Makna, Kedudukan Dan Fungsi PERPPU

Makna, Kedudukan Dan Fungsi PERPPU


Apa Makna, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ? Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut.

Terkait Makna Kedudukan Dan Fungsi PERPPU, Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:

1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945

2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945

3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.

Berikut ini tahap penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

1. Perencanaan peraturan perundang-undangan, yang dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk UU, dan Program Penyusunan PP dan Perpres untuk penyusunan PP dan Perpres. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, terdapat program Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang ditujukan untuk penyusunan RPMK dan RKMK. Selain melalui program legislasi tersebut, dalam hal keadaan mendesak, dapat dilakukan penyusunan UU. Untuk penyusunan PP dan Perpres membutuhkan ijin prinsip dari Presiden RI dan untuk RPMK/RKMK membutuhkan ijin prinsip dari Menteri Keuangan.

2. Tahap penyusunan UU, dapat dilakukan oleh DPR maupun Presiden. Presiden melalui kementerian terkait melakukan penyusunan atas rancangan UU dan naskah akademik untuk kemudian disampaikan kepada DPR. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara perwakilan pemerintah dengan DPR untuk harmonisasi, pemantapan dan pembulatan rancangan UU. Nantinya UU akan ditandatangani oleh Presiden. Jika rancangan UU berasal dari DPR atau DPD, maka DPR dan DPD akan menyampaikan kepada Presiden RI yang kemudian dibahas dan ditetapkan.

3. Terhadap penyusunan PP/Perpres, setelah masuk dalam program penyusunan PP dan Prepres maupun ijin prinsip Presiden, Kementerian/Lembaga pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan PP/Perpres yang kemudian akan dilakukan harmonisasi dan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian/Lembaga terkait. Selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Presiden.

4. Dalam penyusunan PMK dan KMK yang bersifat kebijakan, setelah masuk dalam program penyusunan PMK/KMK atau sudah mendapatkan ijin prinsip Menteri, Unit Eselon I terkait melakukan penyusunan rancangan PMK/KMK. Kemudian dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum serta Unit Eselon I lain maupun lintas kementerian. Setelah selesai pembahasan rancangan PMK/KMK tersebut, dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian dilakukan penetapan oleh Menteri.

5. Dalam hal seluruh peraturan (UU/Perpu, PP, Perpres, dan PMK) selesai, dilakukan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga peraturan tersebut dapat masuk dalam berita negara, lembaran negara dan tambahan lembaran Negara







= Baca Juga =



No comments