Wujud
semangat dan komitmen kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dapat digali dari perjuangan bangsa Indonesia antara
lain Pancasila sebagai dasar Negara, Lagu Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera Negara, dan Garuda Pancasila
sebagai lambang Negara.
1.
Pancasila Dasar Negara
Sebagaimana telah
dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar
Negara dan pandangan hidup bangsa. Penjelasan lebih lanjut silahkan baca materi
penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dan implementasi Pancasila sebagai
dasar Negara.
2.
Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan
a.
SejarahSingkatLaguKebangsaanIndonesia Raya
Lagu“Indonesia
Raya”pertama kali diperdengarkan oleh penciptanya sendiri, W.R. Supratmanpada
Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Sejak saat itu,
lagu tersebut mendapat penghargaan dari para pemuda dan diakuinya sebagai lagu
kebangsaan Indonesia. Lama kelamaanlagu itu menjadi popular dan tersiar luas sampai
keluar negeri. Tiap-tiap rapat kebangsaan dibuka dan ditutup dengan lagu
Indonesia Raya. Demikian pula, Pertemuan orang-orang atau para pemimpin bangsa Indonesia
diluar negeri memperdengarkan lagu itu. Bahkan,perkumpulan-perkumpulan orkes Prancis,
Rusia, Mesir, Tiongkok, dan Belanda meminta lagu itu diterjemahkandalam bahasa mereka
dan dibuatkan piringan hitamnya.
Hal itu menyebabkan Pemerintah
Hindia Belanda menjadi gusar, kemudian melarang agar di dalam syair nyanyian itu
tidak terdapat kata-kata “merdeka” dan menyita piringan hitam yang sudah jadi.
Pemerintah HindiaBelanda mengizinkan lagu itu diperdengarkan dengan syarat sbb:
1. Kata-kata “merdeka, merdeka” harus diganti dengan “mulia,
mulia”.
2. Sebelum dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” terlebih
dahulu harus dinyanyikan lagu kebangsaan Belanda“ Wilhelmus”.
Ketika akan masuk ke Indonesia
dan guna mendapatkan dukungan dalam perang melawan Sekutu, Jepang menghibur Bangsa Indonesia dengan memperbolehkan lagu
“IndonesiaRaya” dinyanyikan dimana-mana, termasuk diradio. Namun, setelah Jepang
menanamkan kekuasaannya di Indonesia, ia melarang lagu tersebut dinyanyikan di seluruh
wilayah tanah air.
Setelah penghujung
tahun 1944, ketika Jepang mulai menunjukkan tanda-tanda kekalahannya dan ketika
nasionalisme Indonesia sedang menyala-nyala hingga melahirkan perlawanan di beberapa
tempat, bangsa Indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu “Indonesia Raya”
di seluruh penjuru tanahair.
b. PenetapanLagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan
Republik Indonesia
Setelah Indonesia
merdeka, maka lagu tersebut ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958. Disamping menegaskan status lagu
“Indonesia Raya”, dalam PP tersebut, juga diatur tentang tata cara penggunaan lagu
tersebut sbb:
1) Lagu kebangsaan diperdengarkan
dan dinyanyikan:
a) untuk menghormati Kepala Negara danWakil Kepala Negara,
b) pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan yang
diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu,
c) untuk menghormati negara asing.
2)
Lagukebangsaandapatpula diperdengarkandandinyanyikansebagai:
a) pernyataan perasaan nasional,
b) rangkaian pendidikan dan pengajaran.
3) Lagu kebangsaan dilarang
diperdengarkan dan dinyanyikan untuk:
a) reklame dalam bentuk apapun juga,
b) menggunakan bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam
gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu
kebangsaan.
Di samping itu, dalam
tata tertib penggunaan lagu kebangsaan, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan
dan dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut kemauan sendiri. Lagu kebangsaantidak
bolehdi perdengarkan dan dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan,
kata-kata dan gubahan lain selain seperti yang sudah ditentukan. Pada waktu lagu
kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan orang yang hadir berdiri tegak
ditempat masing-masing.
Barangsiapa melanggar
ketentuan tersebut diancam hukuman kurunganselama-lamanya tiga bulan atau dengan
dendasebanyak-banyaknyalima ratus rupiah. \
Perlu diketahui bahwa
penetapan dan pengesahan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan Republik
Indonesia bukan baru terjadi pada tahun 1958 dengan dikeluarkannya PP No 44 Tahun 1958, jauh dari tahun itu sudah
ditetapkan. Memang, dalam UUD’45 tidak disebutkan hal itu, namun hal itu secara
tegas disebutkan dalam Pasal 3ayat (2) Konstitusi RIS yang kemudian ditegaskan kembali
dalam Pasal 3 ayat(2) UUDS1950.
