Breaking

Friday, October 27, 2023

Pengertian HAM dan Bentuk-Bentuk HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM dan Bentuk-Bentuk HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
              Hakikat Hak Asasi Manusia, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, dan asal-usulnya, setiap orang memiliki hak yang sama, misalnya hak hidup. Hal ini merupakan prinsip HAM. Tapi coba kalian perhatikan beberapa peristiwa di lingkungan sekitar kalian. Dalam suatu perlombaan, orang yang menjadi juara saja yang berhak memperoleh hadiah. Dalam suatu pemilihan umum WNI yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah saja yang berhak memilih. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa hak memperoleh hadiah dan hak memilih tidak diberikan kepada semua orang. Artinya, pemberian hak itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Ini merupakan contoh HAM.

             Nah, apa hakekat / pengertian hak asasi manusia (HAM) itu? Apabila dianalisis maka kamu akan mendapatkan beraneka ragam pengertian dan  hakikat HAM. Pengertian HAM antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dari dimensi (segi), visi, perkembangan Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU RI Nomor 39 Tahun 1999.


Kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

         Pengertian hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi menurut Safroedin Bahar (1994), mencakup visi filsafati, visi yuridis-konstitusional dan visi politik. Visi filsafati sebagian besar berasal dari teknologi agama-agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai suatu nationstate. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari-hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.
         John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan. Hak-hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
         T. Mulya Lubis (1987) memberi pengertian HAM dari segi perkembangan hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk tidak disiksa dan ditahan, hak akan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak akan peradilan yang jujur (fair trial), praduga tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
         Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi II merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
         Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah-pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antardisiplin yang harus didekati secara interdisipliner.
         Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya: berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang di bawah, suatu pola hubungan yang menekan (repressive). Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Sehingga perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
         Badan dunia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperkenalkan pengertian hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Dalam UDHR, pengertian HAM itu dapat ditemukan dalam Mukadimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi  manusia merupakan pengakuan akan martabat yang utuh dalam diri setiap orang. HAM menyangkut  hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
         UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia berupa seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
         Berdasarkan urain di atas dapat disimpulkan bahwa haekat HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
Apa saja jenis atau bentuk-bentuk hak asasi manusia? Ada berbagai pan­dangan tentang bentuk-bentuk HAM. Misalnya: Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. Sedangkan menurut John Locke dan aliran liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), hak kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa-apa, semua orang sama sekali be­bas dan sama derajatnya. Dalam perkembangan selanjutnya, di antaranya orang-orang itu sering terjadi percekcokan karena perbedaan pemilikan harta ben­da dan karena ada orang yang hidup di atas penderitaan orang lain. Kondisi se­perti itu telah menggeser keadaan alamiah ke keadaan perang (state war), me­nimbulkan pemikiran untuk melindungi ketiga hak-hak fundamental di atas (hak hidup, merdeka, dan memiliki). Untuk itu kemudian mereka ber­kumpul dan mengadakan perjanjian untuk bermasyarakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada seorang pemimpin yang bertugas untuk me­lin­dungi ketiga hak tersebut sebagai hak individu dan masyarakat yang tidak da­pat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan kepada pemimpin negara dan di­terima manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian hukum manusia atau masyarakat.
         Dalam DUHAM yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar bentuk-bentuk hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu:
     a.  hak-hak politik dan yuridis,
     b.  hak-hak atas martabat dan integritas manusia,
     c.  hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
         Apa perbedaan antara hak politik dengan hak sipil? Perbedaan antara kedua­nya, dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk men­duduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur ke­pentingan negara atau pemerintahan. Dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luas sekali, mencakup asas-asas masyarakat, dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat di dalamnya, pembagian kekuasaan, dan batas-batas ke­wenangan penguasa terhadap warga negaranya. Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam pengertian yang luas mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hu­bungan­nya dengan warga negara yang lainnya dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya.
         Dalam kovenan/perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan kovenan internasional tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights), bentuk-bentuk hak asasi manusia dapat di­kemukakan sebagai berikut. Yang termasuk hak-hak sipil dan politik antara lain:
     a.  hak atas hidup,
     b.  hak atas kebebasan dan keamanan dirinya,
     c.  hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
     d.  hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
     e.  hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
     f.  hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
     g. hak untuk berserikat.
         Sedangkan bentuk-bentuk hak asasi ekonomi, sosial dan budaya antara lain:
     a.  hak atas pekerjaan,
     b.  hak untuk membentuk serikat kerja,
     c.  hak atas pensiun,
     d.  hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
     e.  hak atas pendidikan.
         Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua kovenan (perjanjian) internasional tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut:
     a.  Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
     b.  Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
     c.  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “rights of legal equality”.
     d.  Hak-hak asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
     e.  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
     f.  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
     Pendapat lain tentang bentuk-bentuk hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987) yang mengelompokkan menjadi empat kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial. Uraian masing-masing hak sebagai berikut:

Kebebasan Beragama merupakan Hak Asasi Manusia


1.  Hak asasi negatif atau liberal
         Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme dan pada hakikatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif ka­rena prinsip yang dianut bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh di­cam­puri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harus di­­hormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang me­ru­pakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Bentuk-bentuk hak asasi manusia negatif, antara lain:
     a.  hak atas hidup,
     b.  hak kebutuhan jasmani,
     c.  kebebasan bergerak,
     d.  kebebasan untuk memilih jodoh,
     e.  perlindungan terhadap hak milik,
     f.  hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
     g. hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
     h.  kebebasan beragama,
     i.   kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
     j.   kebebasan berpikir,
     k.  kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,
     l.     hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.






2.  Hak asasi aktif atau demokratis
         Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atau suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain:
     a.  hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang,
     b.  hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
     c.  hak untuk menyatakan pendapat,
     d.  hak atas kebebasan pers, dan
     e.  hak untuk membentuk perkumpulan politik.


Menyatakan Pendapat merupakan Hak Asasi Manusia

3.  Hak asasi positif
         Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pri­badi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lem­baga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pe­layanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia ter­lalu miskin untuk membayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
     a.  hak atas perlindungan hukum (misalnya: hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
     b.  hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4.  Hak asasi sosial
         Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum borjuis. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
     a.  hak atas jaminan sosial,
     b.  hak atas pekerjaan,
     c.  hak membentuk serikat kerja,
     d.  hak atas pendidikan, dan
     e.  hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.





=======================================================








= Baca Juga =



2 comments: