ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945 - KOMUNITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA

ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945

ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangkan bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen) ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (3) UUD 1945.

PASAL 3 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.”


PASAL 3 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”. (Catatan : penambahan ayat / perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (3) UUD 1945: “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.” (Catatan : penambahan ayat / perubahan setelah Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3 ayat (2) UUD 1945, dan Isi atau bunyi pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.




Tidak ada komentar