RPP PPKN KELAS 7 SMP/MTS PERTEMUAN KE 11 FORMAT SESUAI PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2016

RENCANA  PELAKSANAAN  PEMBELAJARAN

( RPP)
BAB 3 ( Pertemuan 1)

Sekolah                                :  SMP NEGERI 1 SAKETI
Mata Pelajaran                    :  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester                   :  VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi Pokok                        :  Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun 1945
-          Perumusan UUD Negara RI Tahun 1945
Alokasi Waktu                      :  1  pertemuan x 3 jp (120 menit)
A.   Tujuan Pembelajaran

Peserta  didik  mampu  
1.         Memberi contoh perilaku yang mencerminkan rasa Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara Republik Indonesia   Tahun 1945.
2.         Menjelaskan pengertian konstitusi
3.         Menjelaskan Jelaskan 2 (dua) macam konstitusi !
4.         Menganalisis  bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 !
5.         Menuliskan badan yang menyiapkan naskah UUD serta tanggal pelaksnaannyan sidang pembentukan naskah UUD






B.    Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
     
No
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1
1.3  Mempertahankan nilai kesejarahan perumusan  dan pengesahan Undang-Undang Dasar        Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.3.1  Bersyukur atas anugerah Tuhan bangsa Indonesia memiliki    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.3.2  Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara Republik Indonesia   Tahun 1945.
2
2.3  Menghargai nilai kesejarahan perumusan dan       pengesahan Undang-Undang Dasar Negara      Republik Indonesia Tahun 1945..
2.3.1  Menghargai peran pendiri Negara dalam perumusan dan     pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3
3.3  Memahami kesejarahan perumusan dan    pengesahan Undang-Undang Dasar Negara        Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.1  Mendeskripsikan perumusan UUD Negara Republik   Indonesia dalam Sidang Kedua BPUPKI.
3.3.2  Mendeskripsikan pengesahan UUD Negara Republik      Indonesia Tahun 1945.
3.3.3  Mendeskrisikan arti penting UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
3.3.4  Mengidentifikasi nilai kesejarahan perumusan dan           pengesahan UUD Negara Republik Indonesia ahun 1945.

4
4.3  Melaksanakan tanggung jawab moral terkait   perumusan dan pengesahan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.3.1  Memiliki tanggungjawab untuk memahami UUD Negara     Republik Indonesia Tahun 1945 secara utuh.
4.3.2  Meyajikan laporan hasil telaah arti penting UUD Negara    Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa dan Negara   Indonesia.
4.3.3  Mencoba praktik kewarganegaraan sebagai perwujudan    semangat para pendiri Negara dalam merumuskan dan    mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun   1945.


C.    Materi Pembelajaran

      Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris  ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lainpengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
           Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:9
           Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan  
                   Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal  10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia  Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini  membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan  sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri ata  Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia  Penghalus Bahasa. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI  mengadakan sidang dengan agenda  ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada   5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai atura tambahan. Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu  Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan  mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang  Dasar, diberi kesempatan untuk  memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Naskah Undang- Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga,  diterima usul usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
         Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh- sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana  apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita  pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan  dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan Undang- Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi  untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
       

D.  Metode Pembelajaran
 1. Pendekatan              : Saintifik ( Discovery  Learning )
 2. Metode                       : Diskusi
 3. Model                         : Kajian Dokumen Historis
                                       
 E.  Media Pembelajaran
       1. Media Pembelajaran:  LCD, Netbook, Kitab Suci Alqur’an, Gambar Gedung Mahkamah Konstitusi,  Sidang
                                                BPUPKI, Video  Perumusan dan Penetapan UUD 1945
       2. Alat/ Bahan                :   Papan tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional

 F.  Sumber Pembelajaran
1. Kitab Suci Alqur’an
2. Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII, Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan Republik Indonesia 2016;
3. Internet




 G.  Langka-langkah Pembelajaran
      
Pertemuan Kesatu (120 menit )
No
Kegiatan
Proses Pembelajaran
Alokkasi Waktu
1
Pendahuluan
Persiapan
1


Guru menyampaikan ucapan  salam
Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Quraisy
5 menit

