondisi geograis yang
terbentang luas. Selain itu, pandemi Covid-19 dan krisis global
seperti konlik antarnegara
di beberapa lokasi
di dunia juga
menjadi tantangan bagi Indonesia.
Kondisi tersebut sangat
berpengaruh pada kehidupan masyarakat global termasuk Indonesia.
e. Dengan adanya
Pancasila, masyarakat Indonesia
mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut.
f. Dalam semangat Pancasila,
setiap warga negara di wilayah NKRI memperoleh jaminan untuk kehidupan
kesehariannya pada masa pandemi Covid-19.
g. Selanjutnya, pemerintah
mengupayakan beberapa program prioritas untuk membantu masyarakat dalam
menghadapi kesulitan pada masa pandemi.
h. Upaya tersebut merupakan
kewajiban pemerintah. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, semua
kehidupan bernegara diatur berdasarkan norma-norma yang berlaku dan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagaimana
yang disebutkan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan
kesejahteraan umum.
Demikian pembahasa tentang Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment