BahanAjar
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU). Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kedudukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat
dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara)
sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada
persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU.
Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut
Adapun Fungsi
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan
lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan
lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
No comments