Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan kaidah negara yang
fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik
Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental. Implikasi Pancasila sebagai
dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber
pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Sedangkan sebagai pendangan hidup bangsa
Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran
tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk. Dengan demikian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila
berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini
berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia
sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya
bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya.
Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak
keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama
yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di
Indonesia. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria
umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi
dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara
sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di
dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup
ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup
aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya
mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup
suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai
ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Dalam Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa upaya
pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini
menunjukkan bahwa Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee ) bagi
bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana
bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana
mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana
mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara,
bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan
sebagainya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, karena:
1. Pancasila memiliki
potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa
Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras,
golongan dan sebagainya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin
kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut
di atas dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat
masing-masing seperti apa adanya.
2. Pancasila memberikan
jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Pancasila memiliki
potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila
ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4. Pancasila memberikan
jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi manusia sesuai
dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sila
kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam
mencapai tujuan tersebut.
Berikut ini nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa:
1. Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancailsa mengandung
nilai ketuhanan dan ketaqwaan. Nilai Ketuhanan mengandung arti bahwa adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Nilai ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan
rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala
perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan kedua nilai
tersebut, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak
memiliki agama atau ateis. Dari Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam
perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya
sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki
arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat
beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
a) Hidup rukun dan damai
dalam setiap antraumat beragama
b) Tidak memaksakan
agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
c) Memberikan kebebasan
dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
d) Tidak membedakan
agama atau kepercayaan dalam bergaul
e)
Sikap
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Nilai Kemanusiaan, Keberadaban dan
Kesetaraan
Sila kedua Pencaila secara jelas mengandug nilai
kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan. Nilai kemanusiaan mengandung
arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam
hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya. Nilai keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan
setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang
mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah
apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola
fikir dan pola tindak.
Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang
mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras,
golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama
di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang
kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Manusia
diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama
derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya. Sedangkan nilai keselarasan adalah
keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap
makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional,
sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra,
setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain
instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat
dan damai.
Contoh nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan
dan keselarasan
a) Mengakui persamaan
derajat antara sesama manusia
b) Senang melakukan
kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
c) Memiliki sikap dan
perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
d) Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan
e) Menghormati orang
lain
f)
Tidak
bersikap diskriminatif terhadap orang lain
3. Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai persatuan dan kesatuan adalah keadaan
yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas
beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap
komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan
negara-bangsa Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke
arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan
menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga
perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan
kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh
menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Contoh Nilai Persatuan dan Kesatuan
a) Cinta tanah air dan
bangsa
b) Memiliki sikap yang
rela berkorban demi tanah air
c) Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara
d) Persatuan dengan
berdasar Bhineka Tunggal Ika
e)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
4. Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan
mufakat
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna nilai
Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan
bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah
harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan kebijaksanaan
adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber
dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi
bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan
dari nilai tersebut, tampak jelas bahwa Negara Indonesia menganut paham
demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Contoh
Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat
a)
Ikut
serta dalam pemilu
b) Menjalankan
musyawarah mufakat
c) Mendahulukan
kepentingan umum
d) Mengembangkan sikap
hidup yang demokratis
e)
Tidak
memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya
5. Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan dan kesejahteraan. Nilai
keadilan adalah suatu kondisi yang mampu
menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan
kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan
peran fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan Kesejahteraan adalah kondisi
yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan
lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan
bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan
bertanggungjawab. Nilai keadilan dan kesejahteraan menjadi dasar sekaligus
tujuan yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang
diharapkan adalah negara yang adil makmur.
Contoh nilai keadilan dan kesejahteraan
a) Memiliki perilaku
yang suka bekerja keras
b) Berperilaku adil
terhadap sesama
c) Hidup sederhana
d) Mengembangkan budaya
menabung
e) Memiliki sikap yang
menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
f) Tidak memeras orang
lain
g)
Selalu
membantu orang lain
Persoalannya sekarang adalah bagaimana agar
Pancasila dapat efektif berfungsi sebagai sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa. Menurut Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan
suatu ideologi tetap dapat bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni
(1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa
ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat
terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan
pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan
jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan fakta sejarah telah membuktikan
bahwa faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila baik sebagai dasar Negara
maupun pandangan hidup bangsa tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman
dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan
pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan,
memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya
usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikan Pancasila
dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
No comments