ISI – BUNYI PASAL 2 UUD 1945

ISI – BUNYI PASAL 2 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Bunyi atau Isi pasal 2 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945.

Sedangan Isi / Bunyi pasal 2 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Perbedaannya hanya pada isi atau bunyi pasal 3 ayat (1).

PASAL 2 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang..”

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.”


Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945 adalah “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”

PASAL 2 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara”. (Catatan : tidak mengalami perubahan).

Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (3) UUD 1945: “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.” (Catatan : tidak mengalami perubahan setelah Amandemen).


Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat (2) UUD 1945, dan Isi atau bunyi pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.





No comments