ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal 3 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangkan bunyi atau Isi pasal
3 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen) ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (2)
UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 3 ayat
(3) UUD 1945.
PASAL 3 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
3 UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.”
PASAL 3 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
3 ayat (1) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” (Catatan : mengalami perubahan setelah
Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
3 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”. (Catatan
: penambahan ayat / perubahan setelah Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
3 ayat (3) UUD 1945: “Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.” (Catatan : penambahan ayat / perubahan
setelah Amandemen).
Demikian pembelajaran
kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal
3 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3
ayat (2) UUD 1945, dan Isi atau
bunyi pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi
pembelajaran berikutnya.
Tidak ada komentar