Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Berikut
ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara
persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham
perseorangan.
Rumusan ini
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah.
Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing,
keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung
persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran
pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu
dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang
integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan,
kegotongroyongan dan usaha bersama.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk
menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial
tersebut.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia
berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan
berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Paham
ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni
bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral yang luhur.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran
di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran
Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.