Dalam pasal dan ayat tersebut
ditegaskan bahwa lagu kebangsaan ialah
lagu “Indonesia Raya”. Dengan menyadari akan kekurangannya, MPR dalam sidangnya
tahun 2000 dan ketikamengadakan amandemen (perubahan) kedua UUD’45, masalah itu
ditambahkan dengan memasukkan ketentuan Pasal 36B. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa
lagu kebangsaan adalah “IndonesiaRaya”.
3.
Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara
a. Fungsi Bendera
Negara
Secara umum, bendera
negara mempunyai fungsi, antara lain:
1) Sebagai lambang kedaulatan negara,
2) Sebagai identitas bangsa dan negara, dan
3) Sebagai lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa
atau negara.
b. Dasar Hukum
Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI
Dasar hukum
berlakunya bendera kebangsaan negara RI adalah Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi:
“Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih.” Selanjutnya secara
terperinci, bendera negara diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958.
Dalam peraturan itu
antara lain, diatur tentang tata cara penggunaannya. Ketentuan penggunaan
bendera antara lain, disebutkan sbb:
1) Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu
siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
2) Dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan
peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa dan bangsa,
pemerintah dapat menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh
negara.
3) Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu
dan di tempat:
a.Diadakan perhelatan perkawinan, perhelatan sunatan, dan
perhelatan agama atau adat istiadat yang lazim dirayakan;
b. Didirikan bangunan, jika pemasangan itu menjadi
kebiasaan, dan pemasangannya itu dapat dilakukan siang dan malam;
c. Diadakan pertemuan, seperti muktamar, konferensi,
peringatan tokon nasional, atau hari-hari bersejarah;
d. Diadakan perlombaan;
e. Diadakan perayaan sekolah;
f. Diadakan perayaan lain yang pemasangan bendera itu
dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.
4) Bendera kebangsaan
dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara
wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat. Dalam hal itu,
bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.
5) Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a. Pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, kepala daerah yang setingkat
dengan ini;
b. Dirumah-rumah pejabat atau di halaman rumah-rumah
pejabat semua kepala daerah;
c. Dimakan pahlawan nasional;
d. Di gedung-gedung atau halaman gedung-gedung kabinet,
presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan lain-lain pada hari kerja;
e. Digedung-gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah
negeri atau sekolah swasta nasional.
6) Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan
dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara, seperti:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus
barang, tutup barang, dan reklame perdagangan dengan cara apapun;
b) Digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang
pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap bendera kebangsaan.
7) Barang siapa yang melanggar ketentuan seperti yang
diatur dalam peraturan itu dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima Ratus
rupiah
4.
Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara
Alat
perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang lain, yakni lambang
negara. Lambang Negara kita adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan
semboyan BhinnekaTunggal
Ika.
Semboyanitu berasal dari bahasa Jawa kuno
artinyaberbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Republik Indonesia
direncanakan oleh Panitia LencanaNegaradan disahkan oleh DewanMenteri RIS padatanggal
11 Februari 1950. Selanjutnya, ditetapkan kembali dengan PPNo. 66 Tahun 1951
tanggal 17 Oktober1951 yang berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus1950. Lambang
itu menggambarkan seekor burung garuda yang didalam mitologi peradaban Indonesia
berarti tenaga pembangunan.
Rantai
yang dikalungkan pada leher garuda itu
tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa
dan bangsa. Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai, diekor berjumlah 8 helai,
dikaki sebelah bawah perisai berjumlah19 helai dan dileher bejumlah 45helai.
Semuabilanganitu
melambangkantanggal, bulan, dantahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945.
Garuda yang terlukis dengan warnakuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang
dan nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna.
Garis melintangdi tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui
Kepulauan Indonesia. Dengan garis itu dinyatakanbahwa Indonesia adalah
satu-satunya Negara asli didaerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan
sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkankepadaPancasila:
a. KetuhananYangMahaEsa(bintangditengah)
b. Kemanusiaanyangadildanberadab(rantai)
c. PersatuanIndonesia (beringin)
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan (kepala banteng)
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(padidankapas).
Tags:
BahanAjar