Isi atau Bunyi pasal 6A UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 6A UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 6A UUD 1945. Pasal 6A UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 6A UUD 1945.
Isi atau Bunyi pasal 6A UUD
1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 5 yakni Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (3) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A
ayat (4) UUD 1945, dan Bunyi atau
Isi pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
PASAL 6A UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 6A dalam UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen).
PASAL 6A UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
6A ayat (1) UUD 1945 adalah “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
6A ayat (2) UUD 1945 adalah “Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. (Catatan
: ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
6A ayat (3) UUD 1945 adalah “Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”. (Catatan
: ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
6A ayat (4) UUD 1945 adalah “Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”. (Catatan : ditambahkan
melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
6A ayat (5) UUD 1945 adalah “Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang..”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Demikian pembelajaran
kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal
6A UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 6A ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) UUD 1945. Terima
kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.
No comments