Pengertian dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara. Dasar
negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara
merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala
gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga
bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur.
Tujuan
dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman
Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian
pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu
adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian,
para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan
negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan
lainnya.
Ditinjau
dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca
berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila
dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik,
utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu
sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan
Pancasyila Krama).
Apabila
ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali
ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai
lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut
agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari
Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib
dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari
pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan
dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Masuknya
agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut.
Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah
Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama karya Empu Prapanca.
Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia.
Istilah
Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu
Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
•
Tidak boleh melakukan kekerasan
•
Tidak boleh mencuri
•
Tidak boleh berwatak dengki
•
Tidak boleh berbohong
•
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Untuk
mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui
makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah
yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan
yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya
dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik
Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun
sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari
sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut
dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan
Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV
dengan urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar
(fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur
penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah
pokok kaidah negara yang fundamental.
Dapat
Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya
penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga
setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada
ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam
penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka
Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan
berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam
pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan
lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah
dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif
terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan
lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena
memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan
bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting
yang diambil dalam proses pemerintahan
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang
paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila
Penegasan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan
dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan
semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua
organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas. Berdasarkan
kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar
negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik,
kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasar
uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah
untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang
dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain
sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai
ideologi
Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia
dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan
ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat
ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya dan disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan
sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika
secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya
yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Dalam
implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat
nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara
nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan
nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa
dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
No comments