RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP)
BAB 3 (
Pertemuan 1)
Sekolah : SMP NEGERI 1 SAKETI
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)
Kelas/Semester : VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi
Pokok : Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun
1945
-
Perumusan
UUD Negara RI Tahun 1945
A.
Tujuan Pembelajaran
Peserta didik
mampu
1.
Memberi
contoh perilaku yang mencerminkan rasa Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menjelaskan
pengertian konstitusi
3.
Menjelaskan
Jelaskan 2 (dua) macam konstitusi !
4.
Menganalisis bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 !
5.
Menuliskan
badan yang menyiapkan naskah UUD serta tanggal pelaksnaannyan sidang pembentukan
naskah UUD
B.
Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
No
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
1
|
1.3 Mempertahankan nilai kesejarahan perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
1.3.1
Bersyukur atas anugerah Tuhan bangsa Indonesia memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.3.2
Bangga memiliki nilai luhur UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
2
|
2.3 Menghargai nilai kesejarahan perumusan dan pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..
|
2.3.1
Menghargai peran pendiri Negara dalam perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
3
|
3.3 Memahami kesejarahan perumusan dan pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
|
3.3.1
Mendeskripsikan perumusan UUD Negara Republik Indonesia dalam Sidang Kedua BPUPKI.
3.3.2
Mendeskripsikan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.3
Mendeskrisikan arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara
Indonesia.
3.3.4
Mengidentifikasi nilai kesejarahan perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik
Indonesia ahun 1945.
|
4
|
4.3 Melaksanakan tanggung jawab moral terkait perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
4.3.1
Memiliki tanggungjawab untuk memahami UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
utuh.
4.3.2
Meyajikan laporan hasil telaah arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa
dan Negara Indonesia.
4.3.3
Mencoba praktik kewarganegaraan sebagai perwujudan semangat para pendiri Negara dalam
merumuskan dan mengesahkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
C. Materi
Pembelajaran
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa
berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda
”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa
Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan
negara dan tata negara yang mengatur
perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara
(Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia
antara lainpengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR,
dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan
untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S
Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi,
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan
ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:9
Konstitusi adalah hukum dasar yang
dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh
karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie
(2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh
lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi
kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling
tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ketika kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945,
satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang
berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian
dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu
perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil
rumusan
Merujuk buku Konstitusi dan
Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945
pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua
tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli
1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan
baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk
Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19
orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai
oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A.
Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal
dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara
Kesatuan sebutan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri ata Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan
Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia
Penghalus Bahasa. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari
rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan
dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai atura tambahan. Pada sidang
tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua
Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang
naskah yang dihasilkan dan mendapatkan
tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil
Perancang Undang- Undang Dasar, diberi
kesempatan untuk memberikan penjelasan
terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Naskah Undang- Dasar akhirnya diterima
dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu
juga, diterima usul usul dari panitia
keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas
panitia BPUPKI.
Soepomo, antara lain menjelaskan
betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar ”Paduka Tuan
Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-
sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari
juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya
dan juga harus diketahui dalam suasana
apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya.
Undang-undang yang kita pelajari, aliran
pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala
pembicaraan dalam sidang ini yang
mengenai rancangan- rancangan Undang- Undang Dasar ini sangat penting oleh
karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang
historis, bahan interpretasi untuk menerangkan
apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
D. Metode Pembelajaran
1. Pendekatan : Saintifik ( Discovery Learning )
2. Metode :
Diskusi
3. Model : Kajian Dokumen Historis
E. Media
Pembelajaran
1. Media Pembelajaran: LCD, Netbook, Kitab Suci Alqur’an, Gambar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Sidang
BPUPKI, Video Perumusan dan
Penetapan UUD 1945
2. Alat/ Bahan : Papan
tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional
F. Sumber Pembelajaran
1. Kitab Suci Alqur’an
2. Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2016;
3. Internet
G. Langka-langkah Pembelajaran
Pertemuan Kesatu (120 menit )
|
|||||
No
|
Kegiatan
|
Proses Pembelajaran
|
Alokkasi Waktu
|
||
1
|
Pendahuluan
|
Persiapan
|
1
|
Guru menyampaikan ucapan salam
Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan
diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Quraisy
|
5 menit
5 menit
|
Absensi
|
2
|
Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta
kebersihan dan kerapihan kelas , kesiapan buku tulis
dan sumber belajar
|
5 menit
|
||
Motivasi
|
3
|
Guru memberikan motivasi dengan membimbing siswa untuk menyanyikan
lagu wajib nasional ” Rayuan Pulau
Kelapa”
|
5 menit
|
||
Apersepsi
|
4
|
Guru melakukan tanya jawab seputar Perilaku Sesuai Norma
ehari-hari menjajagi pemahaman tentang Perumusan UUD 1945 dan
memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik
|
5 menit
|
||
5
|
Guru menyampaikan kompetensi dasar , indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai, manfaat
pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan
kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan.
