ISI – BUNYI PASAL 2 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas
Isi atau bunyi pasal 2 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen)
maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Bunyi atau Isi pasal 2 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2)
UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat
(3) UUD 1945.
Sedangan Isi / Bunyi pasal 2 UUD
1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 2 ayat (2)
UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 2 ayat
(3) UUD 1945. Perbedaannya hanya pada isi atau bunyi pasal 3 ayat (1).
PASAL 2 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang..”
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.”
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (3) UUD 1945 adalah “Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
PASAL 2 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” (Catatan
: mengalami perubahan setelah Amandemen).
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
Negara”. (Catatan : tidak mengalami perubahan).
Bunyi atau Isi
pasal 2 ayat (3) UUD 1945: “Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
(Catatan : tidak mengalami perubahan setelah Amandemen).
Demikian pembelajaran kita
kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 2
UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 2 ayat
(2) UUD 1945, dan Isi atau bunyi
pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi
pembelajaran berikutnya.
No comments