Salah satu kompetensi dasar pembelajaran
PPKn SMP adalah dapat menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Ada beberapa pendapat terkait prinsip-prinsip Persatuan Indonesia
Prinsip Persatuan
Indonesia menurut Pitoyo dalam Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan,
Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam
Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa yang disusun oleh Tim Pusat Studi
Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura Ambon, menyatakan Prinsip Persatuan
Indonesia adalah
1) Bangga atas kondisi yang
terdapat Negara – bangsa serta prestasi yang dihasilkan oleh warga Negara
2) Cinta pada Negara bangsa
serta rela berkorban demi bangsa dan tanah airnya;
3) Berkembangannya patriotisme
dalam menjaga keutuhan, kebesaran dan kesejahteraan serta bela Negara.
Sedangkan menurut Soeprapto (2010) dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
yang diterbitkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Prinsip
Persatuan Indonesia adalah
1) Bangga pada
negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta
prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya;
2) Cinta pada
negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
Adapun prinsip persatuan Indonesia yang terdapat dalam buku teks PPKN edisi tahun 2014, adalah:
1. Prinsip Bhineka Tunggal
Ika
Prinsip ini mengharuskan
kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari
berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini
mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2. Prinsip Nasionalisme
Indonesia
Kita mencintai bangsa kita,
tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme
Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.
Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan
semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu
juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3.Prinsip Kebebasan yang
Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab
tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang maha Esa.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu,
kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik,
sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia
Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip Persatuan
Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan
Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan
menuju masyarakat yang adil dan makmur
Bahan Bacaan
Soeprapto. 2010. Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan
Kehidupan Bernegara ( LPPKB).
Tim Pusat Studi Pancasila
UGM dan Tim Universitas Patimura (2014). Prosiding Kongres Pancasila Ke IV
Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan
Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi
Pancasila UGM
Tags:
BahanAjar