|
5 menit
|
|||
2
|
Inti
|
Mengamati
|
1
2
|
Guru membimbing peserta didik
untuk membagi diri menjadi 6 kelompok
Guru meminta peserta didik mengamati gambar
yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 dan
mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam
gambar tersebut. Guru dapat memberi
penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta
didik berkaitan dengan Perumusan UUD 1945
|
5 menit
10 menit
|
Menanya
|
3
4
|
Guru meminta peserta didik secara
kelompok menyusun pertanyaan dari
wacana yang berkaitan dengan Perumusan UUD 1945 . Guru membimbing
peserta didik menyusun pertanyaan
:
1 Jelaskan istilah konstitusi secara bahasa
dan Istilah !
2 Jelaskan pengertian UUD menurut E.C.S Wade
!
3 Jelaskan
pemahaman konstitusi menurut
Jimly Asshidddiqie !
4
Jelaskan sejarah persiapan
naskah UUD 1945 dalam Sidang BPUPK kedua !
5 Jelaskan rangkaian sidang Panitia
Kecil pada tanggal 13,14 dan 15 dan
16 Juli 1945 !
6 Jelaskan penjelasan Mr. Soepomo mengenai
pentingnya memahami proses
penyusunan UUD !
Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.
|
10 menit
|
||
Mencari
Informasi
|
5
|
Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan
melakukan kajian dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah
disusun, juga mencari melalui sumber belajar lain seperti buku referensi lain
atau internet.
|
15 menit
|
||
Mengasosiasi
|
6
|
Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan
atas berbagai informasi yang sudah
diperoleh sebelumnya
|
5 menit
|
||
Mengomunikasikan
|
7
8
9
10
|
Guru membimbing kelompok untuk mempersentasikan hasil informasi kelompok
Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib
selama penyajian materi oleh kelompok:
a) Setiap peserta didik
saling menghormati pendapat orang lain.
b) Mengangkat tangan
sebelum memberikan pertanyaanatau menyampaikan
pendapat.
c) Menyampaikan pertanyaan
atau pendapat setelah dipersilahkan oleh guru
(moderator).
d) Menggunakan bahasa yang
sopan saat menyampaikan pertanyaan ata pendapat.
e) Berbicara secara
bergantian dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok
secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya.
Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam
diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan
pujian atau tepuk tangan bersama.
|
20 menit
|
||
3
|
Penutup
|
Menyimpul
Kan
|
1
|
Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
melalui tanya jawab secara
klasikal.
|
5 menit
|
Refleksi
|
2
3
|
Guru melakukan refleksi
pembelajarandengan peserta didik tentang : a. Apa manfaat yang
diperoleh dari mempelajari tentang Semangat Pendiri Negara
dalam Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai Dasar NegaraI ?
b. Sikap apa yang
kalian peroleh dan harus
dimanifestasikan dalam kehidupan
sehari-
hari dari
pembelajaran ini ?
c.
Ketrampilan
apa yang kalian peroleh dalam pembelajaran ini ?
d.
Renungkan Kembali
bagaimana suasana kebathinan
para pendiri negara ketika
merumuskan UUD 1945 ! !
?
Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil
telaah kelompok.
|
5 menit
|
||
Post
Test/
Tes
Akhir
|
4
|
Guru
memberikan pertanyaan tes akhir secara tertulis :
1.
Apa yang
dimaksud konstitusi ?
2.
Jelaskan
2 (dua) macam konstitusi !
3.
Sebutkan bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 !
4.
Badan
apakah yang menyiapkan naskah UUD tanggal berapa ?
5.
Tanggal
berapakah naskah UUD diterima secara bulat
dalam Sidang BPUPKI ?
|
10 menit
|
||
Penugasan
|
5
6
|
Coba kalian rumuskan beberapa
pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar
di Indonesia.Pertanyaan kalian dapat
diarahkan pada persoalan-persoalan,
seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan..!
Untuk
minggu yang akan datang Bacalah Buku
Paket PPKn tentang
“Pengesahan UUD
1945“ ( Hal: 69)
|
5 menit
|
H. Penilaian Hasil Pembelajaran
1.
Penilaian Kompetensi Sikap
a. Teknik Penilaian : Observasi
b. Prosedur Penilaian : Penilaian terus menerus selama pembelajaran
c. Instrumen Penilaian
1) Jenis/ Teknik Penilaian : Observasi
2) Bentuk Instrumen dan
Instrumen : Jurnal Penilaian Sikap
Kelas : VII (
)
Semester :
Materi
Pokok :
Perumusan UUD 1945
|
2.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Teknik :
Observasi Selama Diskusi
2) Bentuk Instrumen : Soal Uraian
Kelas : VII ( )
Semester :
1 (satu)
Materi
Pokok : Permunusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
3) Pedoman Penskoran :
Penskoran aktivitas diberi skor rentang
1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai
berikut.
Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai =
Skor Perolehan × 25
3.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
1) Teknik :
Observasi Dalam Presentasi
2) Bentuk Instrumen : Format Penilaian Keterampilan
Materi:
Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
3) Pedoman Penskoran :
No
|
Aspek
|
Penskoran
|
1
|
Kemampuan Bertanya
|
Skor 4 apabila selalu bertanya.
Skor 3 apabila sering bertanya.
Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya.
Skor 1 apabila
tidak pernah bertanya.
|
2
|
Kemampuan Berargumentasi
|
Skor 4 apabila materi/jawaban benar,
rasional, dan jelas.
Skor 3 apabila materi/jawaban benar,
rasional, dan tidak jelas.
Skor 2 apabila materi/jawaban benar,
tidak rasional, dan tidak jelas.
Skor 1 apabila materi/jawaban tidak
benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
|
3
|
Memberi Masukan
|
Skor 4 apabila selalu memberi masukan.
Skor 3 apabila sering memberi masukan.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi
masukan.
Skor 1 apabila
tidak pernah memberi masukan.
|
4
|
Mengapresiasi
|
Skor 4 apabila selalu memberikan
pujian.
Skor 3 apabila sering memberikan
pujian.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi
pujian.
Skor 1 apabila
tidak pernah memberi pujian.
|
Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Nilai = Skor
Perolehan × 50
2
Pembelajaran Pengayaan dan
Remedial
Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan
kepada siswa yang
telah menguasai materi
dan secara pribadi sudah
mampu memahami perumusan
dan penetapan Pancasila sebagai
Dasar Negara. Bentuk
pengayaan sebagai berikut:
1. Guru memberikan
tugas untuk mempelajari lebih
lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam
bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
2. Peserta didik
membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya.
Remedial
Remedial
dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum mampu memahami perumusan dan penetapan Pancasila sebagai
Dasar Negara. Kegiatan remedial
dilakukan dengan mengulang materi pembelajaran apabila peserta didik yang
sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas
lebih dari 75% maka kegiatan remedial dilakukan dengan :
(1)
Mengulang materi pokok di luar jam tatap
muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
(2) Memberikan
penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
(3)
Memberikan kesempatan untuk tes
perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali
adalah materi pokok atau keterampilan yang
berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta didik. Kegiatan
remedial bagi kompetensi sikap dilakukan
dalam bentuk pembinaan
secara holistis, yang melibatkan
guru
bimbingan konseling dan orang tua.
Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru
dengan orang tua sebagai berikut;
1. Guru meminta kerjasama dengan orang
tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama.
2. Guru meminta peserta didik
memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada
orang tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil pekerjaan siswa.
Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada anak
sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap. Hasil
penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi
portofolio siswa Catatan Kepala Sekolah :
_________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________________
Saketi, 2016
Kepala Sekolah,
Guru Mata
Pelajaran
Drs. BAMBANG TARYONO
Maman Haeruman
NIP. 19570131 197903 1 004 NIP. 19620403 199111 1 001
No comments
Post a Comment