BahanAjar
Unsur-unsur Negara dan Sifat Negara
Unsur-unsur Negara dan Sifat Negara |
Unsur-unsur Negara dan Sifat Negara. Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk
yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif )
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh
pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah
negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara
Republik Indonesia terbentang sangat luas dan
terdiriatas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia
yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik
perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya
Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita
terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok
Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan
Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat
kabar/kliping) kemudian diskusikan dan buat beberapa kesimpulan peristiwa
tersebut.
Dilihat dari posisinya,
negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera
Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua
Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif
juga membawa dampak negartif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan
mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan
alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran
aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan
wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan bahwa
keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan
dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan
posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan
konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki
keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti
warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.
Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari
berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah
yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan
maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang
dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan
negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam
negeri. Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi
juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah
pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain
diantaranya diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek /
bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama
Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya
mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk
membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri.
Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian
dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah
negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah
dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke
Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
Selain meiliki unsur yang
diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat khusus.Negara merupakan
satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.
1. Memaksa
Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati sehingga ketertiban dalam
masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.
2. Monopoli
Negara memiliki monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
3. Mencakup
Semua
Menyeluruh bermakna mencakup
semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk
semua warga negara tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar