RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP) 
BAB 3 (
Pertemuan 1)
Sekolah                                 :  SMP NEGERI 1 SAKETI
Mata Pelajaran                    :  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)
Kelas/Semester                   :  VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi
Pokok                        :  Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun
1945
-         
Perumusan
UUD Negara RI Tahun 1945
A.  
Tujuan Pembelajaran
Peserta  didik
 mampu  
1.        
Memberi
contoh perilaku yang mencerminkan rasa Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara
Republik Indonesia   Tahun 1945.
2.        
Menjelaskan
pengertian konstitusi 
3.        
Menjelaskan
Jelaskan 2 (dua) macam konstitusi !
4.        
Menganalisis  bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 !
5.        
Menuliskan
badan yang menyiapkan naskah UUD serta tanggal pelaksnaannyan sidang pembentukan
naskah UUD
B.   
Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
| 
No | 
Kompetensi
  Dasar | 
Indikator
  Pencapaian Kompetensi | 
| 
1 | 
1.3  Mempertahankan nilai kesejarahan perumusan  dan pengesahan Undang-Undang Dasar        Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945. | 
1.3.1 
  Bersyukur atas anugerah Tuhan bangsa Indonesia memiliki    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
1.3.2 
  Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara Republik Indonesia   Tahun 1945. | 
| 
2 | 
2.3  Menghargai nilai kesejarahan perumusan dan       pengesahan
  Undang-Undang Dasar Negara      Republik Indonesia Tahun 1945.. | 
2.3.1 
  Menghargai peran pendiri Negara dalam perumusan dan     pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945. | 
| 
3 | 
3.3  Memahami kesejarahan perumusan dan    pengesahan
  Undang-Undang Dasar Negara        Republik
  Indonesia Tahun 1945. | 
3.3.1 
  Mendeskripsikan perumusan UUD Negara Republik   Indonesia dalam Sidang Kedua BPUPKI. 
3.3.2 
  Mendeskripsikan pengesahan UUD Negara Republik      Indonesia Tahun 1945. 
3.3.3 
  Mendeskrisikan arti penting UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara
  Indonesia. 
3.3.4 
  Mengidentifikasi nilai kesejarahan perumusan dan           pengesahan UUD Negara Republik
  Indonesia ahun 1945. | 
| 
4 | 
4.3  Melaksanakan tanggung jawab moral terkait   perumusan dan pengesahan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | 
4.3.1 
  Memiliki tanggungjawab untuk memahami UUD Negara     Republik Indonesia Tahun 1945 secara
  utuh. 
4.3.2 
  Meyajikan laporan hasil telaah arti penting UUD Negara    Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa
  dan Negara   Indonesia. 
4.3.3 
  Mencoba praktik kewarganegaraan sebagai perwujudan    semangat para pendiri Negara dalam
  merumuskan dan    mengesahkan UUD
  Negara Republik Indonesia Tahun   1945. | 
C.    Materi
Pembelajaran
      Istilah konstitusi dalam banyak bahasa
berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris  ”constitution”, dalam bahasa Belanda
”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa
Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan
negara dan tata negara yang mengatur
perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara
(Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia
antara lainpengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR,
dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan
untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
           Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S
Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi,
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan
ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:9
           Konstitusi adalah hukum dasar yang
dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh
karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie
(2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh
lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi
kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling
tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ketika kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945,
satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang
berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian
dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu
perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil
rumusan   
                   Merujuk buku Konstitusi dan
Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945
pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua
tanggal  10 Juli sampai dengan 17 Juli
1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan
baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk
Panitia  Hukum Dasar dengan anggota 19
orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini  membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai
oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A.
Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal
dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara
Kesatuan  sebutan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri ata  Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan
Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia 
Penghalus Bahasa. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI  mengadakan sidang dengan agenda  ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari
rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada   5 pasal masuk tentang aturan peralihan
dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai atura tambahan. Pada sidang
tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Dasar”. Saat itu  Ketua
Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang
naskah yang dihasilkan dan  mendapatkan
tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil
Perancang Undang- Undang  Dasar, diberi
kesempatan untuk  memberikan penjelasan
terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Naskah Undang- Dasar akhirnya diterima
dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu
juga,  diterima usul usul dari panitia
keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas
panitia BPUPKI.
         Soepomo, antara lain menjelaskan
betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar ”Paduka Tuan
Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-
sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari
juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya
dan juga harus diketahui dalam suasana 
apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya.
Undang-undang yang kita  pelajari, aliran
pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala
pembicaraan  dalam sidang ini yang
mengenai rancangan- rancangan Undang- Undang Dasar ini sangat penting oleh
karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang
historis, bahan interpretasi  untuk menerangkan
apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.” 
D.  Metode Pembelajaran
 1. Pendekatan              : Saintifik ( Discovery  Learning )
 2. Metode                       :
Diskusi 
 3. Model                         : Kajian Dokumen Historis
 E.  Media
Pembelajaran
       1. Media Pembelajaran:  LCD, Netbook, Kitab Suci Alqur’an, Gambar
Gedung Mahkamah Konstitusi,  Sidang
                                               
BPUPKI, Video  Perumusan dan
Penetapan UUD 1945
       2. Alat/ Bahan                 :   Papan
tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional
 F.  Sumber Pembelajaran
1. Kitab Suci Alqur’an 
2. Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII, Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan Republik Indonesia 2016;
3. Internet
 G.  Langka-langkah Pembelajaran
| 
Pertemuan Kesatu (120 menit ) | |||||
| 
No | 
Kegiatan | 
Proses Pembelajaran | 
Alokkasi Waktu | ||
| 
1 | 
Pendahuluan | 
Persiapan | 
1 | 
Guru menyampaikan ucapan  salam  
Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan
  diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Quraisy | 
5 menit 
5 menit | 
| 
Absensi | 
2 | 
Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta
  kebersihan  dan kerapihan  kelas , kesiapan  buku tulis 
  dan sumber belajar | 
5 menit | ||
| 
Motivasi | 
3 | 
Guru memberikan motivasi  dengan membimbing siswa untuk menyanyikan
  lagu wajib nasional  ” Rayuan Pulau
  Kelapa” | 
5 menit | ||
| 
Apersepsi | 
4 | 
Guru  melakukan tanya  jawab seputar Perilaku Sesuai Norma
  ehari-hari menjajagi pemahaman tentang Perumusan UUD 1945  dan 
  memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik | 
5 menit | ||
| 
5 | 
Guru menyampaikan  kompetensi dasar , indikator pencapaian  kompetensi yang akan dicapai, manfaat
  pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan
  kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. | 
5 menit | |||
| 
2 | 
Inti | 
Mengamati | 
1 
2 | 
Guru membimbing peserta didik
  untuk membagi diri  menjadi 6 kelompok 
Guru meminta peserta didik mengamati gambar
  yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 dan  
  mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam
  gambar  tersebut. Guru dapat memberi
  penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta
  didik berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 | 
5 menit 
10 menit | 
| 
Menanya | 
3 
  4 | 
Guru meminta peserta didik secara
  kelompok menyusun pertanyaan dari 
  wacana yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 . Guru  membimbing 
  peserta didik menyusun pertanyaan 
  : 
1   Jelaskan istilah konstitusi secara bahasa
  dan Istilah ! 
2   Jelaskan pengertian UUD menurut  E.C.S Wade 
  ! 
3   Jelaskan 
  pemahaman konstitusi  menurut
  Jimly Asshidddiqie ! 
4 
   Jelaskan sejarah persiapan
  naskah UUD 1945 dalam Sidang BPUPK kedua ! 
5   Jelaskan rangkaian sidang Panitia
  Kecil  pada tanggal 13,14 dan 15  dan  
    
