BahanAjar
TEORI TEORI KEDAULATAN
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang
dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa
negara dan pemerintah
mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya
segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal
dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang
dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan
mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu,
secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan
sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai
suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di
tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut
olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir
kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa
pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu.
Peloporpelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas
Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak
di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas.
Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.
Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak
kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara
lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara
yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak
terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada
Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun
disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum
moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk
rakyat atas nama
Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang
mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab
yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran
demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi
berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk
oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama.
Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan
yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan
hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara
dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk
negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang
terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan
bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
John
Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok,
yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga
mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)
Pactum unionis, yakni perjanjian antar
individu untuk mer.nbentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara
individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat
kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau
undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan
rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan
perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan
kehendak rakyat,
b)
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota
majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat
yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang
disenangi atau dipercayai.
c)
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan
oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu
ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan
tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki
kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan
berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut
dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan.
Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya
negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang
bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah
pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara
tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan
diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara,
antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak
disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum,
kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang
berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau
lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden
bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di
Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum
membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini
ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan
lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan
hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
bagus sekali saya suka saya suka <3
ReplyDeleteAKU SUKA AKU SUKA!!!!!!
ReplyDelete