Breaking

Sunday, May 5, 2019

ISI – BUNYI PASAL 6A UUD 1945

Isi atau Bunyi pasal 6A UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 6A UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 6A UUD 1945.  Pasal 6A UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 6A UUD 1945.

Isi atau Bunyi pasal 6A UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 5 yakni Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (3) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (4) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (5) UUD 1945.

PASAL 6A UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 6A dalam UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen).


PASAL 6A UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (1) UUD 1945 adalah  “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (3) UUD 1945 adalah “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 6A ayat (5) UUD 1945 adalah “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang..”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 6A UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 6A ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya. 




No comments:

Post a Comment