BahanAjar
PengertianJenis dan Sifat Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata
"daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau
dinasti pemerintahan".
Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
1)
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya
SOUVERIGNITY.
2)
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan
artinya SOUVERAINETE
3)
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya
SOVRANSI
4)
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya
SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya
memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau
kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua
jenis kedaulatan yaitu:
1.
Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur
segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat
lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan
kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi
negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan
rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
2.
Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta
mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang
berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah
suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep
kedaulatan keluar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara,
hubungan dagang dan sosial budaya.
Sifat sifat kedaulatan yaitu sebagai berikut :
1. Sifat Kedaulatan Absolut atau Asli
Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan
oleh kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena
kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari
kekuasaan rakyat yang memilihnya.
2. Permanen (tetap)
Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara
itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti ganti. Sifat kedulatan itu
permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam
strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti
atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
3. Tidak terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak dibatas oleh
kekuasaan lain. Apabila pelaksanaanya dibatas, kedaulatan tidak lagi
mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi
setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
4. Tunggal bulat atau tidak terbagi-bagi.
Artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya
kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan
kepada badan badan lainnya. Sifat kedaulatan itu tidak
terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada
beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan
masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
No comments