Kemdikbud telah mengeluarkan buku Panduan Mata Pelajaran PPKn SMP, berikut ini saya kutip beberapa bagian kaitannya dengan Penilaian dalam Pembelajaran PPKn. Maksud dari upload tulisan ini agar baik guru, siswa maupun orang tua memahami prosedur dan bentuk penilaian dalam mata pelajaran PPKn Sesuai kurikulum 2013
A. Stategi Dasar Penilaian PPKn
1. Pengertian Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Sedangkan fungsi penilaian hasil belajar, adalah sebagai berikut :
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa
Permendikbud tentang Standar Penilaian menegaskan bahwa penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
2. Pendekatan Penilaian
a. Penilaian Otentik
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleg guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atu menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dukuasai dan dicapai. Beberapa karakteristik penilaian otentik sebagai berikut :
(1) Penilaian merupakan bagian dari proses pembelajaran, bukan terpisah dari proses pembelajaran.
(2) Penilaian mencerminkan hasil proses pembelajaran pada kehidupan nyata, tidak berdasarkan pada kondisi yang ada di sekolah.
(3) Menggunakan bermacam-macam insttrumen, pengukuran dan metode yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar.
(4) Penilaian bersifat komprehensif dan holistik yang mencakup semua ranah sikap, pemngetahuan, dan keterampilan.
(5) Penilaian mencakup penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar.
b. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Sejalan dengan ini maka guru didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata
3. Prinsip-Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
B. Teknik dan Bentuk Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
1. Penilaian Sikap
Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pendidik (guru) melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
a. Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Instrumen yang digunakan berupa pedoman observasi menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
b. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi sikap. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
c. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait denganpencapaian kompetensi sikap tertentu. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Instrumen teknik ini pada dasarnya sama dengan teknik penilaian diri, namun diisi oleh teman. Oleh karena itu lembar penilaian antarpeserta didik dapat menggunakan lembar penilaian penilaian diri.
d. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Sikap sosial dan spritual yang nampak pada diri peserta didiki diamati dan dicatat dalam lembar jurnal. Bentuk format lemar jurnal dapat dibuat berdasarkan peserta didik secara individu atau waktu muncul sikap.
2. Penilaian Pengetahuan
Kompetensi pengetahuan merupakan kompetensi ranah kognitif dalam taksonomi pendidikan. Perkembangan pencapaian kompetensi pengetahuan melalui tahapan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi. Gradasi pencapaian kompetensi pengetahuan PPKn pada jenjang SD/MI adalah mengingat, SMP/MTs adalah memahami dan menerapkan, dan SMA/MA/SMK/MAK adalah memahami, menganalisis, dan mengevaluasi. Tahapan ini perlu dipahami guru dalam menyusun indikator pencapaian komtensi dalam meyusun kisi-kisi penilaian. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui teknik tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a. Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
(1) Pilihan Ganda
Soal pilihan ganda secara umum terdiri atas pertanyaan dan alternatif pilihan jawaban. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
(2) Isian
Bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal yang jawabannya menuntut siswa untuk melengkapi atau mengisi kata-kata atau kelompok kata yang dihilangkan. Soalnya disusun seperti kalimat lengkap, kemudian dihilangkan pada bagian tertentu yang harus diisi oleh siswa. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
(3) Jawaban Singkat
Bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal obyektif yang jawabannya menuntut siswa menjawab soal dengan singkat yaitu jawabannya dapat berupa satu kata, kelompk kata / frase, simbol matematika, atau angka. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
(4) Benar Salah
Bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal obyektif yang setiap soalnya terdapat dua macam kemungkinan jawaban yang berlawanan yaitu benar atau salah. Bentuk soal benar-salah biasanya dipergunakan untuk menanyakan fakta, ide, dan konsepsi yang kompleks. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
(5) Menjodohkan
Bentuk ini wujudnya terdiri dari dua kelompok atau kolom. Tugas siswa adalah mencari pasangan yang tepat dalam dua kelompok itu. Biasanya bentuk menjodohkan hanya terbatas untuk mengukur kemampuan ingatan.
(6) Uraian
Soal uraian adalah soal yang menuntut jawaban peserta tes dengan mengorganisasikan gagasan atau hal-hal yang dipelajari dengan cara mengemukakan gagasan tersebut dalam bentuk tulisan.
