BahanAjar
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Adapun
tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Norma Kesusilaan
Bila seseorang
melanggar norma/kaidah kesusilaan,
maka dia akan
dicap sebagai orang yang
a-susila, dalam arti
tidak mempunyai rasa
kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan
ini adalah agar
setiap orang mempunyai
rasa kesusilaan yang tinggi
dalam hidup dan
kehidupannya di masyarakat.
Karena sumber norma kesusilaan adalah
hati nurani, maka
norma ini mempunyai
kegunaan untuk mengendalikan ucap,
sikap dan perilaku
setiap individu melalui
teguran hati nuraninya.
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila seseorang
melanggar norma adat/
kemasyarakatan, maka dia
akan dikenai sanksi berupa
pengucilan atau pengusiran
dari masyarakat adat
tersebut.
Dalam arti
mereka yang telah
melakukan pelanggaran terhadap
norma adat tidak akan
dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan upacara
adat di daerah atau
masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena
itu tujuan norma
adat ini agar
setiap anggota masyarakat menaati
segala apa yang diharuskan oleh adatnya.
Kegunaan norma
adat adalah untuk
mengatur kehidupan/hubungan antar manusia dalam berinteraksi dengan
sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat
yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini, setiap
anggota masyarakat akan
selalu berupaya menyikapi dan
mematuhi apa-apa yang menjadi
keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.
3. Norma Agama
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi dari
Tuhan sesuai dengan
keyakinan agamanya masing-masing. Oleh
karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa, dalam
arti mampu melaksanakan
apa yang menjadi perintah-Nya dan
meninggalkan apa yang
dilarang-Nya. Adapun kegunaan
norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan
dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap
manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan
dan meninggalkan apa yang harus
ditinggalkannya dalam sikap
dan perilaku sehari-hari
dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma Hukum
Bila seseorang
melanggar norma/kaidah hukum,
maka dia akan
mendapat sanksi yang tegas
dari peraturan hukum.
Sanksi yang diberikan
sebelumnya ditentukan lebih dahulu,
misalnya dalam pasal
338 KUHP: barang
siapa dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain , diancam
dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi
jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan kedamaian
dalam masyarakat melalui
upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum
adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan
dengan :
a. Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b. Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358
KUHP)
c. Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d. Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337
KUHP)
e. Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367
KUHP).
Tahukah
kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat
aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan
tersebut.
Mengapa
kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau
aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Sebagai pedoman
dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma
memuat aturan tingkah
laku masyarakat dalam pergaulan
sosial.
2. Sebagai alat
untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur
agar perbedaan dalam masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan
atau ketidaktertiban.
3. Sistem
pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang
dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan
ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan
dalam masyarakat.
No comments