ISI – BUNYI PASAL 2 UUD 1945

ISI – BUNYI PASAL 2 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 2 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945.

Sedangan Isi / Bunyi pasal 2 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Perbedaannya hanya pada isi atau bunyi pasal 3 ayat (1).

PASAL 2 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang..”

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.”


Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945 adalah “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”

PASAL 2 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara”. (Catatan : tidak mengalami perubahan).

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945: “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.” (Catatan : tidak mengalami perubahan setelah Amandemen).


Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat (2) UUD 1945, dan Isi atau bunyi pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.




= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter

Popular Posts



































Free site counter