Soal uraian dibagi atas uraian tertruktur dan uraian tidak terstruktur. Soal uraian terstruktur memiliki jawaban yang terbatas dan jelas. Sedangkan uraian tidak terstruktur memiliki jawaban yang sangat variatif.
Bentuk soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah dan menjodohkan, lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan. Sedangkan saat ulangan harian lebih tepat menggunakan soal uraian , sehingga dapat mengembangkan berpikir divergen (beragam).
b. Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
Tes lisan adalah tes yang pelaksanaan dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung antara pendidik dan peserta didik. Tes lisan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pedoman pertanyaan atau tanpa pedoman pertanyaan.
c. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
Penugasan yang bertujuan untuk mencapai komptensi pengetahuan antara lain membuat kliping, mencari data, wawancara, merangkum, kajian tokoh, kajian historis, dan menulis gagasan,
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu. Perkembangan pencapaian kompetensi keterampilan melalui tahapan mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta. Gradasi pencapaian kompetensi keterampilan mata pelajaran PPKn pada jenjang SD/MI adalah mengamati dan menanya, SMP/MTs adalah mencoba (interaksi dan partisipasi kewarganegaraan), menyaji, dan menalar, sedangkan jenajang SMA/MA/SMK/MAK adalah mencoba dan menyajikan. Tahapan ini perlu dipahami oleh guru untuk menyusun indikator pencapaian kompetensi dalam kisi-kisi penilaian.
Teknik penilian kompetensi keterampilan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
a. Tes Praktik
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengantuntutan kompetensi. Tes praktik dalam pembelajaran PPKn antara lain melalui simulasi, tes perbuatan, sosiodrama.
b. Projek
Penugasan projek adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu diluar kegiatan pembelajaran di kelas. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Projek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perencangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu umumnya menggunakan data. Penilaian projek mencakup penilaian proses dan hasil belajar. Penugasan projek dalam PPKn antara lain melalui projek belajar kewarganegaraan. Penilaian projek belajar kewarganegaraan dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan mulai dari identifikasi masalah sampai dengan penyajian. Penilaian meliputi penilaian proses dan hasil dari kegiatan ini. Penilaian proses antara lain mencakup persiapan, kerja sama, partisipasi, koordinasi, aktifitas, dan yang lain dalam penyusunan maupun dalam presentasi hasil kerja. Sedangkan penilaian hasil mencakup dokumen laporan dan presentasi laporan.
c. Portofolio
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Penilaian portofolio dapat dilakukan saat menerapkan model pembelajaran pengabdian masyarakat, partisipasi kewarganegaraan, mengajukan usul/petisi, partisipasi dalam asosiasi, membangun koalisi, mengelola konflik, berlatih empati dan toleransi, kunjungan lapangan dan model pembelajaran yang lain.
Penilaian portofolio dapat dilakukan untuk menilai kompetensi dasar tentang berinteraksi dengan teman dan menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan. Kedua kompetensi dasar ini merupakan praktik kewarganegaraan yang dapat dilaksanakan pada setiap materi pembelajaran.
C. Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar
1. Pelaksanaan Penilaian
Penilaian otentik merupakan prinsip utama dalam standar penilaian Kurikulum 2013. Sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian otentik maka beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian adalah :
a. Pelaksanaan penilaian oleh guru mencakup ulangan harian, penilaian projek, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. Ulangan dilaksanakan pada akhir pembelajaran satu materi pembelajaran atau sub materi pembelajaran pada kegiatan penutup proses pembelajaran. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
b. Penilaian mencakup penilaian proses dan hasil belajar. Penilaian proses menilai perkembangan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar dilakukan pada akhir proses pembelajaran. Penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan penilaian proses dan hasil belajar.
c. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
d. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
2. Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
a. Skor dan Nilai
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama. Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda.
Tabel Konversi Skor dan Predikat Hasil Belajar untuk Setiap Ranah
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Tulisan itu merupakan sebagian dari isi Buku Pedoman Mata Pelajaran PPKN SMP yang terdapat pada lampiran 3 Permendikbud No: 058 Tahun 2014. Bagi Anda yang ingin mendownload BUKU PEDOMAN MATA PELAJARAN PPKN SMP silahkan klik link di bawah ini:
Sumber: Permendikbud No: 058 Tahun 2014