BahanAjar
Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang
Apa Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang. Pengertian undang-undang dalam
kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang
dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam
arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu
menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam
arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk suatu daerah.
Adapun pengertian Undang-undang dalam
arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28), adalah undang-undang
resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang
dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa
yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan
bentuknya dinamakan “undang-undang”.
Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan
Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan
UUD 1945 yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.
Dalam pasal 20 ayat 2
UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas
oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat
diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam
waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama,
undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus
disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR
setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu
tidak dapat diundangkan
Adapun kriteria agar
suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem
hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan
berada di bawah Ketetapan MPR.
Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan
lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan
lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
No comments