Breaking

Thursday, March 14, 2024

Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan dan Fungsi Negara


Tujuan dan Fungsi Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan ini menunjuk ke mana negara ini mau dibawa dan bagaimanakah kehidupan rakyatnya diatur untuk mencapai tujuan ini. Untuk itulah pembahasan tujuan negara menjadi penting dilakukan terkait dengan fungsi negara yang amat penting pula untuk dipelajari, karena sebagaimana dikemukakan oleh F. Isjwara (1999: 162) bahwa tujuan tanpa fungsi adalah steril dan fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Tujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita, sedangkan fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan. 

Negara juga dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir dari negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
    
Mengenai tujuan negara ini, beberapa ahli telah mengajukan pendapatnya yang beragam, antara lain:
1. Roger H. Soltau, menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (Miriam Budiardjo, 2001: 45).

2. Lord Shang, mengemukakan bahwa di dalam setiap negara terdapat subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Yang satu kuat dan lainnya lemah. Pihak pemerintah harus lebih kuat daripada rakyat. Pemerintah harus selalu berusaha lebih kuat daripada rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhi (Solly Lubis, 1990: 44). Kemudian Lord Shang menganjurkan agar negara mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya, karena inilah yang menjadi tujuan utama dari negara. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan jalan menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. Tentara yang unggul itu penting tetapi tidak membiarkan rakyat tetap bodoh dan tujuan yang utama ialah suatu pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat.

3. Niccolo Macchiavelli (1429-1527), mengemukakan bahwa pemerintah harus senantiasa berusaha tetap berada di atas aliran-aliran yang ada dan betapa pun lemahnya pemerintah harus tetap memperlihatkan bahwa pemerintahlah yang lebih berkuasa. Apabila kondisi demikian tercapai, maka banyak harapan terciptanya kemakmuran rakyat. Inilah yang menjadi tujuan utama negara. Kemudian Macchiavelli mengemukakan bahwa pemerintah harus dapat bersikap sebagai singa bagi rakyatnya agar rakyat takut kepada pemerintah dan kadang-kadang harus bersikap sebagai kancil yang cerdik untuk menguasai rakyatnya. Bila perlu pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan negara lain asal tidak merugikan dan demi kesejahteraan rakyat (Solly Lubis, 1990: 46-47).

4. Immanuel Kant (1724-1804), menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya.

5. James Wilfors Garner, menyatakan bahwa tujuan negara ada tiga, yaitu:
     a. Tujuan negara yang asli atau yang utama ialah pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan ini sebenarnya mengutamakan kebahagiaan individu.
     b. Tujuan negara yang sekunder ialah kesejahteraan warga negara. Negara harus memperhatikan kepentingan bersama dan membantu kemajuan nasional. Tujuan ini sebenarnya untuk mengutamakan kepentingan kolektif.
     c. Tujuan negara yang disebut tujuan peradaban ialah merupakan tujuan yang terakhir dan termulia dari negara. Tujuan ini berhasrat memajukan per­adaban manusia dan menginginkan kemajuan negara (F. Isjwara, 1999: 174).

6. J. Barents, menyatakan bahwa tujuan negara itu diklasifikasikan dalam tujuan negara yang sebenarnya dan tujuan negara yang tidak sebenarnya. Tujuan negara yang sebenarnya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penyelenggaraan kepentingan umum dalam arti luas. Sedangkan tujuan negara yang tidak sebenarnya adalah pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya (F. Isjwara, 1999: 173).

7. Dante, mengemukakan bahwa tujuan negara tidak untuk memperoleh kekuasaan yang mutlak, tetapi dengan mempersatukan semua negara-negara di bawah satu kekuasaan seorang raja untuk membawa kemajuan umat manusia di seluruh dunia terutama dalam mencapai kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan itu harus dijamin adanya suasana aman dan damai dengan cara diperintah oleh satu orang raja (Moh. Kusnardi & Bintan R Saragih, 2000: 75-76).
    
Negara yang tujuannya hanya memelihara keamanan dan ketertiban, maka negara tersebut hanya merupakan alat penertiban belaka. Negara yang demikian sering disebut sebagai "negara penjaga malam" dan ini merupakan negara polis yang bersifat negatif. Sedangkan negara yang positif, yaitu negara yang secara aktif tujuannya menjamin kepentingan umum, sehingga disebut sebagai "negara kesejahteraan".

