Pengertian dan Hakekat Semangat Kebangsaan
Pengertian semangat kebangsaan adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini sejalan dengan makna semangat kebangsaan yang identik dengan konsep nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Nasionalisme
dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup
dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan
oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela
tanah airnya.
Salah
satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara
adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi ataupun golongan.
1.
Pengertian Nasionalisme
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan
dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan
kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan
sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara
(dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki
sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Secara
sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham yang menganggap
kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus disertakan kepada Negara
kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap mental dan tingkah laku individu
maupun masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi
terhadap bangsa dan negaranya.
Berikut
ini beberapa pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli, yaitu:
a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme adalah kehendak
untuk bersatu dan bernegara
b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme adalah suatu
persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib
c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental
timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme
adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa
dan bernegara sendiri
d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme adalah suatu
kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka
menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam
suatu bangsa.
e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme adalah hasil dari
perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Ada
dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan
nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut
dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan
atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya
memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut
dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa
Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di
dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis
nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti
positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa
Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah
air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan
dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara
sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.
Selain
itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang didasarkan
pendapat warganegara, etnis, budaya,
keagamaan dan ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang
berkembang di dunia, antara lain:
a) Nasionalisme
kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif
rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori
ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan
menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku
berjudul Du Contract Sociale (atau
dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak
Sosial").
b) Nasionalisme etnis adalah
sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang
memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk
"rakyat").
c) Nasionalisme romantik (juga
disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan
dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik
secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras;
menurut semangat romantisme. Nasionalisme
romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati
idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme
romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder
merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
d) Nasionalisme Budaya adalah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang
menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah
dibelakangkan di mana golongan Manchu serta
ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat
istiadat Tionghoa membuktikan
keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap
diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi
menolak RRC karena pemerintahan RRT
berpaham komunisme.
e) Nasionalisme kenegaraan
ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan,
selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah
kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan.
Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip
masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah
suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan
tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme,
serta nasionalisme Turki kontemporer,
dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol,
serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris
dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang
secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih
otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika.
Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan
yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti
nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di
antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme
Basque, Catalan, dan Corsica.
f) Nasionalisme agama ialah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan
agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan
dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat
nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik;
nasionalisme di India seperti
yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Lalu
apa bentuk nasionalisme Indoenisa? Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila
adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa
Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia
senantiasa:
1) Menempatkan persatuan – kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan
2) Menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan Bangsa dan Negara.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia tidak rendah diri
4) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
5) Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia
6) Mengembangkan sikap tenggang rasa
7) Tidak semena-mena terhadap orang lain
8) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
9) Senantiasa menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
10) Berani membela kebenaran dan keadilan
11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan
bagian dari seluruh umat manusia.
Ditinjau
dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di Indonesia dilandasi
oleh adanya faktor:
1) Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun
memberikan derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib
diantara rakyat pribumi
2) Kesatuan tempat tinggal, seluruh wilayah nusantara
yang membentang dari Sabang hingga Merauke
3) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan
panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan
diri dari belenggu penjajahan
4) Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan
keadilan sebagai suatu Negara.
Adapun
spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia diakomodasi dalam
Pembukaan UUD dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri nasionalisme Indoesia antara
lain:
1) Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
2) Bangga manjadi bagian dari bangsa dan masyarakat
Indonesia
3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi ataupun golongan
4) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang
ada pada bangsa Indonesia
5) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta
menjaga nama baik bangsanya
6) Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian,
dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan dan
kesatuan
7) Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari
masyarakat dunia, sehingga bersedia untuk menciptakan perdamaian dunia dan menciptakan
hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
Nasionalisme
menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara kebangsaan adalah Negara
yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/ nasionalisme. Artinya,
adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara
yang sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya. Rasa
nasionalisme sudah dianggap muncul ketika suatu bangsa memiliki cita-cita yang
sama untuk mendirikan suatu Negara kebangsaan. Paham nasionalisme akan
menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.
Nasionalisme
telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi bagi kehidupan sebuah
bangsa. Paham nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas
tidak lagi diberika pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras,
etnis, budaya (ikatan primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap
lebih tinggi yaitu bangsa dan Negara.
2.
Patriotisme
Patriotisme
berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria lalu berubah
menjadi kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang mencintai tanah air’.
Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang
bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme
dan patriotisme biasanya diartikan sama.
Jiwa
patriotisme sudah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain
diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk mempertahankan
kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa
Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan
semangat 45.
Adapun
Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1.
pro-patria
dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah
air’;
2.
jiwa
solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan
kemerdekaan;
3.
jiwa
toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan
antarbangsa;
4.
jiwa
tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
5.
jiwa
ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Pada
dasarnya patriotisme berbeda dengan nasionalisme, meskipun berdekatan dan
umumnya dianggap sama. Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan
terbentuknya negara. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa
yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat
cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Perbuatan rela berkorban untuk membela dan
mempertahankan negara dan bangsa
b. Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup
negara dan bangsa.
Perbuatan
membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang
untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yang akan
menghancurkan begara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman dari kelompok
bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat
mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat
diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan kapasitasnya dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.
Tags:
BahanAjar