5 menit
Absensi
2
Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta kebersihan  dan kerapihan  kelas , kesiapan  buku tulis  dan sumber belajar
5 menit
Motivasi
3
Guru memberikan motivasi  dengan membimbing siswa untuk menyanyikan lagu wajib nasional  ” Rayuan Pulau Kelapa”
5 menit
Apersepsi
4


Guru  melakukan tanya  jawab seputar Perilaku Sesuai Norma ehari-hari menjajagi pemahaman tentang Perumusan UUD 1945  dan  memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik
5 menit
5
Guru menyampaikan  kompetensi dasar , indikator pencapaian  kompetensi yang akan dicapai, manfaat pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan.
5 menit
2
Inti
Mengamati
1

2
Guru membimbing peserta didik untuk membagi diri  menjadi 6 kelompok
Guru meminta peserta didik mengamati gambar yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 dan   mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam gambar  tersebut. Guru dapat memberi penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik berkaitan dengan Perumusan UUD 1945
5 menit

10 menit




Menanya
3









  4
Guru meminta peserta didik secara kelompok menyusun pertanyaan dari  wacana yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 . Guru  membimbing  peserta didik menyusun pertanyaan  :
1   Jelaskan istilah konstitusi secara bahasa dan Istilah !
2   Jelaskan pengertian UUD menurut  E.C.S Wade  !
3   Jelaskan  pemahaman konstitusi  menurut Jimly Asshidddiqie !
4   Jelaskan sejarah persiapan naskah UUD 1945 dalam Sidang BPUPK kedua !
5   Jelaskan rangkaian sidang Panitia Kecil  pada tanggal 13,14 dan 15  dan
     16 Juli  1945 !
6   Jelaskan penjelasan Mr. Soepomo mengenai pentingnya memahami  proses
      penyusunan UUD !
Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan   dan kelompok   dalam menyusun pertanyaan.
10 menit









Mencari Informasi
5
Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan melakukan kajian dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun, juga mencari melalui sumber belajar lain seperti buku referensi lain atau  internet.
15 menit
Mengasosiasi
6
Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas   berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya
5 menit
Mengomunikasikan
7

8







 9

10
Guru membimbing kelompok untuk mempersentasikan  hasil informasi  kelompok
Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok:
a)  Setiap peserta didik saling menghormati pendapat orang lain.
b)  Mengangkat tangan sebelum memberikan pertanyaanatau menyampaikan 
     pendapat.
c)  Menyampaikan pertanyaan atau pendapat setelah dipersilahkan oleh guru   
     (moderator).
d)  Menggunakan bahasa yang sopan saat menyampaikan pertanyaan ata pendapat.
e)  Berbicara secara bergantian dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya.
Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan  penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk tangan bersama.
20 menit
3
Penutup
Menyimpul
Kan
1
Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
 melalui tanya jawab secara klasikal.
5 menit
Refleksi
2




  

3
Guru melakukan refleksi  pembelajarandengan peserta didik tentang : a. Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari  tentang  Semangat Pendiri Negara 
    dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila  sebagai Dasar NegaraI ?
b. Sikap apa yang kalian peroleh dan harus dimanifestasikan dalam  kehidupan sehari-
     hari dari pembelajaran ini ?
c.  Ketrampilan apa yang kalian peroleh dalam pembelajaran ini ?
d.  Renungkan Kembali  bagaimana  suasana kebathinan para pendiri negara ketika
     merumuskan UUD 1945 ! ! ?
Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil telaah kelompok.
5 menit
Post Test/
Tes Akhir
4
Guru memberikan pertanyaan tes akhir secara tertulis :
1.        Apa yang dimaksud konstitusi ?
2.        Jelaskan 2 (dua) macam konstitusi !
3.        Sebutkan  bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 !
4.        Badan apakah yang menyiapkan naskah UUD tanggal berapa ?
5.        Tanggal berapakah naskah UUD diterima secara bulat  dalam Sidang BPUPKI ?
10 menit
Penugasan


5





6
Coba kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia.Pertanyaan kalian dapat diarahkan  pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus,  tahapan perumusan, dan hasil rumusan..!