Sebagaimana dikemukakan di atas, tujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita, sedangkan fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan. Oleh karenanya fungsi negara tentunya juga menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita negara dalam kenyataannya. Fungsi yang secara umum pasti dimiliki oleh setiap negara dewasa ini sebagaimana dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (2001: 46) adalah:
1. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Namun mengenai fungsi negara ini pun ada beberapa ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, antara lain (F. Isjwara, 1990: 172-182):

1. Jacobsen dan Lipman mengemukakan bahwa fungsi negara dibedakan dalam:
a. Fungsi esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara dan me­liputi pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap se­rangan dari luar ataupun untuk menindak pergolakan dalam negeri, pe­me­liharaan angkatan kepolisian untuk menanggulangi kejahatan dan pen­jahat, pemeliharaan pengadilan, untuk mengadili pelanggar hukum, meng­adakan hubungan luar negeri, mengadakan pemungutan pajak, dan sebagainya.

b. Fungsi jasa ialah seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, misalnya pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan-jalan, jembatan, dan sebagainya.

c. Fungsi perniagaan ialah fungsi yang dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk memperoleh laba apabila fungsi ini tidak dilaksanakan sendiri oleh negara. Contohnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, dan sebagainya.

2. Leslie Lipson mengemukakan bahwa fungsi negara yang asli dan tertua ialah per­lindungan. Dalam perkembangannya karena sifat manusia yang selalu mem­punyai kebutuhan yang berkembang, maka menghendaki lebih dari se­kedar keamanan fisik, menghendaki jaminan-jaminan yang memungkinkan men­jalankan usaha-usahanya dengan wajar, menghendaki dipertahankannya har­ta benda oleh negara, menghendaki suatu tertib hukum yang dapat men­ja­min kehidupannya setiap hari, maka fungsi negara ini bergeser dan ber­kembang dari perlindungan ke arah pemeliharaan ketertiban yang kedua-dua­nya berdasarkan keadilan. Menurut Lipson untuk mengefektifkan per­lindungan itu negara harus mempunyai kekuatan-kekuatan dan kekuatan ini harus dimonopoli oleh negara, karena jika di dalam negara ada kekuatan lain yang tidak dapat dikuasai negara, maka akan merupakan ancaman yang dapat me­­niada­kan negara itu sendiri. Namun kekuatan negara harus mendapat per­setujuan rakyat. Dengan persetujuan itu rakyat akan menaati kekuasaan ne­gara dengan sukarela. Dengan adanya persetujuan kekuatan menjadi kekuasaan.

3. Mac Iver menyatakan bahwa fungsi negara yang pertama adalah memelihara ke­tertiban. Ketertiban dipelihara demi perlindungan dan konservasi serta per­kembangan. Karena pengaruh perubahan zaman dan kemajuan teknologi, maka fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara adalah fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan. Namun sejalan dengan itu lahir pula fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi dalam bidang perekonomian.

4. Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwa fungsi negara ialah menciptakan syarat-syarat dan perhubungan-perhubungan yang memuaskan dan konstruktif bagi semua warga negara. Oleh karenanya secara sosiologis, fungsi negara itu ada empat golongan besar, yaitu:
a. Fungsi social conservation dari nilai-nilai sosial yang sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial, seperti misalnya mempergiat tata tertib intern dengan jalan menyelesaikan pertikaian-pertikaian antarwarga negara dan melindungi jiwa dan harta benda warga negara, menjalin hubungan dengan negara lain, pertahanan terhadap serangan dari luar, penyelenggaraan keadilan sosial, dan lain-lain.

b. Fungsi social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan dan mengkoordinir sikap-sikap kelompok yang berselisih atau bersaing.

c. Fungsi social amelioration yang berhubungan dengan kelompok-kelompok yang dirugikan,  misalnya  usaha-usaha  meniadakan kemiskinan, pemeliharaan orang-orang cacat.

d. Fungsi social improvement, yaitu perluasan bidang hidup dari segenap kelompok, seperti pengajaran dan pendidikan umum, mengembangkan kesenian, mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah, dan research. Menurut Ballard perubahan-perubahan sosial juga mempengaruhi pergeseran fungsi-fungsi negara tersebut. Karena perubahan sosial, menjadikan suatu fungsi ditiadakan dan fungsi yang lain diperluas. 



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment