![]() |
KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN) |
Kartu Masyarakat Indonesia
di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal
yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia
di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Sesuai Perpres
No. 76/2017 Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas. Fasilitas bagi
pemegang KMILN yang merupakan WNI, berupa: a) membuka rekening di bank umum; b)
memiliki properti di Indonesia; dan/atau c) mendirikan badan usaha Indonesia, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu untuk beberapa
hal Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dapat digunakan sebagai
pengganti KTP, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden No. 76/2017 yang berbunyi “Dalam hal peraturan
perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN dapat
digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas.”
Sebagaimana diketahui, dengan
pertimbangan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di
luar negeri, pemerintah memandang perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk
dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. Dengan
pertimbagan ini, pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
“Masyarakat Indonesia di
Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan
bekerja di luar negeri,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Mengenai pengertian Orang
Asing itu sendiri disebutkan dalam Perpres ini adalah orang yang bukan Warga
Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga
Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara
Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
Menurut Perpres ini,
Pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria
tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik
Indonesia.
“KMILN sebagaimana dimaksud
diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi
Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara
penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.
Dengan memegang KMILN,
Perpres ini menyebutkan, Masyarakat Indonesia di Luar Negeri diberikan
fasilitas berupa: a. Membuka rekening di bank umum; b. Memiliki properti di
Indonesia; dan/atau c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peraturan
perundangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, menurut Perpres ini,
KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud.
“Pemegang KMILN yang
merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” bunyi
Pasal 4 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan,
Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu
kepada ketentuan dalam Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 4 Agustus 2017 itu.
Tags:
Berita