Untuk minggu yang akan datang  Bacalah Buku Paket PPKn tentang
Pengesahan UUD 1945“ ( Hal: 69)
5 menit

H.  Penilaian Hasil Pembelajaran
      1. Penilaian Kompetensi Sikap
                a. Teknik Penilaian                                             :  Observasi
                b. Prosedur Penilaian                                         :  Penilaian terus menerus selama pembelajaran
                c. Instrumen Penilaian       
                    1) Jenis/ Teknik Penilaian                             :  Observasi
                    2) Bentuk Instrumen dan Instrumen             :  Jurnal Penilaian Sikap
                        

Kelas                          : VII (  )
Semester                   :
Materi Pokok             :  Perumusan UUD 1945
No
Tanggal
Nama Peserta Didik
Catatan Prilaku
Butir Sikap



























                  2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan 
                    1) Teknik                                     : Observasi Selama Diskusi
                    2)  Bentuk Instrumen                : Soal Uraian
                         

Kelas            : VII (  )
Semester      :  1 (satu)
Materi Pokok : Permunusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
No
Nama Peserta Didik
Jawaban
Menjawab
Saja
Mendefinisikan
Mendefinisikan
dengan  Uraian
Mendefinisikan
dengan Penjelasan Logis
1
2
3
4
1





2





3





4





5





6







                


                                      3)  Pedoman Penskoran        :
                                  Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai 
                                  berikut.
                                                            Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
                                                            Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
                                                            Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
                                                            Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
                                                  Nilai = Skor Perolehan × 25


                3. Penilaian Kompetensi Keterampilan
                    1) Teknik                                     : Observasi Dalam Presentasi
                    2)  Bentuk Instrumen                :  Format Penilaian Keterampilan

Materi: Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
No
Nama Peserta Didik
Kemampuan
Bertanya
Kemampuan
Berargumentasi
Memberi
Masukan
Mengapresiasi
4   3   2   1
4   3   2   1
4   3   2   1
4   3   2   1
1





2





3





4





5





6






                    3)  Pedoman Penskoran          :
No
Aspek
Penskoran
1
Kemampuan Bertanya
Skor 4 apabila selalu bertanya.
Skor 3 apabila sering bertanya.
Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya.
Skor 1 apabila tidak pernah bertanya.
2
Kemampuan Berargumentasi
Skor 4 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas.
Skor 3 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas.
Skor 2 apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
Skor 1 apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
3
Memberi Masukan
Skor 4 apabila selalu memberi masukan.
Skor 3 apabila sering memberi masukan.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi masukan.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan.
4
Mengapresiasi
Skor 4 apabila selalu memberikan pujian.
Skor 3 apabila sering memberikan pujian.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi pujian.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian.

                                          Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
                                          Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
                                 Nilai = Skor Perolehan × 50
                                                       2
                  
                        Pembelajaran Pengayaan dan Remedial

                         Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan  diberikan  kepada  siswa  yang  telah  menguasai  materi  dan  secara pribadi                         sudah  mampu  memahami  perumusan  dan penetapan  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara.  Bentuk  pengayaan                          sebagai berikut:
1. Guru memberikan tugas untuk  mempelajari  lebih  lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat   hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
2. Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas  dengan pembelajaran tutor sebaya.

Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang  belum  menguasai  materi dan belum mampu  memahami  perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar  Negara. Kegiatan remedial dilakukan dengan  mengulang  materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dilakukan dengan :
 (1)  Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
 (2)  Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
 (3)  Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali
       adalah materi pokok atau keterampilan yang berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta didik.      Kegiatan
       remedial  bagi  kompetensi  sikap  dilakukan  dalam  bentuk  pembinaan  secara  holistis,  yang  melibatkan  guru
       bimbingan konseling dan orang tua.

Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru dengan orang tua sebagai berikut;
1. Guru meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama.
2. Guru meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada orang tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil pekerjaan siswa.

Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap.    Hasil penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa    Catatan  Kepala Sekolah :
    
    _________________________________________________________________________________________
    _________________________________________________________________________________________
    _________________________________________________________________________________________
    _________________________________________________________________________________________
    _________________________________________________________________________________________ 


Saketi,                      2016   
                                Kepala Sekolah,                                                                                  Guru Mata Pelajaran

               
                               
                             Drs. BAMBANG TARYONO                                                              Maman Haeruman
                             NIP. 19570131 197903 1 004                                                              NIP. 19620403 199111 1 001




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter