BahanAjar
CONTOH KERJASAMA DALAM BIDANG KEHIDUPAN EKONOMI
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi. Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Mari
kita cermati isi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 di atas! Berdasarkan pasal tersebut
sesungguhnya perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Salah satu wujud nyata asas kekeluargaan adalah adanya kerjasama atau gotong
royong dalam membangun perekonomian bangsa.
Mengapa
manusia perlu bekerjama di bidang ekonomi? Untuk memahaminya marilah kita
cermati pendapat Charles H. Cooley yang menyatakan bahwa timbulnya kerjasama
apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama
dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap
diri sendiri untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan tersebut melalui kerjasama. Pada masyarakat Indonesia
terdapat bentuk kerjasama yang disebut
gotong-royong.
Koentjaraningrat
membedakan antara gotong-royong tolong-menolong
dan gotong-royong kerja bakti. Aktivitas tolong-menolong juga tampak
pada aktivitas kehidupan masyarakat yang lain, yaitu:
1.
Aktivitas
tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk
pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, seperti menggali sumur,
mengganti dinding bilik rumah, membersihkan rumah dan atap rumah dari hama
tikus, dan sebagainya.
2.
Aktivitas
tolong-menolong antara kaum kerabat (dan kadang-kadang beberapa tetangga yang
paling dekat) untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara adat
lain sekitar titik-titik peralihan pada lingkaran hidup individu (hamil, tujuh
bulan, kelahiran, melepas tali pusat, kontak pertama dari bayi dengan tanah,
pemberian nama, pemotongan rambut untuk pertama kali, pengasahan gigi, dan
sebagainya).
3.
Aktivitas
spontan tanpa permintaan dan tanpa pamrih untuk membantu secara spontan pada
waktu seseorang penduduk desa mengalami kematian atau bencana. Menurut
Koentjaraningrat, gotong-royong kerja bakti sebaiknya dibedakan antara
gotong-royong kerja bakti untuk proyek-proyek yang timbul dari inisiatif atau
swadaya warga sendiri dan
gotong-royong kerja bakti untuk
proyek-proyek yang dipaksakan dari atas. Gotong-royong kerjabakti yang pertama,
sebagai kerja bakti yang berasal dari masyarakat, misalnya hasil keputusan
rapat desa yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh masyarakat yang
bersangkutan. Sedangkan gotong-royong kerja bakti yang kedua seringkali tidak
dipahami manfaatnya oleh warga desa dan dirasakan lebih sebagai sebuah
kewajiban daripada sebagai sebuah kesadaran.
Menurut
Soekanto (1978 ) gotong-royong diartikan sebagai bentuk kerjasama yang spontan
yang sudah terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela
antara warga desa dengan warga desa lainnya dan dengan Kepala Desa serta musyawarah
desa untuk memenuhi kebutuhan desa, baik yang insindental maupun yang rutin
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.
Menurut
Ter Haar dari sudut hukum adat, gotong-royong dibedakan antara ordeling
hulpbetoon dengan wederkering hulpbetoon. Yang dimaksud dengan ordeling
hulpbetoon wajib dilakukan dan secara langsung didasarkan pada aturan hukum
adat dan tidak didasarkan pada prestasi di masa kini atau mendatang. Sedangkan
wederkering hulpbetoon ada misalnya apabila terjadi tolong-menolong kalau orang
membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Didalam bahasa Jawa kegiatan
yang pertama disebut dengan istilah gugur gunung, sedangkan yang kedua disebut
sambat-sinambat
Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini wujud kerjasama atau gotong royong
dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 UUD 1945 adalah
koperasi. Namun karena kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara
aktif membentuk dan mengelola koperasi, keberadaan koperasi belum mampu
bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun
BUMN.
Pahamilah
bahwa sesungguh koperasi merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia.
Mengapa? karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya
didasarkan atas azas kekeluargaan. Mari kita cermati keunggulan koperasi
dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah
1.
Dasar
persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
2.
Persatuan,
artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan,
agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
3.
Pendidikan,
artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan
suka menabung;
4.
Demokrasi
ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing
anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
5.
Demokrasi
kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota
dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan
keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur,
dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
おらくなせ まつか まくら ばか
ReplyDelete