Juknis atau petunjuk Teknis Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2017 atau yang dikenal dengan Juknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2017 merupakan salah satu acuan atau pedoman dalam pencairan
Tunjangan profesi guru pada Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2017. Juknis Tunjangan
Guru ini kemungkinan besar akan mengacu pada PMK No: 187/PMK.
07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016.
Yang menarik perhatian pada PMK No: 187/PMK. 07/2016 tentang Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru adalah TIDAK ADA lagi kalimat PALING
LAMBAT yang ada adalah PALING CEPAT. Silahkan perhatikan bunyi Pasal 80 (1) PMK
Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD
dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan
Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling
cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Pasal 80 PMK No: 187/PMK. 07/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru |
Jika menafsirkan pasal
tersebut secara umum maka menurut persepsi saya tidak salah apabila Pemerintah Daerah (PEMDA)
mencairkan TPG Guru bulan Januari – Maret pada bulan Juni, begitu TPG bulan
April – Juni pada bulan September dan seterusnya. Bagaimana menurut Anda
silahkan berikan masukan pada kolom komentar
Bapak dan Ibu guru, JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN
PROFESI GURU TAHUN 2017 MEMANG BELUM DITERBITKAN karena berdasarkan wacana
yang berkembang mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan di
bandingkan tahun sebelumnya. Menurut wacana – mengutip jawaban Kabalitbang
Kemdikbud kepada Komunitas Guru TIK - “penghargaan
guru didasarkan aktifitas selama 40 Jam kerja perminggu di sekolah (tidak harus
berdasarkan 24 Jam tata muka pembelajaran mata pelajaran di dalam kelas)”
Saat ini tahun 2016 mekanisme
pembayaran TPG menggunakan Permendikbud No 17 Tahun 2016. Sebenarnya jika mekanisme
TPG tahun 2017 nanti tidak mengalami perubahan acuan Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2017 bisa menggunaan permendikbud tersebut karena dalam permendikbud
tidak menyebutkan tahun. Oleh karena itu, karena Juknis TPG sebelumnya sudah
menggunakan Permendikbud, maka semestinya perubahannya pun harus menggunakan
permendikbud baru
Selain itu, Juknis TPG juga
harus mengacu pada UU Guru dan Dosen, PP 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 41 Tahun 2009 yang saat ini juga
belum diganti atau masih berlaku.
PP 74 Tahun 2008 menyatakan
bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan
sertifikat pendidik, yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun
2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk:
·
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
·
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni;
·
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran,
·
Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan,
hukum dan kode etik guru, serta nilainilai agama dan etika; dan
·
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Atas kewajiban tersebut,
guru memperoleh hak sebagai berikut:
·
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
·
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan prestasi kerja;
·
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
·
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
·
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; dan
lainnya.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud di atas meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2009 mendefinisikan Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008,
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen;
·
Memenuhi beban kerja sebagai guru;
·
Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau
guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat
pendidik yang dimilikinya;
·
Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap;
·
Berusia paling tinggi 60 tahun;
·
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Tunjangan profesi diberikan
terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan
mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen. Tunjangan profesi bagi guru
diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS (TPG Non PNS). Bagi guru PNS yang
menduduki jabatan fungsional, TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok
PNS yang bersangkutan. Sedangkan bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki
sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, sesuai
Permendiknas Nomor 72 tahun 2008, diberikan tunjangan profesi sebesar
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan
guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru
Link Download PMK No: 187/PMK. 07/2016 (Klik Disini)
Catatan: Artikel ini mohon tidak dicopas, karena hanya berupa opini
Catatan: Artikel ini mohon tidak dicopas, karena hanya berupa opini
Tags:
Berita