Menurut
Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara
lain sebagai berikut:
a)
sebagai
norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah
laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan
dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b)
Menentukan
aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama
manusia sebabagi warga negara dan warga masyarakat
c)
untuk
mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera.
aman, rukun, dan harmonis;
d)
untuk
menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
e)
untuk
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f)
untuk
memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
Untuk
memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata
urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan
perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a)
Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau
dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di
bawahnya.
b)
Peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar
hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c)
Isi
atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi tingkatannya.
d)
Suatu
peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang
sederajat.
e)
Peraturan
perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan
yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan
bahwa peraturan yang lama dicabut.
f)
Peraturan
yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun
azas-azas dalam pembentukan
peraturan perundangan sesuai Undang-undang
Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut
:
a. Kejelasan
tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b. Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan
yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau
batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c. Kesesuaian
antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis
e. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan
rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan,
adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan.
Terkait
materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 2011 juga harus
mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi
memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan
penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap
menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Kekeluargaan
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
memperhatikan keragaman penduduk, agama,
suku dan golongan, kondisi khusus daerah
serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah
bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan
latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan
kepastian hukum adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan
harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.
j. Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
Tags:
BahanAjar
Gak lengkap