Pemerintah telah menerbitkan anturan tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Peraturan ini ditebitkan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap harga jual atau biaya pembangunan rumah umum dan swadaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur mengenai persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema tabungan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, yang dimaksud Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT adalah program bantuan
pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah
mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka pemilikan Rumah atau
sebagian dana untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui kredit atau
pembiayaan Bank Pelaksana. Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR adalah masyarakat
yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan
pemerintah untuk memperoleh Rumah. Dana BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
Tabungan) adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk
pembayaran sebagian uang muka atas pembelian Rumah atau biaya atas pembangunan atau
perbaikan Rumah Swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi
persyaratan.
Peraturan Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
Tabungan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan BP2BT (Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan). Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan
BP2BT dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Adapun Komponen skema Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) terdiri atas: a) tabungan Pemohon; b) Dana Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan c) kredit atau pembiayaan.
Dalam hal Pemohon merupakan suami
istri, tabungan Pemohon dapat berupa tabungan suami dan/atau istri. Tabungan
Pemohon digunakan sebagai: a) bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum
Tapak dan Sarusun Umum; b) bagian Dana Swadaya pembangunan atau perbaikan Rumah
Swadaya; dan/atau c) biaya administrasi. Batasan saldo terendah tabungan
Pemohon ditetapkan oleh Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PUPR Tentang Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
Tabungan (BP2BT) disalurkan melalui Bank Pelaksana untuk digunakan sebagai
bagian: a) uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum; atau
b) biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan dengan memperhatikan: a) besaran Penghasilan
Kelompok Sasaran dan nilai Rumah, untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan
Sarusun Umum; dan b) besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran
biaya, untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang
ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyalurkan Dana BP2BT, Bank Pelaksana dapat
melakukan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, dan/atau Perusahaan Pembiayaan dalam penerbitan kredit atau pembiayaan.
Kredit atau pembiayaan
digunakan sebagai pembiayaan: a) kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum;
b) pembangunan Rumah Swadaya; atau c) perbaikan Rumah Swadaya.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor
32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan bagi Pemohon yang memenuhi
persyaratan. Persyaratan meliputi: a) kelompok sasaran; b) harga Rumah, biaya pembangunan,
atau biaya perbaikan; c) luas Rumah; d) lokasi Rumah; e) kondisi Rumah; dan f) pemanfaatan.
Uang muka kepemilikan Rumah Umum
Tapak dan Sarusun Umum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari harga
Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% (satu
persen) dari harga Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Kelompok sasaran dapat
membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas
minimal kemampuan mengangsur. Besaran kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah
sebesar nilai Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka.
Gabungan Dana Swadaya dan
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah
Swadaya. Dana Swadaya sebesar 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya. Pemohon dapat membayar uang muka
lebih dari 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan
Rumah Swadaya untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur.
Besaran kredit atau pembiayaan
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebesar rencana anggaran biaya
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya
dan Dana BP2BT.
Nilai paling tinggi Suku Bunga
kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan konstanta tertentu yang nilainya
dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku
Bunga tetap, Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) sepanjang tidak melebihi ketentuan. Imbal hasil
pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah
dengan konstanta tertentu yang nilainya dicantumkan dalam perjanjian kerja
sama. Adapun Suku Bunga sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran,
dan asuransi kredit/pembiayaan.
Kelompok sasaran menurut Peraturan
Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batasan Penghasilan Kelompok
Sasaran. Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dibedakan dalam zona wilayah. Kelompok
sasaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kartu tanda
penduduk; b) memiliki kartu keluarga; c) memiliki akta nikah, untuk pasangan
suami istri; d) memiliki nomor pokok wajib pajak; e) memiliki surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan orang pribadi; f) memiliki tabungan pada sistem perbankan
paling singkat 3 (tiga) bulan dengan saldo akhir paling sedikit sebesar batasan
saldo terendah; g) belum pernah mendapat bantuan atau subsidi pemilikan, pembangunan,
atau perbaikan Rumah dari Pemerintah; h) untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan
Sarusun Umum, tidak memiliki Rumah; i) untuk pembangunan Rumah Swadaya: tidak memiliki
Rumah, namun memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak
milik, dan tidak dalam sengketa; atau memiliki Rumah satu-satunya yang tidak
layak huni secara struktural dan nonstruktural di atas tanah dengan bukti kepemilikan
berupa sertifikat hak milik dan tidak dalam sengketa; dan j) untuk perbaikan Rumah
Swadaya, memiliki Rumah satu-satunya yang memerlukan perbaikan struktural, nonstruktural,
dan/atau perluasan bangunan di atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat
hak milik serta tidak dalam sengketa.
Jangan coba beli rumah
bersubsidi jika ada mampu, karena berdasarkan Peraturan Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dinyatakan bahwa berdasarkan
hasil pengawasan dan pemeriksaan, bagi Penerima Manfaat yang: a) tidak memenuhi
persyaratan dan/atau b) tidak menghuni Rumah secara terus menerus dalam waktu 1
(satu) tahun, harus mengembalikan Dana BP2BT. Kriteria mengenai pengawasan dan pemeriksaan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis. Pengembalian Dana BP2BT
yang dilakukan Penerima Manfaat difasilitasi oleh Bank Pelaksana. Pengembalian
Dana BP2BT dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Satker memerintahkan Bank
Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT diterima; b) Bank Pelaksana
menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan c) Bank Pelaksana menyampaikan salinan
bukti setor kepada Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan
ke kas negara.
Selengkapnya silahkan baca Permen
PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Regulasi
yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.