  16 Juli  1945 ! 
6   Jelaskan penjelasan Mr. Soepomo mengenai
  pentingnya memahami  proses 
    
   penyusunan UUD ! 
Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan   dan kelompok   dalam menyusun pertanyaan. | 
10 menit | ||
| 
Mencari
  Informasi | 
5 | 
Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan
  melakukan kajian dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah
  disusun, juga mencari melalui sumber belajar lain seperti buku referensi lain
  atau  internet. | 
15 menit | ||
| 
Mengasosiasi | 
6 | 
Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan
  atas   berbagai informasi yang sudah
  diperoleh sebelumnya | 
5 menit | ||
| 
Mengomunikasikan | 
7 
8 
 9 
10 | 
Guru membimbing kelompok untuk mempersentasikan  hasil informasi  kelompok 
Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib
  selama penyajian materi oleh kelompok: 
a)  Setiap peserta didik
  saling menghormati pendapat orang lain. 
b)  Mengangkat tangan
  sebelum memberikan pertanyaanatau menyampaikan   
     pendapat. 
c)  Menyampaikan pertanyaan
  atau pendapat setelah dipersilahkan oleh guru     
     (moderator). 
d)  Menggunakan bahasa yang
  sopan saat menyampaikan pertanyaan ata pendapat. 
e)  Berbicara secara
  bergantian dan tidak memotong pembicaraan orang lain. 
Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok
  secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya. 
Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam
  diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan  penghargaan bila jawaban benar dengan
  pujian atau tepuk tangan bersama. | 
20 menit | ||
| 
3 | 
Penutup | 
Menyimpul 
Kan | 
1 | 
Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran  
 melalui tanya jawab secara
  klasikal. | 
5 menit | 
| 
Refleksi | 
2 
3 | 
Guru melakukan refleksi 
  pembelajarandengan peserta didik tentang : a. Apa manfaat yang
  diperoleh dari mempelajari  tentang  Semangat Pendiri Negara   
  
   dalam Perumusan dan Penetapan
  Pancasila  sebagai Dasar NegaraI ? 
b. Sikap apa yang
  kalian peroleh dan harus
  dimanifestasikan dalam  kehidupan
  sehari- 
    
  hari dari
  pembelajaran ini ? 
c. 
  Ketrampilan
  apa yang kalian peroleh dalam pembelajaran ini ?  
d. 
  Renungkan Kembali 
  bagaimana  suasana kebathinan
  para pendiri negara ketika 
     merumuskan UUD 1945 ! !
  ? 
Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil
  telaah kelompok. | 
5 menit | ||
| 
Post
  Test/ 
Tes
  Akhir | 
4 | 
Guru
  memberikan pertanyaan tes akhir secara tertulis : 
1.       
  Apa yang
  dimaksud konstitusi ? 
2.       
  Jelaskan
  2 (dua) macam konstitusi ! 
3.       
  Sebutkan  bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ! 
4.       
  Badan
  apakah yang menyiapkan naskah UUD tanggal berapa ? 
5.       
  Tanggal
  berapakah naskah UUD diterima secara bulat 
  dalam Sidang BPUPKI ? | 
10 menit | ||
| 
Penugasan | 
5 
6 | 
Coba kalian rumuskan beberapa
  pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar
  di Indonesia.Pertanyaan kalian dapat
  diarahkan  pada persoalan-persoalan,
  seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus,  tahapan perumusan, dan hasil rumusan..!  
Untuk
  minggu yang akan datang  Bacalah Buku
  Paket PPKn tentang  
“Pengesahan UUD
  1945“ ( Hal: 69) | 
5 menit | ||
H.  Penilaian Hasil Pembelajaran
      1.
Penilaian Kompetensi Sikap
                a. Teknik Penilaian                                             :  Observasi
                b. Prosedur Penilaian                                         :  Penilaian terus menerus selama pembelajaran
                c. Instrumen Penilaian        
                    1) Jenis/ Teknik Penilaian                             :  Observasi
                    2) Bentuk Instrumen dan
Instrumen             :  Jurnal Penilaian Sikap
| 
Kelas                          : VII ( 
  ) 
Semester                   : 
Materi
  Pokok             : 
  Perumusan UUD 1945 
 | 
                  2.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan  
                   
1) Teknik                                     :
Observasi Selama Diskusi
                   
2)  Bentuk Instrumen                : Soal Uraian
| 
Kelas            : VII (  ) 
Semester      : 
  1 (satu) 
Materi
  Pokok : Permunusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
                                      3)  Pedoman Penskoran        :
                                  Penskoran aktivitas diberi skor rentang
1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai  
                                  berikut.
                                                           
Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
                                                           
Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
                                                           
Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
                                                           
Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
         
                                        Nilai =
Skor Perolehan × 25
                3.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
                   
1) Teknik                                     :
Observasi Dalam Presentasi
                   
2)  Bentuk Instrumen                :  Format Penilaian Keterampilan
| 
Materi:
  Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara 
 | 
                   
3)  Pedoman Penskoran          :
| 
No | 
Aspek | 
Penskoran | 
| 
1 | 
Kemampuan Bertanya | 
Skor 4 apabila selalu bertanya. 
Skor 3 apabila sering bertanya. 
Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya. 
Skor 1 apabila
  tidak pernah bertanya. | 
| 
2 | 
Kemampuan Berargumentasi | 
Skor 4 apabila materi/jawaban benar,
  rasional, dan jelas. 
Skor 3 apabila materi/jawaban benar,
  rasional, dan tidak jelas. 
Skor 2 apabila materi/jawaban benar,
  tidak rasional, dan tidak jelas. 
Skor 1 apabila materi/jawaban tidak
  benar, tidak rasional, dan tidak jelas. | 
| 
3 | 
Memberi Masukan | 
Skor 4 apabila selalu memberi masukan. 
Skor 3 apabila sering memberi masukan. 
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi
  masukan. 
Skor 1 apabila
  tidak pernah memberi masukan. | 
| 
4 | 
Mengapresiasi | 
Skor 4 apabila selalu memberikan
  pujian. 
Skor 3 apabila sering memberikan
  pujian. 
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi
  pujian. 
Skor 1 apabila
  tidak pernah memberi pujian. | 
                                          Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
                                         
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
                                 Nilai = Skor
Perolehan × 50
                                                       2
                        Pembelajaran Pengayaan dan
Remedial
                         Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan  diberikan 
kepada  siswa  yang 
telah  menguasai  materi 
dan  secara pribadi                         sudah 
mampu  memahami  perumusan 
dan penetapan  Pancasila  sebagai 
Dasar  Negara.  Bentuk 
pengayaan                          sebagai berikut:
1. Guru memberikan
tugas untuk  mempelajari  lebih 
lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat   hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam
bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas. 
2. Peserta didik
membantu peserta didik lain yang belum tuntas  dengan pembelajaran tutor sebaya.
Remedial
Remedial
dilaksanakan untuk siswa yang  belum  menguasai  materi dan belum mampu  memahami  perumusan dan penetapan Pancasila sebagai
Dasar  Negara. Kegiatan remedial
dilakukan dengan  mengulang  materi pembelajaran apabila peserta didik yang
sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas
lebih dari 75% maka kegiatan remedial dilakukan dengan : 
 (1)
 Mengulang materi pokok di luar jam tatap
muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
 (2)  Memberikan
penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas, 
 (3)
 Memberikan kesempatan untuk tes
perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali
       adalah materi pokok atau keterampilan yang
berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta didik.      Kegiatan 
       remedial  bagi  kompetensi  sikap  dilakukan
 dalam  bentuk  pembinaan
 secara  holistis,  yang  melibatkan
 guru 
       bimbingan konseling dan orang tua.
Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru
dengan orang tua sebagai berikut;
1. Guru meminta kerjasama dengan orang
tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama. 
2. Guru meminta peserta didik
memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada
orang tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil pekerjaan siswa. 
Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada anak
sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap.    Hasil
penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi
portofolio siswa    Catatan  Kepala Sekolah :
   
_________________________________________________________________________________________
   
_________________________________________________________________________________________
   
_________________________________________________________________________________________
   
_________________________________________________________________________________________
   
_________________________________________________________________________________________  
Saketi,                      2016    
                                Kepala Sekolah,                                                                                  
Guru Mata
Pelajaran
                             Drs. BAMBANG TARYONO                                                              
Maman Haeruman
                             NIP. 19570131 197903 1 004                                                              NIP. 19620403 199111 1 001

 





0 Comments:
Post a Comment