![]() |
ISI – BUNYI PASAL 6 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 6 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 6 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Bunyi atau Isi pasal 6 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen), ada dua yakni Bunyi atau Isi pasal 6 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Sedangan Isi atau Bunyi pasal
6 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 2 yakni Bunyi atau Isi pasal 6 ayat (1) UUD 1945, dan
Bunyi atau Isi pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Perbedaannya hanya pada isi atau bunyi pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
PASAL 6 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
6 ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Bunyi atau Isi pasal
6 ayat (2) UUD 1945 adalah “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Majelis ermusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak..”
PASAL 6 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
6 ayat (1) UUD 1945 adalah “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.” (Catatan : mengalami
perubahan setelah Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
6 ayat (2) UUD 1945 adalah “Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.”. (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).
Demikian pembelajaran
kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal
6 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Terima
kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.
No comments
Post a Comment