Apa
yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian
norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan
berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan
berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada
umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu
atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara
tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku
di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri,
membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di
dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara
lain:
1. Norma
susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma
susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang
mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang
manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap
manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
![]() |
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan |
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
2. Norma
kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat.
Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda
antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma
kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua
terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti
pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan,
sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu
dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang
sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu,
rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan
ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental
yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan,
dan norma hukum.
![]() |
Contoh Implementasi Norma Agama |
Contoh-contoh
norma agama, antara lain:
a.
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b.
Tidak boleh merampok harta orang lain.
c.
Tidak boleh berbuat cabul.
d.
Hormatilah bapak ibumu.
4. Norma
hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai
sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
a. Pasal
362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal
1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara
dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya,
termasuk keluarganya.
d. Pasal
51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan
sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan
tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat
dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Setiap jenis
norma secara kualitatif
mempunyai tujuan dan
fungsi yang relatif berbeda
sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Adapun
tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Norma Kesusilaan
Bila seseorang
melanggar norma/kaidah kesusilaan,
maka dia akan
dicap sebagai orang yang
a-susila, dalam arti
tidak mempunyai rasa
kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan
ini adalah agar
setiap orang mempunyai
rasa kesusilaan yang tinggi
dalam hidup dan
kehidupannya di masyarakat.
Karena sumber norma kesusilaan adalah
hati nurani, maka
norma ini mempunyai
kegunaan untuk mengendalikan ucap,
sikap dan perilaku
setiap individu melalui
teguran hati nuraninya.
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila seseorang
melanggar norma adat/
kemasyarakatan, maka dia
akan dikenai sanksi berupa
pengucilan atau pengusiran
dari masyarakat adat
tersebut.
Dalam arti
mereka yang telah
melakukan pelanggaran terhadap
norma adat tidak akan
dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan upacara
adat di daerah atau
masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena
itu tujuan norma
adat ini agar
setiap anggota masyarakat menaati
segala apa yang diharuskan oleh adatnya.
Kegunaan norma
adat adalah untuk
mengatur kehidupan/hubungan antar manusia dalam berinteraksi dengan
sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat
yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini, setiap
anggota masyarakat akan
selalu berupaya menyikapi dan
mematuhi apa-apa yang menjadi
keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.
3. Norma Agama
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi dari
Tuhan sesuai dengan
keyakinan agamanya masing-masing. Oleh
karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa, dalam
arti mampu melaksanakan
apa yang menjadi perintah-Nya dan
meninggalkan apa yang
dilarang-Nya. Adapun kegunaan
norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan
dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap
manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan
dan meninggalkan apa yang harus
ditinggalkannya dalam sikap
dan perilaku sehari-hari
dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma Hukum
Bila seseorang
melanggar norma/kaidah hukum,
maka dia akan
mendapat sanksi yang tegas
dari peraturan hukum.
Sanksi yang diberikan
sebelumnya ditentukan lebih dahulu,
misalnya dalam pasal
338 KUHP: barang
siapa dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain , diancam
dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi
jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan kedamaian
dalam masyarakat melalui
upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum
adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan
dengan :
a. Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b. Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358
KUHP)
c. Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d. Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337
KUHP)
e. Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367
KUHP).
Tahukah
kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat
aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan
tersebut.
Mengapa
kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau
aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Sebagai pedoman
dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma
memuat aturan tingkah
laku masyarakat dalam pergaulan
sosial.
2. Sebagai alat
untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur
agar perbedaan dalam masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan
atau ketidaktertiban.
3. Sistem
pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang
dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan
ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan
dalam masyarakat.
Apa
yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang
berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil
adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada
yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu
suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus
besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai
arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan
menurut Aristoteles adalah tindakan
yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat
diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi
haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian
keadilan menurut Plato adalah
diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum
dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal
itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
Jenis-jenis keadilan
Menurut Teori
Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
Sedangkan
Plato jenis-jenis keadilan terdiri dari:
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Selain
jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula
beberapa jenis keadilan yang lain, antara lain sebagai berikut:
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma
yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga
negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat
yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam
perilaku kehidupan sehari-hari.
Dibawah
ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan
yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan
negara.
Contoh
perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
- berperilaku sopan
- mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
- hormat kepada orang tua
- taat kepada perintah orang tua
- bertutur kata yang baik
- saling menyayangi antar anggota keluarga
- hidup rukun dalam keluarga
Contoh
perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
- mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
- tidak terlambat datang ke sekolah
- tidak membolos
- memakai seragam sekolah
- santun terhadap guru
- menyayangi teman
- tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
- tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh
perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
- Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
- Mematuhi peraturan lalulintas
- Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
- Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagian kebiasaan bersikap tertib di mana pun kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Tags:
BahanAjar